Rata-Rata Orang Berbohong ke Pasangan Saat Pacaran, Kok Bisa?
Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, July 29, 2021 | 11:29 AM
PT Kontak Perkasa Futures - Semua orang pasti ingin pacaran berjalan dengan lancar. Tapi ada aja pasangan yang mencoba untuk berbohong demi menutupi sesuatu. Mau itu dari pihak perempuan maupun dari pihak laki-laki. Nggak heran, kalau kedua belah pihak sering mengajukan pertanyaan buat pacar atau sindiran buat pacar.
Tapi ternyata ada beberapa alasan lho kenapa pasangan berbohong saat pacaran. Mungkin awalnya kebohongan masih kecil tapi kalau kebiasaan akan jadi kebohongan besar. Sehingga hal ini bisa mengancam keberlangsungan hubungan pacaran. Inilah beberapa alasannya Beauties.
Sulit untuk Melepaskan
Saat bertemu dengan pasangan yang tepat, ada rasa sulit untuk melepaskannya. Pasti selalu berpikir bagaimana caranya agar pacaran terus bertahan lama. Tapi seiring waktu berjalan, perempuan dan laki-laki jadi lebih sulit menjalin hubungan. Dari sini akan timbul kebiasaan berbohong untuk menutupi keburukannya masing-masing.
Belum lagi tiap orang tumbuh dalam keluarga berbeda, pengalaman berbeda, hingga lingkungan berbeda. Sehingga membuat gaya pacaran akan berbeda pula. Bagian paling sulit saat pacaran adalah mengatasi kekecewaan dan menempatkan kepercayaan. Kemudian berbohong terasa lebih mudah daripada membuat pasangan kecewa.
Rasa Bersalah
Tidak ada satu orang pun yang sempurna termasuk pasangan. Tapi ketika pacaran rasanya nggak mau ada perasaan bersalah. Ingat bahwa semua orang pasti melakukan kesalahan dan terkadang ada tindakan yang membuat orang lain tersakiti. Kalau saat pacaran pernah melakukan kesalahan, jangan tutupi dengan kebohongan. Cobalah untuk terbuka dan ajukan beberapa pertanyaan kepada pacar.
Jangan biasakan membiarkan masalah, karena lama kelamaan pasti jadi kesalahpahaman seiring berjalannya waktu. Walaupun percakapan nggak akan berjalan mudah, tapi kenyataan pahit harus dihadapi. Hindari prinsip “selama pacar belum tahu”.
Harga Diri
Harga diri punya peran besar saat seseorang pacaran. Kalau merasa hebat dan merasa percaya diri yang berlebihan, pasti ingin melihat pacarnya bangga. Sehingga nggak heran kalau orang tersebut akan mengarang cerita tentang pencapaian hidup sampai materi yang dipunya. Hal ini tentu saja demi harga dirinya sendiri.
Carilah kelebihan yang memang sudah ada, misalnya kalau hebat dalam makeup maka bisa merawat diri dengan baik. Apalagi kalau mau ketemu pacar, nanti pasti pria tersebut merasa diistimewakan. Tapi akan lebih baik apabila kelebihan ini dilakukan untuk membangun kepercayaan diri sendiri. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : beautynesia.id
Buruh Mau Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta? Ini Kriterianya
Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, July 23, 2021 | 10:47 AM
PT Kontak Perkasa Futures - Pemerintah telah mempersiapkan bantuan untuk pekerja berupa bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta per pekerja. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan program itu diluncurkan demi mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan.
Bantuan subsidi upah ini akan menyasar kepada 8,8 juta pekerja non esensial yang terpaksa dirumahkan bukan terkena PHK. Dana bantuan yang didapat sebesar Rp 1 juta/orang merupakan bantuan 2 bulan sekaligus, di mana satu bulan bantuan sebesar Rp 500 ribu.
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip Jumat (23/7/2021).
Berikut ini kriteria pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan subsidi Rp 1 juta:
1. Membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk kependudukan.
2. Pekerja atau buruh yang menerima upah di bawah Rp 3,5 juta
3. Penerima harus sebagai tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Syarat itu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
4. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
5. Pekerja/buruh yang berada di Zona PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 dan No. 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
6. Pekerja atau buruh yang dirumahkan atau mendapatkan pengurangan jam kerja, bukan di-PHK.
Ida pun berharap pemberian BSU dapat mengurangi beban perusahaan. Sehingga, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
"Melalui subsidi upah ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ungkapnya. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
DPR Tolong Sahkan RUU Data Pribadi, Korban Pinjol Sudah Tak Terkendali!
Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, July 22, 2021 | 10:49 AM
PT KP Press - Hari demi hari, korban pinjaman online (pinjol) semakin tidak terkendali. Korban terlilit bunga membengkak berkali lipat, jatuh tempo penagihan cepat dan teror yang terus berdatangan. Oleh sebab itu, RUU Perlindungan Data Pribadi dinilai sudah saatnya disahkan.
Hal itu disampaikan pengacara yang kerap mendampingi para korban pinjol, Slamet Yuono. Menurutnya, pendampingan personal saja tidak cukup, tapi dibutuhkan instrumen tegas untuk menyelamatkan masyarakat dari jebakan-jebakan pinjol yang kerap menyebar data pribadi.
"Dengan semakin menjamurnya pinjol ilegal/rentenir Ilegal yang menyebabkan banyak korban yang diakses data hp secara ilegal, penyebaran data pribadi secara ilegal, teror, intimidasi, pelecehan seksual, dipecat dari tempat kerja karena tersebarnya data pribadi, depresi bahkan sampai ada yang mengakhiri hidup sendiri, maka DPR RI harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Slamet kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Dalam mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, pemerintah juga harus proaktif dengan menyiapkan instrumen penegakan hukum. Termasuk juga yudikatif agar memberikan sanksi yang maksimal bagi para penyedot dan penyebar data pribadi.
"Pemerintah bersama dengan penegak hukum, dan instansi terkait lainnya harus bahu-membahu dengan Komisi XI DPR RI untuk segera mewujudkan payung hukum berupa UU yang mengatur sanksi pidana yang tegas. Antara lain pidana, ganti rugi dan denda kepada pinjol ilegal yang beroperasi secara melawan hukum," ucap Slamet.
"Sanksi pidana yang tegas tersebut tentunya harus diimbangi dengan tuntutan dan vonis yang maksimal untuk menimbulkan efek jera," sambung Slamet.
Permintaan Slamet bukannya tanpa data. Sebab berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi, sejak 2018 hingga Juli 2021, Satgas Waspada Investasi telah menutup 3.362 aplikasi ilegal. Namun pinjol terus beranak pinak tidak terbendung.
"Kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan menghadapi jerat pinjol ilegal yang bergentayangan, karena jumlah mereka mencapai ribuan," tutur Slamet.
Kasus-kasus yang ditangani Slamet ternyata hanya fenomena gunung es. Seperti seorang guru TK di Mlaang yang dipecat dari tempatnya mengajar karena diteror pinjol. Ada pula ibu singel parents di Depok yang diteror 99 aplikasi pinjol.
Keadaan diperparah karena si ibu mengidap penyakit kanker dan menjadi tulang punggung keluarga. Kasus terakhir, seorang perempuan meminjam Rp 8 juta ke pinjol membengkak menjadi Rp 30 juta dan harus dikembalikan dalam tempo 7 hari.
"Dari kasus yang dialami oleh Saudari ternyata satu aplikasi pinjaman online ilegal bisa memiliki aplikasi turunan 7-10 aplikasi dan korban lain bahkan terjebak dengan Pinjol ilegal dengan Aplikasi turunan lebih dari 50 Aplikasi dan tentu hal ini menjadi Pekerjaan Rumah dan Tantangan bagi Satgas Waspada investasi, OJK, Kementerian Informasi dan Komunikasi, Komisi XI DPR RI, Kepolisian Republik Indonesia, AFPI dan instansi terkait lainnya," pungkas Slamet. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Harga Minyak Naik Sih, Tapi Kok Tipis Banget Ya?
Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, July 16, 2021 | 9:49 AM
PT Kontak Perkasa Futures - Harga minyak dunia naik tipis pada perdagangan hari ini. Sepertinya investor mulai kembali melirik kontrak minyak karena kemarin harga turun lumayan dalam.
Pada Jumat (16/7/2021) pukul 08:13 WIB, harga minyak jenis brent berada di US$ 73,48/barel. Naik tipis hampir flat di 0,01% dibandingkan posisi penutupan perdagangan hari sebelumnya.
Sementara yang jenis light sweet harganya US$ 71,71/barel. Naik 0,08% dari hari sebelumnya.
Kemarin, harga brent anjlok 1,7% sementara light sweet ambles 2,2%. Koreksi ini disebabkan oleh kabar 'perdamaian' antara Arab Saudi dengan Uni Emirat Arab.
Sebelumnya, Uni Emirat Arab menolak kesepakatan OPEC+ yang berencana memperpanjang pemangkasan produksi 9,7 juta barel/hari hingga akhir 2022. Namun beredar kabar bahwa Abu Dhabi kini sudah setuju, karena patokan produksi (baseline) dinaikkan menjadi 3,65 juta barel/hari.
Dengan kembalinya Uni Emirat Arab ke meja perundingan, maka kesepakatan di OPEC+ kemungkinan bisa terjadi dalam waktu dekat. Tidak hanya perpanjangan pemangkasan produksi, OPEC+ juga akan menyepakati kenaikan produksi sementara pada Agustus-Desember 2021. Nah, ini yang membikin harga minyak kemarin rontok.
Koreksi harga yang lumayan dalam membuat minyak sekarang lebih 'murah'. Investor pun kembali melirik dan melakukan aksi beli.
Akan tetapi, harga minyak tidak bisa naik terlalu tinggi karena kesepakatan Arab Saudi-Uni Emirat Arab masih sekadar kabar, belum ada realisasi. Pelaku pasar masih menunggu perkembangan selanjutnya.
"Masih ada gajah di ruangan. Sudah ada kesepakatan, atau belum ada kesepakatan? Ini menimbulkan pertanyaan di pasar," ujar Phil Flynn, Broker dan Analis Price Futures Group. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : cnbcindonesia.com
SIM C Dibagi Tiga Jenis Berlaku Agustus 2021, Segini Biaya Bikinnya
Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, July 14, 2021 | 10:26 AM
Kontak Perkasa Futures - Penggolongan SIM C bakal dimulai pada Agustus 2021. Bagi pemilik motor berkapasitas 250 cc - 500 cc diharapkan meningkatkan golongan dari SIM C ke C I.
Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan implementasi secara nasional ditargetkan satu bulan ke depan.
"Target kita di bulan Agustus sudah bisa diimplementasikan. Artinya bagi para teman-teman yang mengendarai motor di atas 250 cc, ataupun di atas 500 cc, kita berharap di bulan agustus sudah bisa meningkatkan golongannya, dari C menjadi C I," kata Arief.
Penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Lalu berapa biaya bikin SIM C I dan C II?
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan tarif pembuatan SIM baru itu masih termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief saat dihubungi detikoto, Senin (31/5/2021).
Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Perlu diketahui, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru.
"Peningkatan golongan SIM dikenakan biaya PNBP SIM baru," kata Arief.
Untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Hal lain yang perlu diperhatikan ialah setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.
- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan
Polisi juga memberi dispensasi bagi pemilik motor gede di atas 500 cc. Namun diharapkan sudah beralih ke SIM C I mulai Agustus 2021.
"Kita akan memberikan dispensasi kepada para pengguna sepeda motor terutama yang di atas 500 cc, selama nanti Agustus sudah bisa meningkatkan golongan ke CI itu di tahun 2022 itu akan kita berikan dispensasi," kata Arief.
"Artinya para pemotor besar itu tetap bisa untuk mengendarai sepeda motornya dengan menggunakan SIM CI, sampai dengan 2022-lah," jelas Arief.
"Begitu nanti umur C I nya sudah minimal satu tahun, otomatis harus ditingkatkan menjadi C II, dengan demikian di tahun 2023 kita berharap seluruh pengendara roda dua sudah memiliki SIM sesuai golongan kendaraannya, karena kita sudah kasih dispensasi waktu," jelas dia.
Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, yang tertuang dalam Pasal 8.
1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII; - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Siap-siap, SIM C Dibagi Tiga Jenis Mulai Berlaku Bulan Depan
Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, July 13, 2021 | 9:33 AM
PT Kontak Perkasa - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, C I, dan C II ditargetkan mulai berjalan pada Agustus 2021. Masyarakat diharapkan mulai meningkatkan golongan dari SIM C ke C I.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan aturan sudah berlaku, namun implementasi secara nasional ditargetkan satu bulan ke depan. Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
"Aturan ini baru diundangkan per Februari 2021, seperti halnya produk perundangan, kita punya masa sosialisasi minimal selama 6 bulan. Selain kita mensosialisasikan ke masyarakat, kita juga persiapkan sarana dan prasarana bagi petugas yang ada di Satpas," kata Arief seperti dilihat dalam YouTube NTMC Channel, Senin (12/7/2021).
"Target kita di bulan Agustus sudah bisa diimplementasikan. Artinya bagi para teman-teman yang mengendarai motor di atas 250 cc, ataupun di atas 500 cc, kita berharap di bulan agustus sudah bisa meningkatkan golongannya, dari C menjadi C I," sambung dia.
Penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca juga:
Difabel Juga Bisa Punya SIM, Ini Syaratnya
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon SIM C yang ingin naik kelas memiliki SIM khusus moge. Di antaranya adalah:
- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Sementara penyandang disabilitas kini memiliki dua golongan, yakni D dan DI. Bedanya penggolongan pada kendaraan sepeda motor (D) dan mobil penumpang perseorangan, mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (D1).
- SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan
- SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A
Nah, selain masa berlaku SIM yang sudah mencapai satu tahun, penggolongan SIM kini juga salah satunya umur minimal calon pemohon SIM. Seperti yang tertera pada pasal 8 yang berbunyi:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.
"Artinya di bulan Agustus nanti manakala aturan ini sudah kita implementasikan. Itu sudah bisa meningkatkan golongannya menjadi C I," jelas Arief. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Grab Jawab Perihal Sopir Taksi Online Tolak Antar Pasien Corona
Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, July 9, 2021 | 9:53 AM
PT KP Press - Pandemi COVID-19 membuat seluruh elemen masyarakat was-was, bahkan kabarnya saat ini banyak sopir taksi online menolak mengantarkan pasien COVID-19 atau Corona ke Wisma Atlet untuk isolasi mandiri akibat takut terpapar. Grab Indonesia pun memberikan jawabannya kepada detikOto.
"Sebagai super aplikasi terkemuka di Asia Tenggara, Grab selalu berkomitmen untuk selalu mendukung pelanggan dan juga mitra pengemudi kami, serta mendukung usaha pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini bersama-sama. Kami telah mengetahui informasi tersebut dan saat ini kami sedang menyelidikinya lebih lanjut," jawab Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy.
Meski demikian Grab Indonesia pastikan kesehatan menjadi prioritas utama bagi semua.
"Keamanan dan kesehatan mitra kami termasuk pelanggan dan mitra pengemudi merupakan prioritas kami. Oleh karena itu, kami juga telah memvaksinasi ratusan ribu mitra pengemudi Grab melalui Grab Vaccine Center yang telah diluncurkan di 53 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia," ujar Tirza.
"Kegiatan vaksinasi ini juga masih terus berjalan demi melindungi mitra pengemudi kami dan merasa lebih aman dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari," Tirza menambahkan.
Hikmah Setahun Pandemi bagi Mitra GrabHikmah Setahun Pandemi bagi Mitra Grab Foto: Dok. Angga Laraspati/detikcom
Tak sampai di situ, seharusya para sopir atau mitra Grab tidak merasa khawatir untuk mengantar pasien COVID-19, karena protokol kesehatan sudah diterapkan.
"Selain itu, kami juga terus melakukan edukasi agar mitra pengemudi tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan 3M - memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak - serta rutin memberikan kendaraan dan memberikan pelayanan prima kepada pelanggan Grab," Kata Tirza.
"Dalam masa pandemi ini, kami mengimbau penumpang untuk dapat menggunakan layanan GrabCar atau GrabBike Protect kami untuk memberikan jaminan keamanan lebih kepada penumpang dan mitra pengemudi. Kami secara disiplin menerapkan protokol kesehatan GrabProtect dengan memasang lebih banyak partisi plastik di armada GrabCar dan GrabBike kami, memperkenalkan teknologi mask selfie untuk memastikan mitra pengemudi kami telah memakai masker saat bekerja, dan membersihkan armada secara rutin dengan disinfektan," tutup Tirza. - PT KP Press
Sumber : detik.com