Powered by Blogger.
Latest Post

Jangan Sampai Bikin Usaha Rebutan Nama, Begini Tipsnya

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, November 9, 2021 | 11:30 AM


 

Kontak Perkasa Futures - Heboh Gojek & Tokopedia yang memiliki nama GoTo digugat oleh pemilik nama GoTo lain dari perusahaan PT Terbit Financial Technology. Dalam gugatan Gojek & Tokopedia didesak membayar ganti rugi Rp 2 triliun.
Kasus sengketa nama usaha atau bisnis ini pun sudah banyak terjadi. Misalnya juga yang terbaru nama induk perusahaan Facebook yang baru ganti nama Meta juga diketahui sama dengan perusahaan lain. Di Indonesia, pernah ada sengketa nama usaha Geprek Bensu dan banyak lagi.

Lantas ada nggak sih tips agar ketika membuat nama usaha atau produk tidak sama dengan perusahaan lain?

Buat kamu yang mau bikin perusahaan atau produk coba deh ikuti tips berikut ini:

1. Sebelum membuat nama usaha, coba cek nama usaha kamu di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/search?type=trademark&keyword=goto&page=1

2. Kemudian, masukan nama unit usaha kalian, misalnya Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, dan Indikasi Geografis.

3. Dalam proses pencarian juga bisa difilter, mana unit usaha yang masih dalam proses, berakhir, dibatalkan, ditolak, didaftarkan, ditarik kembali, dan dihapus.

4. Kemudian klik 'Cari'. Nanti akan keluar nama-nama perusahaan yang sama atau tidak. Hasilnya juga sesuai filter yang sudah dicentang.

Jadi, dengan begitu kamu bisa tahu sudah adakah nama usaha atau merek yang kamu buat. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus perebutan nama perusahaan atau merek.

Sebagai informasi, Gojek & Tokopedia yang memiliki nama GoTo digugat oleh pemilik nama GoTo lain dari perusahaan PT Terbit Financial Technology. Gugatannya pun tak tanggung-tanggung yakni senilai Rp 2 triliun.

Gugatan sudah diajukan Terbit Financial Technology ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 2 November. Gugatan soal hak atas merek ini memiliki nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam informasi yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat, dilihat Senin (8/11/2021), gugatan ini akan mulai berjalan prosesnya di meja hijau. Besok, Selasa 9 November 2021, sidang pertama gugatan merek GoTo ini bakal dilaksanakan. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:30 AM

Jokowi Bawa 'Oleh-oleh' Rp 599 T, Untuk Tutup PLTU Batu Bara?

Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, November 5, 2021 | 10:08 AM

 


PT Kontak Perkasa Futures - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil mengantongi komitmen investasi senilai US$ 41,9 miliar atau Rp 599,1 triliun (kurs Rp 14.300/US$ dari kunjungan kerjanya ke Skotlandia dan Uni Emirat Arab (UEA).
Komitmen tersebut salah satunya berasal dari berbagai pertemuan dengan para investor di tengah perhelatan Konferensi Perubahan Iklim PBB COP26 di Glasgow, Skotlandia senilai US$ 9,2 miliar.

Dalam kesepakatan KTT COP26, semua negara berkomitmen untuk melakukan berbagai cara untuk mengantisipasi siklus perubahan iklim yang mengancam dunia. Bagi Indonesia, langkah yang akan dilakukan salah satunya adalah memberhentikan secara dini pembangkit listrik dengan sumber energi batu bara pada 2040.

Sementara itu, sisanya berasal dari komitmen investasi dari UEA mencapai US$ 32,7 miliar dari berbagai kerja sama yang diteken antara pemerintah Indonesia dan UEA.

"Sampai titik ini, totalnya US$ 9,2 miliar ditambah US$ 32,7 miliar sama dengan US$ 41,9 miliar," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip Jumat (5/11/2021).

Jokowi sendiri telah menjalani kunjungan kerja hari terakhirnya saat berkunjung ke Dubai Exhibition Center. Dalam kesempatan ini, Jokowi melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri dan Ruler UEA Mohammed Bin Rashid Al Maktoum.

Keduanya kemudian menyaksikan pertukaran sejumlah nota kesepahaman. Berikut daftar kerja sama yang diteken antara indonesia dan UEA:

1. Nota Kesepahaman antara Anwar Gargash Diplomatic Academy dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dilakukan oleh Menteri Negara PEA, Ahmad bin Ali Al Sayegh, dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi;

2. Nota Kesepahaman antara Bank Sentral Persatuan Emirat Arab dengan Bank Indonesia mengenai kerja sama di bidang sistem pembayaran dan inovasi keuangan digital, dilakukan oleh Gubernur Bank Sentral PEA, Khalid Mohammed Balama Al Tamimi dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi;

3. Nota Kesepahaman untuk saling pengakuan sertifikat kelayakan untuk tingkat pelatihan, sertifikasi dan kerja shift untuk personel pelaut, dilakukan oleh Menteri Energi dan Infrastruktur PEA, Suhail bin Mohammed Al Mazrouei, dengan Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan;

4. Instrumen ratifikasi perjanjian untuk promosi dan perlindungan saling investasi yang ditandatangani pada 24/7/2019, dilakukan oleh Menteri Negara Urusan Keuangan PEA, Mohammed bin Hadi Al Husseini, dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi;

5. Instrumen pengesahan perubahan perjanjian penghindaran pajak berganda yang ditandatangani pada 24/7/2019, dilakukan oleh Menteri Negara Urusan Keuangan PEA, Mohammed bin Hadi Al Husseini, dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi;

6. Pertukaran catatan tentang amandemen Pengaturan Koridor Perjalanan Aman (Saling mengakui sertifikat PCR dan vaksin serta kerja sama antarplatform digital), ditandatangani oleh Menteri Negara PEA, Ahmad bin Ali Al Sayegh, dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi;

7. Nota Kesepahaman antara Badan Kredit Ekspor PEA dan Indonesia, dilakukan oleh Wakil Presiden Serikat Departemen Kredit Ekspor PEA, Dr. Thani Al Zeyoudi, dengan CEO PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), Benny Waworuntu;

8. Nota Kesepahaman Kemitraan Strategis antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan Emirates Airlines, dilakukan oleh Ketua Dewan Direksi Emirates Airlines, Sheikh Ahmed bin Saeed Al Maktoum, dengan Menteri BUMN RI, Erick Thohir;

9. Nota Kesepahaman tentang Perjanjian Kerangka Kerja Investasi Bersama antara Indonesia Investment Authority (INA) dan Abu Dhabi Growth Fund (ADG), dilakukan oleh CEO ADG, Khalifa Mohammed Al Suwaidi dengan CEO INA, Ridha Wirakusumah;

10. Perjanjian Aliansi Strategis Pengembangan Pelabuhan antara Indonesia Investment Authority (INA) dan DP World, dilakukan oleh Presiden Pelabuhan Dubai, Sultan Ahmed Bin Sulayem, dengan CEO INA Ridha Wirakusumah dan CEO Pelindo, Arif Suhartono;

11. Perjanjian Kerjasama & Kemitraan Investasi Refinery Unit Balikpapan antara PT Kilang Pertamina Internasional - Mubadala Petroleum - Indonesia Investment Authority (INA), dilakukan oleh CEO Mubadala, Mansour Mohammed Al Hamed, dengan CEO PT Kilang Pertamina Internasional, Joko Priyono, dan Deputi CEO INA, Arief Budiman;

12. Kesepakatan Kerja Sama Pembangunan Proyek Floating Solar Panel antara Masdar dan Pertamina New Renewable Energy, dilakukan oleh CEO Masdar, Mohammed Jamil Al Ramahi, dengan CEO Pertamina, Nicke Widyawati;

13. Nota Kesepahaman antara Hayat Biotech dengan Bio Farma, dilakukan oleh Mansour Al Mansouri dengan CEO Biofarma Honesti Basyir; dan

14. Nota Kesepahaman antara Smartfren Telcom - PT Amara Padma Sehati dengan G42 Investments AI Holdings RSC Ltd., dilakukan oleh Mansour Al Mansouri dengan CEO Smartfren Telcom, Frankie Wijaya, dan Komisioner PT Amara Padma Sehati, Pandu Syahrir. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : cnbcindonesia.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:08 AM

Jokowi Resmi Teken UU HPP, Sederet Aturan Pajak Baru Siap Meluncur

Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, November 4, 2021 | 2:15 PM

 


PT KP Press - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dengan ditandatanganinya Undang-undang ini, maka sejumlah aturan pajak mulai dari penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan pajak 35%, lalu tax amnesty jilid II atau program pengungkapan pajak sukarela dan pajak karbon akan berlaku pada tahun depan.
Dikutip dari salinan UU HPP ini juga dijelaskan bahwa UU bertujuan sebagai strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.

Kemudian, UU HPP ini juga diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela wajib pajak dalam satu undang-undang secara komprehensif," tulis UU UU HPP, dikutip, Kamis (4/11/2021).

Dalam UU tersebut disampaikan terkait penyelenggaraan UU HPP berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

UU HPP ini mengatur enam kebijakan, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pengungkapan sukarela wajib pajak atau tax amnesty jilid II dan pajak karbon, dan perubahan UU 39/2007 tentang Cukai. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:15 PM

Tolak Sanksi Pidana bagi yang Tak Mau Divaksin, Warga Gugat Presiden ke MA

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, November 3, 2021 | 10:37 AM

 


PT Kontak Perkasa Futures - Warga Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Hamim Jauzie mengajukan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Selaku WNI, Abdul Hamim Jauzie keberatan dengan sanksi pidana bagi warga yang menolak divaksinasi. Termohon judicial review adalah Presiden Republik Indonesia.
Perpres yang diuji itu lengkapnya bernama Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Beberapa ketentuan yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 13A ayat (2), Pasal 13A ayat (4), dan Pasal 13B yang mengatur tentang kewajiban vaksinasi bagi masyarakat serta sanksinya apabila dilanggar baik berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana," kata kuasa pemohon, Saka Murti Dwi Sutrisna, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Ketentuan tersebut dianggap oleh pemohon cacat secara formal dan materiil karena bertentangan dengan prosedur pembentukan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Serta tidak sejalan dengan semangat jaminan hak asasi manusia (HAM) di bidang pemenuhan kesehatan dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Dan UU No 11/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya," ujar Saka.

Secara substansial, kata Saka, Pasal 13 dan Pasal 15 UU Nomor 12/2011 mengatur materi muatan perpres seharusnya dapat mengakomodasi materi yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Serta yang tidak kalah pentingnya tidak boleh mengatur ketentuan pidana.

"Dengan diaturnya ketentuan pidana dalam Pasal 13B Perpres 14/2021 tersebut, maka sudah sepatutnya tidak dibenarkan," kata tim pengacara yang terdiri dari Audaraziq Ismail, Bitra Mouren Ashilah, Mohammad Faisol Soleh, Rhendra Kusuma, dan Sandi Yudha Prayoga itu.

Meskipun disandingkan ketentuan pidana dalam UU No 4/1984, menurut Saka dkk, sama sekali tidak beralasan. Sebab, ketentuan pidana dalam UU tersebut hanya mengatur dua bentuk tindak pidana dan sama sekali tidak mengakomodir ketentuan mengenai pelanggaran kewajiban vaksinasi.

"Sehingga kedudukan ketentuan pidana dalam Perpres 14/2021 adalah berdiri sendiri," tegas Saka.

Persoalan lain yang juga ditentang adalah masalah bentuk pemberian label 'wajib' bagi masyarakat untuk vaksinasi. Padahal jelas vaksinasi merupakan bagian dari 'hak' atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi serta aturan penerjemahnya, yaitu UU No 36/2009, UU No 4/1984, dan UU No 11/2005.

"Justru sebaliknya, label 'wajib' merupakan domain yang seharusnya disematkan pada Negara melalui Pemerintah dan bukan berada pada masyarakat," pungkasnya.

Berdasarkan website MA, perkara ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 48 P/HUM/2021. Statusnya kini dalam proses pemeriksaan oleh tim C. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:37 AM

Jakarta Turun Jadi PPKM Level 1, Sektor Non Esensial Boleh WFO 75%

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, November 2, 2021 | 10:50 AM

 


PT Kontak Perkasa Futures - DKI Jakarta kini turun menjadi PPKM level 1. Penurunan status itu berarti ada sejumlah aturan yang berubah, salah satunya terkait aturan work from office (WFO).
Aturan PPKM level 1 Jawa-Bali terbaru ada di Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian. Pemerintah mengatur kapasitas kantor sektor non-esensial di daerah PPKM level 1 Jawa-Bali 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi Inmendagri itu.

Sektor Esensial
Sedangkan kantor esensial ada yang sudah bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Berikut ini rinciannya:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1. esensial seperti:
a. Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan
(customer));
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan
penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. Perhotelan non penanganan karantina; dan
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan
pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian,

Dapat beroperasi dengan ketentuan:
a. Untuk huruf a dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan
dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75%
untuk pelayanan administrasi
perkantoran guna mendukung
operasional;
b. Untuk huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 100% staf; dan
c. Untuk huruf e hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, dengan
menerapkan protokol kesehatan, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan,

Esensial Sektor Pemerintahan
Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kritikal Sektor Pemerintahan
3. Kritikal seperti:
a. Kesehatan;
b. Keamanan dan ketertiban;
c. Penanganan bencana;
d. Energi;
e. Logistik, pos, transportasi dan distribusi

terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g. Pupuk dan petrokimia;
h. Semen dan bahan bangunan;
i. Obyek vital nasional;
j. Proyek strategis nasional;
k. Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

a. Untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
b. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75% staf;
c. Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
d. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:50 AM

Fluvoxamine, Obat Anti Depresi yang Jadi Kandidat Obat COVID-19

Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, November 1, 2021 | 3:11 PM

 


PT Kontak Perkasa Futures - Sejumlah obat sudah banyak diujicobakan untuk pengobatan COVID-19. Terbaru, obat antidepresi Fluvoxamine terbukti menjanjikan untuk mencegah risiko perawatan pada pasien COVID-19.
Fluvoxamine biasanya diresepkan untuk gangguan obsesif-kompulsif atau OCD (obsessive-compulsive disorder). Obat ini bekerja dengan meningkatkan hormon serotonin di sel-sel saraf otak.

Ide ini diawali dari sebuah penelitian di Brazil pada Juni 2020. Dikutip dari Lancet Global Health (27/10/2021), pengamatan sudah dilanjutkan pada tahap pengujian klinis terkontrol secara acak dengan skala yang lebih besar.

Setelah melakukan screening pada 9.803 peserta, akhirnya penelitian ini dilakukan dengan 741 pasien menerima Fluvoxamine dan 756 lainnya menerima plasebo.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Fluvoxamine menyebabkan 11 persen (79 pasien) membutuhkan perawatan di rumah sakit, sedangkan pada plasebo sekitar 16 persen yang perawatan di rumah sakit.

Dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa penggunaan Fluvoxamine (100 mg 2 kali sehari selama 10 hari) untuk pasien dapat mengurangi kebutuhan perawatan di rumah sakit. Karena sudah dimanfaatkan sejak lama secara klinis, Fluvoxamine, bisa menjadi kandidat baru untuk pengobatan COVID-19.

"Obat ini (Fluvoxamine) sudah digunakan secara klinis selama 2-3 dekade, telah dikonsumsi jutaan orang, dan dapat dijumpai di hampir semua apotek di Amerika dengan harga 10 dolar," ujar David Boulware, seorang dokter penyakit menular dan peneliti di Universitas Minnesota. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:11 PM

Bappebti Minta Kominfo Cabut Blokir Viral Blast Global

Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, October 28, 2021 | 11:34 AM

 


Kontak Perkasa Futures - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengajukan permohonan normalisasi pemblokiran terhadap situs web www.viralblastglobal.com, situs yang dimiliki PT Trust Global Karya. Permohonan itu diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Permohonan pencabutan blokir itu dilakukan karena Bappebti telah melakukan klarifikasi secara daring dengan PT Trust Global Karya.

"Berdasarkan pengamatan dan pengawasan Bappebti terhadap situs web PT Trust Global Karya, sudah tidak ditemukan kembali konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi," jelas pihak Bappebti dalam surat yang diterima, dikutip Kamis (28/10/2021).

PT Trust Global Karya pun telah memberikan surat pernyataan kepada Bappebti untuk tidak lagi mencantumkan konten-konten promosi maupun melaksanakan seminar yang mengindikasikan Perdagangan Berjangka Komoditi baik legal maupun ilegal.

Meski akan dinormalisasikan pemblokirannya, jika ditemukan kembali pelanggaran pada situs www.viralblastglobal.com maka Bappebti akan mengajukan pemblokiran secara permanen terhadap domain situs web tersebut. "Dan tidak akan memfasilitasi untuk mengajukan permohonan normalisasi kembali," lanjut surat itu.

Ketegasan itu berlaku, baik untuk situs web melalui PT Trust Global Karya maupun situs yang terafiliasi dengan perusahaan.

Sebagai informasi, sebelumnya Kemendag melalui Bappebti selama Juli 2021 memblokir 82 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tak memiliki izin. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:34 AM
 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger