Powered by Blogger.
Latest Post

Omicron Bermutasi Sangat Cepat, Apakah Vaksin Masih Ampuh Menangkal?

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, November 30, 2021 | 2:51 PM


 

PT Kontak Perkasa - Varian baru virus corona yang bermutasi sangat cepat, Omicron, ditemukan dan para ilmuwan mengatakan perkembangan ini "sangat mengkhawatirkan".
Banyak negara yang telah mengambil langkah melarang penerbangan dari Afrika Selatan, tempat virus pertama diidentifikasi dan dari sejumlah negara Afrika lain.

Pertanyaan yang sangat mendesak saat ini adalah apakah vaksin-vaksin yang telah dikembangkan masih ampuh mencegah virus corona?

Seperti apa varian baru ini?
Terdapat ribuan jenis atau varian Covid yang beredar di dunia. Perkembangan ini memang sudah diperkirakan karena virus memang selalu bermutasi.

Namun varian baru yang disebut B.1.1.529 atau Omicron, membuat para pakar khawatir karena sangat berbeda dengan varian awal Covid, yang digunakan sebagai bahan mengembangkan sejumlah vaksin yang telah digunakan sejauh ini dalam program vaksinasi berbagai negara.

Varian ini mengalami perubahan genetika yang begitu banyak - 50 secara total.

Dari varian ini, 32 di antaranya dalam bentuk spike protein virus - bagian yang ditargetkan dalam pengembangan vaksin.


Para pakar mengatakan vaksin-vaksin yang saat ini tersedia bukan jawaban ideal, jadi mungkin saja "tidak akan efektif" menghadapi varian baru.

Tapi bukan berarti vaksin-vaksin ini tak memberikan perlindungan.

Perlu diingat, vaksin-vaksin ini masih efektif memberi perlindungan dari varian Covid lain, seperti Delta, Alpha, Beta, dan Gamma.

Para dokter mengatakan sangat penting bagi kita untuk mendapatkan dosis vaksin yang direkomendasikan, agar kita mendapatkan perlindungan maksimal dari varian yang ada serta varian yang akan muncul di masa mendatang.


WHO beri nama Omicron untuk varian baru virus corona di Afsel 'yang bermutasi sangat cepat'
Di Inggris, meski angka kasus naik, angka kematian dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit lebih rendah dibandingkan pada gelombang-gelombang pandemi sebelumnya karena kesuksesan program vaksinasi.

Para saintis akan melakukan banyak uji coba untuk mengetahui apakah vaksin-vaksin yang ada bisa menghadapi varian baru.

Seberapa cepat kita dapatkan vaksin baru untuk hadapi varian ini?
Beberapa versi vaksin Covid yang diperbarui sudah didesain dan diujicoba, untuk berjaga-jaga vaksin ini diperlukan di masa mendatang.

Jika memang demikian keadaannya, vaksin baru bisa siap dalam beberapa pekan untuk dilakukan pengecekan.

Setelah itu perusahaan-perusahaan obat bisa meningkatkan produksi. Di sisi lain, regulator sudah membahas cara-cara untuk mempercepat proses pemberian izin penggunaan.

Tidak akan ada proses yang dikompromikan atau dilewati, mulai dari desain hingga persetujuan, tapi keseluruhan persiapan ini bisa jauh lebih cepat dari peluncuran vaksin Covid pertama.

Bagaimana dengan varian-varian lain?
Otorotas kesehatan dan pihak-pihak terkait mencermati varian-varian yang telah kita kenal.

Berikut yang masuk kategori variants of concern, varian yang dikhawatirkan dan punya potensi bahaya:

Delta: B.1.617.2, pertama kali ditemukan di India; yang paling banyak ditemukan di Inggris saat ini
Alpha: B.1.1.7, pertama kali ditemukan di Inggris dan sekarang sudah menyebar ke lebih 50 negara
Beta: B.1.351, pertama kali ditemukan di Afrika Selatan, dideteksi telah berada di setidaknya 20 negara
Gamma: P.1, pertama kali ditemukan di Brasil dan sekarang menyebar di lebih 10 negara
BBC

Seberapa berbahaya varian-varian virus corona?
Tak ada bukti bahwa varian-varian ini menyebabkan kondisi parah bagi sebagian besar orang yang terkena.

Sama halnya dengan virus corona yang asli, risiko terbesar dialami oleh mereka yang berusia lanjut atau yang punya penyakit bawaan.

Meski demikian, perlu dicatat varian yang punya tingkat penularan lebih tinggi, biasanya menyebabkan lebih banyak kematian di antara orang-orang yang tak divaksinasi.

Vaksin memberi perlindungan agar kita tak mengalami sakit yang parah saat terkena Covid, serta memangkas kemungkinan kita terkena infeksi. Namun tentu saja tak mengurangi sama sekali semua risiko.

Kita tetap diminta untuk mencuci tangan, jaga jarak, dan memakai masker ketika berada di tempat-tempat yang terdapat banyak orang.

Mengapa varian baru muncul?
EPASemakin tinggi virus corona memperbanyak diri saat berada di dalam tubuh kita, semakin besar pula kans terjadinya mutasi.

Virus bereproduksi dengan cara menggandakan atau memperbanyak diri, namun proses ini tak selalu sempurna.

Ada kans terjadi kesalahan yang menyebabkan perubahan cetak biru genetik, proses yang kemudian memunculkan versi baru atau yang bisa disebut sebagai varian.

Jika proses ini menambah daya hidup, versi yang baru ini akan berkembang.

Semakin tinggi virus corona, semakin memperbanyak diri saat berada di dalam tubuh kita, semakin besar pula peluang terjadinya mutasi.

Dalam konteks ini, penting sekali untuk menekan angka infeksi.

Vaksin membantu kita memangkas transmisi, juga melindungi kita agar tak sakit parah saat terinfeksi.

Sejumlah pakar mengatakan, varian baru B.1.1.529 mungkin saja berasal dari seorang pasien yang sistem kekebalannya tak bisa menghilangkan infeksi Covid secara cepat, yang memberi virus lebih banyak waktu untuk memodifikasi bentuk. - PT Kontak Perkasa

 Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:51 PM

Masih Merah, IHSG Pagi Ini Dibuka Landai ke 6.552

Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, November 29, 2021 | 4:12 PM

 


PT Kontak Perkasa Futures - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pagi ini masih dibuka di zona merah. IHSG turun 9 poin (0,14%) ke level 6.552.
Sementara indeks LQ45 turun 24 poin (2,4%) ke level 941. Sedangkan kurs dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah ada di level Rp 14.350.

Mengutip data RTI, Senin (29/11/2021), pada pra perdagangan, IHSG terkoreksi 8 poin (0,13%) ke level 6.552. Indeks LQ45 berkurang 2 poin (0,2%) ke 939.

Membuka perdagangan, IHSG turun 9 poin (0,14%) ke level 6.552. Sedangkan indeks LQ45 terkoreksi 2 poin (0,26%) ke 938.

Bursa Amerika Serikat ditutup melemah. Dow Jones ditutup 34,899.34 (-2.53%), NASDAQ ditutup 15,491.70 (-2.23%), S&P 500 ditutup 4,594.63 (-2.27%).

Wall Street ditutup melemah signifikan dengan persentase penurunan satu hari terbesar dalam beberapa bulan. Sektor energi turun lebih dari 4% dikarenakan anjloknya harga minyak mentah. Sektor perbankan turun 3.87% karena investor memutar balik ekspektasi kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS) yang lebih cepat.

Pihak berwenang di seluruh dunia waspada terhadap varian virus corona yang ditemukan di Afrika Selatan. Di mana, Uni Eropa dan Inggris, menjadi negara pertama yang memperketat kontrol perbatasan ketika para peneliti berusaha untuk memastikan apakah varian tersebut resisten terhadap vaksin.

Bursa saham Asia pagi ini mayoritas bergerak merah. Berikut pergerakan bursa Asia sore ini:

Indeks Nikkei berkurang 747 poin ke 28.751
Indeks Hang Seng turun 659 poin ke 24.080
Indeks Shanghai berkurang 20 poin ke 3.564
Indeks Strait Times terkoreksi 58 poin ke 3.163 - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 4:12 PM

PPKM Level 3 Nataru Banyak Diprotes, Luhut Bilang Begini

Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, November 26, 2021 | 2:19 PM

 


PT KP Press - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bicara soal banyaknya penolakan pada kebijakan PPKM Level 3 selama musim libur Natal dan Tahun Baru 2021. Khususnya penolakan yang muncul dari pengusaha pariwisata.
Luhut menegaskan kebijakan PPKM Level 3 selama Nataru dibuat pemerintah untuk melindungi rakyatnya. Dia justru mempertanyakan keluhan dan penolakan yang terjadi. Apa mau tanpa aturan PPKM Level 3 masyarakat banyak yang terjangkit COVID-19.

"Sekarang gini, kamu tuh mau ada sedikit dibikin aturan tapi aman, atau nggak ada aturan tapi sakit? Pilih mana? Udah lah pemerintah itu konteksnya mau lindungi rakyatnya," ungkap Luhut kepada wartawan di Bali, Kamis (25/11/2021).

Dia mengatakan tanpa ada aturan PPKM Level 3, bisa-bisa masyarakat banyak kembali terkena virus COVID-19. "Kalau nggak ada aturan bebas merdeka, bebas merdeka terus sakit juga bisa kena kamu," ujarnya.

Soal pariwisata di Bali sendiri, menurut Luhut sejauh ini sudah makin baik kondisinya sekarang. Dia juga mengungkapkan hotel-hotel mulai penuh okupansinya.

"Nggak juga tambah baik kan sekarang, tadi penuh hotel semua," kata Luhut.

Luhut memang sering mewanti-wanti masyarakat agar tetap berhati-hati dengan penyebaran virus COVID-19 meskipun saat ini sudah melandai di Indonesia. Dia pernah mengingatkan agar masyarakat jangan jemawa dengan kondisi COVID-19 yang ada sekarang.

"Penanganan COVID-19 tetap sangat penting. Sekarang saya lihat kita sudah banyak yang lebih rileks, tetapi tetap hati-hati menghadapi ini semua. Tidak boleh sombong dan jemawa," kata Luhut dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Presiden Joko Widodo juga pernah menyoroti masalah penolakan dan protes kebijakan PPKM Level 3. Dia pun meminta para menterinya agar mensosialisasikan rencana pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru dengan baik kepada masyarakat.

Menurutnya, ada beberapa pihak yang menolak pemberlakuan PPKM level 3 karena ingin situasi normal kembali tanpa banyak pengetatan kegiatan sosial.

"Ada beberapa yang menolak pemberlakuan PPKM level 3 karena inginkan situasi jadi normal kembali," ungkap Jokowi dalam pembukaannya saat ratas evaluasi PPKM, Senin (22/11/2021).

Jokowi juga meminta para menterinya memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa pemberlakuan PPKM Level 3 bukan untuk mengekang masyarakat, namun untuk menekan laju kasus COVID-19.

"Perlu dijelaskan bahwa apabila situasi tak terkendali maka akan memukul balik ekonomi dan pariwisata kita, apalagi kita akan jadi tuan rumah 150 meeting di G20," ungkap Jokowi. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:19 PM

Realisasi PEN 'Lemot' Banget, Mau Tutup Tahun Cuma 66%

Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, November 22, 2021 | 3:19 PM

 


PT KP Press - Realisasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 19 November 2021 sebesar Rp 495,77 triliun atau 66,6% dari pagu anggaran Rp 744,77 triliun. Pemerintah memperkirakan, hingga akhir tahun bisa terealisasi sekitar 95%.
"Estimasi kami PEN ini akan terealisasi sekitar 95% di akhir tahun nanti," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Economic Outlook, Senin (22/11/2021).

Realisasi sektor kesehatan saat ini sebesar Rp 135,53 triliun atau 63% dari pagu anggaran sebesar Rp 214,96 triliun. Ia yakin, realisasinya semakin besar jelang tutup tahun. Sebab, masih banyak tagihan dari rumah sakit yang belum terbayarkan untuk penanganan COVID.

"Kemarin ketika kita didera oleh varian delta biaya rumah sakit itu semua yang ditanggung negara ini mengalami peningkatan, kita akan lihat di akhir tahun berapa total tagihannya dan pasti akan kami laporkan," katanya.

Untuk sektor perlindungan sosial realisasinya Rp 140,50 triliun atau 75,5% dari pagu anggaran Rp 186,64 triliun. Lalu, dukungan UMKM dan korporasi realisasinya Rp 81,83 triliun atau 50,4% dari pagu Rp 162,40 triliun.

Kemudian, realisasi insentif usaha Rp 62,47 triliun atau 99,4% dari pagu Rp 62,83 triliun. Serta, program prioritas realisasinya Rp 75,44 triliun atau 64% dari pagu Rp 117,94 triliun.

"Program prioritas ini dijalankan oleh berbagai macam kementerian dan lembaga, baru 64% namun seperti biasa Q4 biasanya akan ada dorongan penyerapan anggaran yang lebih tinggi," ujarnya. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:19 PM

Ini Loh Bedanya Bank Umum Konvensional dengan Bank Digital

Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, November 19, 2021 | 3:07 PM

 


Kontak Perkasa Futures - Dengan kemajuan teknologi membuat banyak perkembangan hampir di segala sektor. Termasuk di perbankan yang mengenal adanya bank digital.
Kepala Departemen Riset Sektor Jasa Keuangan OJK, Inka Yusgiantoro menjelaskan bank umum memiliki dua bentuk hukum berdasarkan POJK 12 tahun 2021. Yakni BBHI atau bank berbadan hukum Indonesia dan KCLN atau kantor cabang luar negeri.

"Syarat pendirian bank umum antara lain akta pendirian dengan nama pendudukan, kesiapan kantor pusat maupun kantor cabang," jelasnya dalam Fintech Talk, Jumat (19/11/2021).


Sementara itu bank digital adalah menyediakan dan menjalankan usahanya terutama melalui saluran elektronik. Bank digital menggunakan tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau kantor fisiknya terbatas.

Sekarang juga ada istilah baru yakni neobank. Inka menjelaskan neobank sendiri tidak memiliki kantor fisik sama sekali.

Inka menjelaskan aturan yang ada soal perbankan di Indonesia saat ini belum memuat kategori khusus soal neobank.

"Neobank eksis sepenuhnya secara online. Sehingga keywordnya Neobank fully digital no physical office termasuk kantor pusat," jelas Inka.

Untuk luar negeri, Inka mengatakan sudah ada neobank. Bank tersebut menyasar konsumen yang tech savvy atau paham penggunaan teknologi pengolahan keuangan melalui seluler.

CEO Bank Raya, Kaspar Situmorang menjelaskan penguasaan ekosistem bank digital menjadi kunci keberhasilannya. Sejauh ini baru bank digital di Asia Pasifik yang telah berhasil menghasilkan profit, karena penguasaan pada ekosistem menjadi nilai tambah bagi perusahaan.

Dia menjelaskan akuisisi konsumen di perbankan merupakan yang terbesar di dunia. Untuk mendapatkan keuntungan, harus ada pendapatan dikurangi dari cost.

"Oleh sebab itu untuk bank digital mendapatkan profitabilitas yang baik dan konsisten adalah CAC (Consumer Acquisition Cost) harus lebih rendah Customer Lifetime Valuenya," kata Kasper. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : cnbcindonesia.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:07 PM

Waduh, Ribuan Data Anggota Polisi Bocor di Internet

Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, November 18, 2021 | 2:43 PM

 


PT Kontak Perkasa - Kebocoran data pribadi kembali terjadi, yang nahasnya kali ini menimpa kepolisian. Diduga ribuan data anggota polisi bocor dan dibagikan secara gratis di internet.
Lembaga riset siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) mengungkapkan kebocoran tersebut muncul ke permukaan pada Rabu (17/11).

Chairman CISSReC, Pratama Persadha mengatakan bahwa kebocoran data tersebut diungguh oleh oleh akun Twitter yang sama dengan kejadian peretasan sub domain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Di unggahan tersebut juga diberikan link untuk menggunduh sample hasil data yang diambil yang diduga berisi sample database personil Polri.

"Dua database yang diberikan mempunyai ukuran dan isi yang sama, yakni 10.27 MB dengan nama file pertama polrileak.txt dan yang kedua polri.sql," ujar Pratama.

"Dari file tersebut berisi banyak informasi penting dari data pribadi personil kepolisian, misalkan nama, NRP, pangkat, tempat dan tanggal lahir, satker, jabatan, alamat, agama, golongan darah, suku, email, bahkan nomor telepon ini jelas berbahaya," ucapnya menjelaskan.


Pratama mengemukakan, terdapat juga kolom data rehab putusan, rehab putusan sidang, jenis_pelanggaran, rehab keterangan, id propam, hukuman_selesai, tgl binlu selesai. Kemungkinan kebocoran data ini merupakan data dari pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polri.

"Kemungkinan besar serangan ini sebagai salah satu bentuk hacktivist, sambil mencari reputasi di komunitasnya dan masyarakat, ataupun untuk melakukan perkenalan tim hackingnya," imbuhnya. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:43 PM

Turis RI Diterima di Berbagai Negara, Permohonan Pembuatan Paspor Naik

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, November 17, 2021 | 4:08 PM

 


PT Kontak Perkasa Futures - Seiring menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia dan pembukaan wisata untuk turis Indonesia oleh negara asing, permintaan pengurusan paspor di kantor Imigrasi mengalami kenaikan.
Setidaknya itu yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani, di Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan kenaikan terjadi sejak tiga minggu hingga satu bulan lalu.

"Untuk kuota, total 100 permohonan per hari," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Ramdhani menjelaskan, mereka menyiapkan kuota sebanyak 25 paspor per hari, ditambah Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Batu sebanyak 25 paspor per hari, dan 50 kuota lainnya di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Menurut dia, permintaan permohonan paspor di sana sudah meningkat, tercatat dari kuota yang disiapkan sebanyak 25 paspor per hari, ada permintaan sebanyak 50 paspor per hari. "Kuota kami ada 25 paspor per hari, itu sudah melonjak jadi kurang lebih 50 permintaan per hari," ujarnya.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, tercatat tingginya permintaan permohonan paspor itu paling banyak akan dipergunakan untuk keperluan wisata yang mencapai 69 persen dari total permintaan.

Kemudian untuk umroh sebesar 13 persen, belajar sembilan persen, bekerja formal enam persen, tenaga kerja Indonesia dua persen dan satu persen untuk keperluan berobat di luar negeri.

Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, peningkatan permohonan pembuatan paspor tersebut juga seiring dengan melandainya kasus konfirmasi Covid-19 dan dibukanya sejumlah negara tujuan bagi wisatawan.

Dengan tingginya permintaan permohonan pembuatan paspor tersebut, dia berkata, "Kami sedang berkoordinasi dengan pusat untuk meminta tambahan kuota. Namun, masih menunggu persetujuan."

Rencananya, kuota permohonan paspor per hari tersebut akan ditambah berkisar antara 10-25 paspor per hari. Namun, keputusan terkait penambahan kuota itu sepenuhnya akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sementara untuk meningkatkan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga telah menerapkan skema permohonan paspor secara online. Hal itu untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 4:08 PM

Penutupan Pasar: Rupiah Menguat ke Rp 14.233/US$

Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, November 12, 2021 | 3:23 PM

 


PT Kontak Perkasa - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat merosot pada perdagangan pasar spot hari ini, setelah melemah 0,07% kemarin.
Pada Jumat (10/11/2021), US$ 1 dibanderol Rp 14.245 di pasar spot. Rupiah menguat 0,19% dibandingkan dengan penutupan perdagangan Kamis.

Berikut kurs dolar AS di pasar Non-Deliverable Forwards (NDF) pada pukul 14:54 WIB:


Periode    Kurs
1 Pekan    Rp14.206,9
1 Bulan    Rp14.242,4
2 Bulan    Rp14.291,4
3 Bulan    Rp14.337,4
6 Bulan    Rp14.482,8
9 Bulan    Rp14.630,0
1 Tahun    Rp14.781,0
2 Tahun    Rp15.373,0

Berikut kurs dolar AS di pasar Domestic NDF (DNDF) pada pukul 14:42 WIB:

Periode    Kurs
1 Bulan    Rp 14.272
3 Bulan    Rp 14.310

Berikut kurs jual beli dolar AS di sejumlah bank nasional pada pukul 14:51 WIB:

Bank    Harga Beli    Harga Jual
BNI    14.227    14.329
BRI    14.150    14.350
Mandiri    14.240    14.270
BCA    14.226    14.241
CIMB Niaga    14.226    14.241 - PT Kontak Perkasa

Sumber : cnbcindonesia.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:23 PM

Recovery Index COVID-19 Singapura Anjlok ke Peringkat 100, RI Jauh Lebih Unggul

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, November 10, 2021 | 3:39 PM

 


PT KP Press - Berdasarkan penilaian indeks pemulihan COVID-19 Nikkei Asia, peringkat Singapura menurun drastis. Anjlok ke posisi 100 dari sebelumnya berada di peringkat ke-30.
Meski vaksinasi COVID-19 Singapura tertinggi di Asia, negara tersebut baru-baru ini mencatat lebih dari 3 ribu kasus baru, bahkan sempat menyentuh angka 5 ribu infeksi COVID-19.

Lonjakan kasus ini memicu tekanan di sistem kesehatan, pemerintah kemudian didorong untuk membatasi pergerakan warga di pertemuan-pertemuan besar hingga aturan makan.

Singapura telah mencatat lebih dari 200.000 infeksi COVID-19 dan menahan angka kematian di bawah 450 kasus.

Benjamin Cowling, Kepala Divisi Epidemiologi dan Biostatistik Universitas Hong Kong, tidak menyangka Singapura terus melaporkan sejumlah besar kasus COVID-19. Namun, ia menilai berkat cakupan vaksinasi infeksi kematian COVID-19 bisa ditekan sangat rendah.

"Sangat masuk akal untuk menerapkan aturan kampanye vaksinasi dan pelonggaran langkah-langkah kesehatan masyarakat, karena di seluruh negara yang menangani pandemi itu mungkin merupakan strategi yang baik, bisa menekan jumlah kematian seminimal mungkin, kecuali jika percaya bahwa pendekatan nol kasus COVID-19 dapat dipertahankan selamanya," katanya.

Bagaimana Indonesia?
Indonesia berada di peringkat ke-41, tertinggi di Asia Tenggara. Sementara posisi Malaysia meningkat signifikan, kini berada di peringkat ke 50.

Penilaian recovery index COVID-19 ini melihat tren kasus Corona yang semakin sedikit, cakupan vaksinasi yang terus meningkat dan pembatasan atau jarak sosial yang diperketat.

Berikut penilaian recovery index COVID-19 di Asia Tenggara.

1. Indonesia 56,0

2. Kamboja 55,0

3. Malaysia 54,5

4. Thailand 43,5

5. Vietnam 43,5

6. Singapura 42,0

7. Filipina 41,5

8. Myanmar 39,5

9. Laos 24,0 - PT KP Press

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:39 PM

Jangan Sampai Bikin Usaha Rebutan Nama, Begini Tipsnya

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, November 9, 2021 | 11:30 AM


 

Kontak Perkasa Futures - Heboh Gojek & Tokopedia yang memiliki nama GoTo digugat oleh pemilik nama GoTo lain dari perusahaan PT Terbit Financial Technology. Dalam gugatan Gojek & Tokopedia didesak membayar ganti rugi Rp 2 triliun.
Kasus sengketa nama usaha atau bisnis ini pun sudah banyak terjadi. Misalnya juga yang terbaru nama induk perusahaan Facebook yang baru ganti nama Meta juga diketahui sama dengan perusahaan lain. Di Indonesia, pernah ada sengketa nama usaha Geprek Bensu dan banyak lagi.

Lantas ada nggak sih tips agar ketika membuat nama usaha atau produk tidak sama dengan perusahaan lain?

Buat kamu yang mau bikin perusahaan atau produk coba deh ikuti tips berikut ini:

1. Sebelum membuat nama usaha, coba cek nama usaha kamu di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/search?type=trademark&keyword=goto&page=1

2. Kemudian, masukan nama unit usaha kalian, misalnya Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, dan Indikasi Geografis.

3. Dalam proses pencarian juga bisa difilter, mana unit usaha yang masih dalam proses, berakhir, dibatalkan, ditolak, didaftarkan, ditarik kembali, dan dihapus.

4. Kemudian klik 'Cari'. Nanti akan keluar nama-nama perusahaan yang sama atau tidak. Hasilnya juga sesuai filter yang sudah dicentang.

Jadi, dengan begitu kamu bisa tahu sudah adakah nama usaha atau merek yang kamu buat. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus perebutan nama perusahaan atau merek.

Sebagai informasi, Gojek & Tokopedia yang memiliki nama GoTo digugat oleh pemilik nama GoTo lain dari perusahaan PT Terbit Financial Technology. Gugatannya pun tak tanggung-tanggung yakni senilai Rp 2 triliun.

Gugatan sudah diajukan Terbit Financial Technology ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 2 November. Gugatan soal hak atas merek ini memiliki nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam informasi yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat, dilihat Senin (8/11/2021), gugatan ini akan mulai berjalan prosesnya di meja hijau. Besok, Selasa 9 November 2021, sidang pertama gugatan merek GoTo ini bakal dilaksanakan. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:30 AM

Jokowi Bawa 'Oleh-oleh' Rp 599 T, Untuk Tutup PLTU Batu Bara?

Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, November 5, 2021 | 10:08 AM

 


PT Kontak Perkasa Futures - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil mengantongi komitmen investasi senilai US$ 41,9 miliar atau Rp 599,1 triliun (kurs Rp 14.300/US$ dari kunjungan kerjanya ke Skotlandia dan Uni Emirat Arab (UEA).
Komitmen tersebut salah satunya berasal dari berbagai pertemuan dengan para investor di tengah perhelatan Konferensi Perubahan Iklim PBB COP26 di Glasgow, Skotlandia senilai US$ 9,2 miliar.

Dalam kesepakatan KTT COP26, semua negara berkomitmen untuk melakukan berbagai cara untuk mengantisipasi siklus perubahan iklim yang mengancam dunia. Bagi Indonesia, langkah yang akan dilakukan salah satunya adalah memberhentikan secara dini pembangkit listrik dengan sumber energi batu bara pada 2040.

Sementara itu, sisanya berasal dari komitmen investasi dari UEA mencapai US$ 32,7 miliar dari berbagai kerja sama yang diteken antara pemerintah Indonesia dan UEA.

"Sampai titik ini, totalnya US$ 9,2 miliar ditambah US$ 32,7 miliar sama dengan US$ 41,9 miliar," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip Jumat (5/11/2021).

Jokowi sendiri telah menjalani kunjungan kerja hari terakhirnya saat berkunjung ke Dubai Exhibition Center. Dalam kesempatan ini, Jokowi melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri dan Ruler UEA Mohammed Bin Rashid Al Maktoum.

Keduanya kemudian menyaksikan pertukaran sejumlah nota kesepahaman. Berikut daftar kerja sama yang diteken antara indonesia dan UEA:

1. Nota Kesepahaman antara Anwar Gargash Diplomatic Academy dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dilakukan oleh Menteri Negara PEA, Ahmad bin Ali Al Sayegh, dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi;

2. Nota Kesepahaman antara Bank Sentral Persatuan Emirat Arab dengan Bank Indonesia mengenai kerja sama di bidang sistem pembayaran dan inovasi keuangan digital, dilakukan oleh Gubernur Bank Sentral PEA, Khalid Mohammed Balama Al Tamimi dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi;

3. Nota Kesepahaman untuk saling pengakuan sertifikat kelayakan untuk tingkat pelatihan, sertifikasi dan kerja shift untuk personel pelaut, dilakukan oleh Menteri Energi dan Infrastruktur PEA, Suhail bin Mohammed Al Mazrouei, dengan Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan;

4. Instrumen ratifikasi perjanjian untuk promosi dan perlindungan saling investasi yang ditandatangani pada 24/7/2019, dilakukan oleh Menteri Negara Urusan Keuangan PEA, Mohammed bin Hadi Al Husseini, dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi;

5. Instrumen pengesahan perubahan perjanjian penghindaran pajak berganda yang ditandatangani pada 24/7/2019, dilakukan oleh Menteri Negara Urusan Keuangan PEA, Mohammed bin Hadi Al Husseini, dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi;

6. Pertukaran catatan tentang amandemen Pengaturan Koridor Perjalanan Aman (Saling mengakui sertifikat PCR dan vaksin serta kerja sama antarplatform digital), ditandatangani oleh Menteri Negara PEA, Ahmad bin Ali Al Sayegh, dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi;

7. Nota Kesepahaman antara Badan Kredit Ekspor PEA dan Indonesia, dilakukan oleh Wakil Presiden Serikat Departemen Kredit Ekspor PEA, Dr. Thani Al Zeyoudi, dengan CEO PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), Benny Waworuntu;

8. Nota Kesepahaman Kemitraan Strategis antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan Emirates Airlines, dilakukan oleh Ketua Dewan Direksi Emirates Airlines, Sheikh Ahmed bin Saeed Al Maktoum, dengan Menteri BUMN RI, Erick Thohir;

9. Nota Kesepahaman tentang Perjanjian Kerangka Kerja Investasi Bersama antara Indonesia Investment Authority (INA) dan Abu Dhabi Growth Fund (ADG), dilakukan oleh CEO ADG, Khalifa Mohammed Al Suwaidi dengan CEO INA, Ridha Wirakusumah;

10. Perjanjian Aliansi Strategis Pengembangan Pelabuhan antara Indonesia Investment Authority (INA) dan DP World, dilakukan oleh Presiden Pelabuhan Dubai, Sultan Ahmed Bin Sulayem, dengan CEO INA Ridha Wirakusumah dan CEO Pelindo, Arif Suhartono;

11. Perjanjian Kerjasama & Kemitraan Investasi Refinery Unit Balikpapan antara PT Kilang Pertamina Internasional - Mubadala Petroleum - Indonesia Investment Authority (INA), dilakukan oleh CEO Mubadala, Mansour Mohammed Al Hamed, dengan CEO PT Kilang Pertamina Internasional, Joko Priyono, dan Deputi CEO INA, Arief Budiman;

12. Kesepakatan Kerja Sama Pembangunan Proyek Floating Solar Panel antara Masdar dan Pertamina New Renewable Energy, dilakukan oleh CEO Masdar, Mohammed Jamil Al Ramahi, dengan CEO Pertamina, Nicke Widyawati;

13. Nota Kesepahaman antara Hayat Biotech dengan Bio Farma, dilakukan oleh Mansour Al Mansouri dengan CEO Biofarma Honesti Basyir; dan

14. Nota Kesepahaman antara Smartfren Telcom - PT Amara Padma Sehati dengan G42 Investments AI Holdings RSC Ltd., dilakukan oleh Mansour Al Mansouri dengan CEO Smartfren Telcom, Frankie Wijaya, dan Komisioner PT Amara Padma Sehati, Pandu Syahrir. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : cnbcindonesia.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:08 AM

Jokowi Resmi Teken UU HPP, Sederet Aturan Pajak Baru Siap Meluncur

Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, November 4, 2021 | 2:15 PM

 


PT KP Press - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dengan ditandatanganinya Undang-undang ini, maka sejumlah aturan pajak mulai dari penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan pajak 35%, lalu tax amnesty jilid II atau program pengungkapan pajak sukarela dan pajak karbon akan berlaku pada tahun depan.
Dikutip dari salinan UU HPP ini juga dijelaskan bahwa UU bertujuan sebagai strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.

Kemudian, UU HPP ini juga diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela wajib pajak dalam satu undang-undang secara komprehensif," tulis UU UU HPP, dikutip, Kamis (4/11/2021).

Dalam UU tersebut disampaikan terkait penyelenggaraan UU HPP berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

UU HPP ini mengatur enam kebijakan, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pengungkapan sukarela wajib pajak atau tax amnesty jilid II dan pajak karbon, dan perubahan UU 39/2007 tentang Cukai. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:15 PM

Tolak Sanksi Pidana bagi yang Tak Mau Divaksin, Warga Gugat Presiden ke MA

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, November 3, 2021 | 10:37 AM

 


PT Kontak Perkasa Futures - Warga Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Hamim Jauzie mengajukan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Selaku WNI, Abdul Hamim Jauzie keberatan dengan sanksi pidana bagi warga yang menolak divaksinasi. Termohon judicial review adalah Presiden Republik Indonesia.
Perpres yang diuji itu lengkapnya bernama Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Beberapa ketentuan yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 13A ayat (2), Pasal 13A ayat (4), dan Pasal 13B yang mengatur tentang kewajiban vaksinasi bagi masyarakat serta sanksinya apabila dilanggar baik berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana," kata kuasa pemohon, Saka Murti Dwi Sutrisna, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Ketentuan tersebut dianggap oleh pemohon cacat secara formal dan materiil karena bertentangan dengan prosedur pembentukan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Serta tidak sejalan dengan semangat jaminan hak asasi manusia (HAM) di bidang pemenuhan kesehatan dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Dan UU No 11/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya," ujar Saka.

Secara substansial, kata Saka, Pasal 13 dan Pasal 15 UU Nomor 12/2011 mengatur materi muatan perpres seharusnya dapat mengakomodasi materi yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Serta yang tidak kalah pentingnya tidak boleh mengatur ketentuan pidana.

"Dengan diaturnya ketentuan pidana dalam Pasal 13B Perpres 14/2021 tersebut, maka sudah sepatutnya tidak dibenarkan," kata tim pengacara yang terdiri dari Audaraziq Ismail, Bitra Mouren Ashilah, Mohammad Faisol Soleh, Rhendra Kusuma, dan Sandi Yudha Prayoga itu.

Meskipun disandingkan ketentuan pidana dalam UU No 4/1984, menurut Saka dkk, sama sekali tidak beralasan. Sebab, ketentuan pidana dalam UU tersebut hanya mengatur dua bentuk tindak pidana dan sama sekali tidak mengakomodir ketentuan mengenai pelanggaran kewajiban vaksinasi.

"Sehingga kedudukan ketentuan pidana dalam Perpres 14/2021 adalah berdiri sendiri," tegas Saka.

Persoalan lain yang juga ditentang adalah masalah bentuk pemberian label 'wajib' bagi masyarakat untuk vaksinasi. Padahal jelas vaksinasi merupakan bagian dari 'hak' atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi serta aturan penerjemahnya, yaitu UU No 36/2009, UU No 4/1984, dan UU No 11/2005.

"Justru sebaliknya, label 'wajib' merupakan domain yang seharusnya disematkan pada Negara melalui Pemerintah dan bukan berada pada masyarakat," pungkasnya.

Berdasarkan website MA, perkara ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 48 P/HUM/2021. Statusnya kini dalam proses pemeriksaan oleh tim C. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:37 AM

Jakarta Turun Jadi PPKM Level 1, Sektor Non Esensial Boleh WFO 75%

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, November 2, 2021 | 10:50 AM

 


PT Kontak Perkasa Futures - DKI Jakarta kini turun menjadi PPKM level 1. Penurunan status itu berarti ada sejumlah aturan yang berubah, salah satunya terkait aturan work from office (WFO).
Aturan PPKM level 1 Jawa-Bali terbaru ada di Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian. Pemerintah mengatur kapasitas kantor sektor non-esensial di daerah PPKM level 1 Jawa-Bali 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi Inmendagri itu.

Sektor Esensial
Sedangkan kantor esensial ada yang sudah bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Berikut ini rinciannya:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1. esensial seperti:
a. Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan
(customer));
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan
penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. Perhotelan non penanganan karantina; dan
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan
pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian,

Dapat beroperasi dengan ketentuan:
a. Untuk huruf a dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan
dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75%
untuk pelayanan administrasi
perkantoran guna mendukung
operasional;
b. Untuk huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 100% staf; dan
c. Untuk huruf e hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, dengan
menerapkan protokol kesehatan, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan,

Esensial Sektor Pemerintahan
Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kritikal Sektor Pemerintahan
3. Kritikal seperti:
a. Kesehatan;
b. Keamanan dan ketertiban;
c. Penanganan bencana;
d. Energi;
e. Logistik, pos, transportasi dan distribusi

terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g. Pupuk dan petrokimia;
h. Semen dan bahan bangunan;
i. Obyek vital nasional;
j. Proyek strategis nasional;
k. Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

a. Untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
b. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% staf;
c. Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
d. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:50 AM

Fluvoxamine, Obat Anti Depresi yang Jadi Kandidat Obat COVID-19

Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, November 1, 2021 | 3:11 PM

 


PT Kontak Perkasa Futures - Sejumlah obat sudah banyak diujicobakan untuk pengobatan COVID-19. Terbaru, obat antidepresi Fluvoxamine terbukti menjanjikan untuk mencegah risiko perawatan pada pasien COVID-19.
Fluvoxamine biasanya diresepkan untuk gangguan obsesif-kompulsif atau OCD (obsessive-compulsive disorder). Obat ini bekerja dengan meningkatkan hormon serotonin di sel-sel saraf otak.

Ide ini diawali dari sebuah penelitian di Brazil pada Juni 2020. Dikutip dari Lancet Global Health (27/10/2021), pengamatan sudah dilanjutkan pada tahap pengujian klinis terkontrol secara acak dengan skala yang lebih besar.

Setelah melakukan screening pada 9.803 peserta, akhirnya penelitian ini dilakukan dengan 741 pasien menerima Fluvoxamine dan 756 lainnya menerima plasebo.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Fluvoxamine menyebabkan 11 persen (79 pasien) membutuhkan perawatan di rumah sakit, sedangkan pada plasebo sekitar 16 persen yang perawatan di rumah sakit.

Dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa penggunaan Fluvoxamine (100 mg 2 kali sehari selama 10 hari) untuk pasien dapat mengurangi kebutuhan perawatan di rumah sakit. Karena sudah dimanfaatkan sejak lama secara klinis, Fluvoxamine, bisa menjadi kandidat baru untuk pengobatan COVID-19.

"Obat ini (Fluvoxamine) sudah digunakan secara klinis selama 2-3 dekade, telah dikonsumsi jutaan orang, dan dapat dijumpai di hampir semua apotek di Amerika dengan harga 10 dolar," ujar David Boulware, seorang dokter penyakit menular dan peneliti di Universitas Minnesota. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:11 PM
 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger