Home » , , , , , , , » Kontak Perkasa Futures | BJB Diduga Pungli ke Nasabah, Tim Saber Turun Tangan

Kontak Perkasa Futures | BJB Diduga Pungli ke Nasabah, Tim Saber Turun Tangan

Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, October 26, 2018 | 3:50 PM

Kontak Perkasa Futures | BJB Diduga Pungli ke Nasabah, Tim Saber Turun Tangan



Kontak Perkasa Futures - Satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau satgas saber pungli pusat menduga Bank Jabar Banten (BJB) dan Bank Woori Saudara melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah nasabah. Pungutan dilakukan dengan cara memblokir dana rekening nasabah kredit secara sepihak.

Dugaan pungli tersebut, dilaporkan langsung oleh Sekretaris Satgas Saber (Sapu Bersih) Pungli Pusat Irjen Widiyanto Poesoko kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kamis (25/10/2018). Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan hadir dalam pertemuan tersebut.

"Kami datang ke sini, karena ada prioritas kasus, untuk menyampaikan permasalahan sesuai dengan surat tanda lapor nomor 41/HK.00/IX/2018 tentang dugaan pungli oleh Bank BJB dan Woori Saudara terkait pungutan sepihak dengan korban PNS, guru-guru dan ASN lainnya," kata Widiyanto.

Berdasarkan pengaduan dari para korban, dugaan pungli terjadi karena ada pemblokiran dana kredit sebesar Rp 3-15 juta dengan perkiraan jumlah nasabah di BJB mencapai 10 ribu nasabah di satu daerah dikalikan 26 kabupaten kota di Jabar.

Dengan jumlah tersebut, kata dia, total pungutan liar yang terjadi bisa mencapai Rp2,6 triliun. "Dengan kalkulasi (rata-rata dana diblokir) Rp10 juta dikali 10 ribu PNS (nasabah BJB di satu kabupaten/kota) dikali 26 kabupaten, total (dugaan pungli) Rp2,6 triliun," ucapnya.

Selain pungli, lanjut dia, ada dugaan pelanggaran lain yang dilakukan dengan adanya perbedaan besaran suku bunga perbankan dengan bank lain.

"Lalu pungutan asuransi terkait proses kredit tersebut. Lalu pelapor sulit melakukan pelunasan atau proses take over kredit ke bank lain," katanya.

Dugaan pelanggaran tersebut, diketahui dari hasil koordinasi dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, OJK Regional 2 Bandung dan unsur lainnya.

Akibat laporan tersebut, lanjut dia, BJB diduga melanggar pasal 53 ayat 1 Peraturan OJK Tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi administrasi seperti peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar keuangan, hingga pencabutan izin kegiatan usaha.

Selain itu, lanjut dia, bank pelat merah ini pun diduga tidak patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada seperti pasal 12 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19 Tahun 2000 serta pasal 2 dan 29 Undang-Undang Perbankan.

Satgas Saber Pungli memberi waktu bagi Bank BJB untuk mengklarifikasi dalam beberapa waktu ke depan. "Terkait pelanggaran perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, bank tersebut harus diberikan sanksi dan atau proses hukum untuk memberikan efek jera," katanya.

Selain itu, pihaknya menyarankan agar bank tersebut membuka pemblokiran dana nasabah, serta mengganti kerugian nasabah akibat perbuatan melawan hukum tersebut. "Juga harus memperbaiki manajerial bank tersebut," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan akan segera menyikapi dugaan pelanggaran yang terjadi dengan seadil-adilnya. Dia meminta waktu untuk mempelajarinya lebih mendalam sebelum mengambil kebijakan.

"Saya harus mendengar secara adil. Pimpinan itu adil dari tiga aspek, data lengkap, harus berdasarkan logika, akal sehat hati nurani dan taat aturan hukum. Jadi kalau data lengkap saya pasti ambil keputusan," ucapnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Utama BJB Ahmad Irfan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para nasabah. Dia beralasan pemblokiran rekening nasabah kredit ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko perbankan.

Pihaknya ingin memastikan nasabah memiliki kemampuan untuk membayar angsuran dalam setiap waktunya sesuai dengan kesepakatan. "Kita memberlakukan kewajiban nasabah untuk menyediakan dananya di tabungan. Tabungan itu diblokir. Jadi dana yang diblokir tersebut sebenarnya bagian dari mitigasi bank saja," katanya.

Sebagai contoh, pemblokiran ini untuk mengantisipasi nasabah jika memiliki ketidakmampuan membayar pada waktu-waktu tertentu.

"Ketika umpamanya nasabah tidak sempat (bayar cicilan) atau bulan tertentu mendekati Lebaran, terpakai semua. Supaya performance nasabah tidak turun, kita lindungi dengan menarik blokir tersebut," katanya.

Selain itu, menurutnya pemblokiran ini pun telah disepakati antara pihaknya dengan nasabah pada awal perjanjian kredit. "Kita minta surat pernyataan dari si calon debitur, membuktikan surat pernyataan dia bersedia untuk melakukan pemblokiran yang ada di Bank BJB," katanya.

Lebih lanjut, Irfan memastikan nasabah bisa membuka rekeningnya yang diblokir dengan syarat-syarat tertentu. Contohnya saja untuk biaya kesehatan atau pendidikan.

"Blokir bisa dibuka secara perorangan, ajukan saja," katanya. Untuk kebutuhan nasabah, kita terbuka. Bisa kita buka. Misalnya butuh untuk kesehatan, kita berlakukan, bisa dibuka. Atau alasan tertentu," ujarnya - Kontak Perkasa Futures

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:50 PM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger