Powered by Blogger.
Latest Post
9:16 AM
Grab Didenda KPPU Rp 30 Miliar karena Persaingan Tak Sehat
Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, July 3, 2020 | 9:16 AM
PT KP Press - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab terkena denda Rp 30 miliar dan TPI sebesar 19 miliar.
Kedua perusahaan itu dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Denda sebesar Rp 30 miliar kepada Grab ini terdiri dari Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19, sementara TPI dikenakan Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi KPPU, Jumat (3/7/2020), pembacaan keputusan dilakukan pada Kamis (2/7/2020) malam. Putusan pada kedua perusahaan ini adalah jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh wilayah Jabodetabek, Makassar, Medan, dan Surabaya.
Dalam persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis dengan anggota Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.
Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu.
Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan Majelis Komisi memutuskan bahwa Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf "d", namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Grab sebesar Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf "d". Sementara TPI dikenakan sanksi denda sebesar Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 15 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf "d".
"Majelis Komisi juga memerintahkan agar para terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," bunyi keterangan KPPU.
Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus. - PT KP Press
Kedua perusahaan itu dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Denda sebesar Rp 30 miliar kepada Grab ini terdiri dari Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19, sementara TPI dikenakan Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi KPPU, Jumat (3/7/2020), pembacaan keputusan dilakukan pada Kamis (2/7/2020) malam. Putusan pada kedua perusahaan ini adalah jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh wilayah Jabodetabek, Makassar, Medan, dan Surabaya.
Dalam persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis dengan anggota Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.
Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu.
Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan Majelis Komisi memutuskan bahwa Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf "d", namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Grab sebesar Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf "d". Sementara TPI dikenakan sanksi denda sebesar Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 15 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf "d".
"Majelis Komisi juga memerintahkan agar para terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," bunyi keterangan KPPU.
Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:16 AM
9:34 AM
Nostalgia Peneng dan Pro-Kontra Andai Pajak Sepeda Dipungut Lagi
Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, July 2, 2020 | 9:34 AM
Kontak Perkasa Futures - Meski dibantah oleh Kementerian Perhubungan, rumor pajak sepeda telanjur menuai pro dan kontra. Ada yang setuju sepeda diterapkan pajak asalkan dengan syarat, adapula yang langsung menolak tidak ingin dikenakan pajak.
Pooling di Twitter, Selasa (30/6/2020), menunjukkan 47 persen netizen tidak setuju jika seandainya pajak sepeda diberlakukan lagi. Sebanyak 19 persen setuju, dan 34 persen lainnya memilih menimbang terlebih dahulu setuju atau tidak, tergantung dengan penerapan peraturan pajak sepeda tersebut.
Co-founder Bike to Work Indonesia (B2W), Toto Sugito, dalam wawancara mengaku tak masalah jika pajak sepeda nantinya diterapkan kembali. Tapi ada syaratnya, fasilitas pesepeda semuanya sudah dilengkapi.
"Setuju! Bila semua fasilitas untuk pesepeda sudah dibangun dan diterapkan dengan baik dan benar, sesuai dengan UU No 22/2009 dan Pergub No 51/2020," jelasnya saat dihubungi, Rabu (30/1/2020).
Salah seorang pembaca yang mengikuti poling, Dewo Udianto, juga menyampaikan pendapat senada. Setuju ada pajak sepeda, tetapi ada syaratnya.
"Setuju saja kalau cuma maksimal 20 ribu untuk pening sepeda seperti jaman dulu, hasil pajak sepeda yang nyaman dan aman," jelas Dewo.
Pendapat berbeda diutarakan Bagus 'Kinjeng' Chriswandito, Sekjen II KOSTI (Komunitas Sepeda Tua Indonesia). Ia tidak setuju kalau seandainya sepeda dikenakan pajak.
"Pada intinya kami para pesepeda ini kurang menyetujui kalau sepeda ini dikenakan pajak, karena begini pada saat beli sepeda pun kita sebenarnya sudah include pajak, di situ karena penjualan atau importir atau penjualan sepeda pun sudah kena pajak ya sebetulnya secara tidak langsung gitu sih menurut saya," jelas Bagus.
Sebagian besar yang menolak wacana pajak sepeda juga menyinggung soal fasilitas untuk pesepeda. Seorang netizen, Iful Alfanisi, dalam pooling juga menyampaikan pendapat hal itu.
"Gue tetep gowes tapi ogah bayar pajak, masa mau sehat harus bayar pajak, seharusnya pemerintah yg ngasih fasilitas biar warganya pada sehat," cuit @IfulAlfanisi menanggapi pooling. - Kontak Perkasa Futures
Pooling di Twitter, Selasa (30/6/2020), menunjukkan 47 persen netizen tidak setuju jika seandainya pajak sepeda diberlakukan lagi. Sebanyak 19 persen setuju, dan 34 persen lainnya memilih menimbang terlebih dahulu setuju atau tidak, tergantung dengan penerapan peraturan pajak sepeda tersebut.
Co-founder Bike to Work Indonesia (B2W), Toto Sugito, dalam wawancara mengaku tak masalah jika pajak sepeda nantinya diterapkan kembali. Tapi ada syaratnya, fasilitas pesepeda semuanya sudah dilengkapi.
"Setuju! Bila semua fasilitas untuk pesepeda sudah dibangun dan diterapkan dengan baik dan benar, sesuai dengan UU No 22/2009 dan Pergub No 51/2020," jelasnya saat dihubungi, Rabu (30/1/2020).
Salah seorang pembaca yang mengikuti poling, Dewo Udianto, juga menyampaikan pendapat senada. Setuju ada pajak sepeda, tetapi ada syaratnya.
"Setuju saja kalau cuma maksimal 20 ribu untuk pening sepeda seperti jaman dulu, hasil pajak sepeda yang nyaman dan aman," jelas Dewo.
Pendapat berbeda diutarakan Bagus 'Kinjeng' Chriswandito, Sekjen II KOSTI (Komunitas Sepeda Tua Indonesia). Ia tidak setuju kalau seandainya sepeda dikenakan pajak.
"Pada intinya kami para pesepeda ini kurang menyetujui kalau sepeda ini dikenakan pajak, karena begini pada saat beli sepeda pun kita sebenarnya sudah include pajak, di situ karena penjualan atau importir atau penjualan sepeda pun sudah kena pajak ya sebetulnya secara tidak langsung gitu sih menurut saya," jelas Bagus.
Sebagian besar yang menolak wacana pajak sepeda juga menyinggung soal fasilitas untuk pesepeda. Seorang netizen, Iful Alfanisi, dalam pooling juga menyampaikan pendapat hal itu.
"Gue tetep gowes tapi ogah bayar pajak, masa mau sehat harus bayar pajak, seharusnya pemerintah yg ngasih fasilitas biar warganya pada sehat," cuit @IfulAlfanisi menanggapi pooling. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:34 AM
11:15 AM
Catat Aktivitas Risiko Terendah hingga Tertinggi Penularan Virus Corona
Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, July 1, 2020 | 11:15 AM
PT Kontak Perkasa - Sebagian besar orang sudah kembali ke aktivitas harian mereka setelah diterapkan new normal. Namun faktor yang paling penting untuk menghindari terjadinya kasus penularan virus Corona COVID-19 di masa pandemi ini adalah mengenal aktivitas harian dengan masing-masing risiko penularannya.
"Kita semua bosan tinggal di rumah. Tapi pandemi belum berakhir, dan penting untuk mengenali itu," kata Jay Butler, wakil direktur penyakit menular di Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) dikutip dari Medical Daily.
Ketika restoran, salon, serta kantor dibuka kembali, ada baiknya untuk mengingat bahwa beberapa kegiatan masih jauh lebih berisiko dalam penularan virus corona COVID-19 dari satu orang ke orang lainnya.
Praktik cuci tangan yang baik, terutama sebelum makan atau menyentuh wajah, menjaga jarak dari orang lain, dan memakai masker di tempat umum, adalah protokol yang harus terus dipertahankan.
Agar kita dapat melindungi diri dari penularan virus Corona, ketahui beberapa kegiatan harian yang memiliki risiko penularan dari terendah hingga tertinggi.
1. Risiko rendah
- Berjalan atau bersepeda, dapat dilakukan bersama teman, tetapi tetap ikuti protokol kesehatan seperti, tetap jaga jarak minimal satu meter dan selalu pakai masker.
2. Risiko rendah-sedang
- Piknik dengan teman
- Pergi ke pantai
- Berenang di kolam berenang umum
3. Risiko sedang
- Bermain dengan anak di taman umum
- Pergi ke salon
4. Risiko sedang-tinggi
- Mengunjungi lansia yang rentan tertular
- Nongkrong di kafe dan kelab malam
- Pergi ke tempat gym
- Menginap di hotel
5. Risiko tinggi
- Pesta besar di dalam ruangan
- Pertemuan akbar dan kerumunan besar. - PT Kontak Perkasa
"Kita semua bosan tinggal di rumah. Tapi pandemi belum berakhir, dan penting untuk mengenali itu," kata Jay Butler, wakil direktur penyakit menular di Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) dikutip dari Medical Daily.
Ketika restoran, salon, serta kantor dibuka kembali, ada baiknya untuk mengingat bahwa beberapa kegiatan masih jauh lebih berisiko dalam penularan virus corona COVID-19 dari satu orang ke orang lainnya.
Praktik cuci tangan yang baik, terutama sebelum makan atau menyentuh wajah, menjaga jarak dari orang lain, dan memakai masker di tempat umum, adalah protokol yang harus terus dipertahankan.
Agar kita dapat melindungi diri dari penularan virus Corona, ketahui beberapa kegiatan harian yang memiliki risiko penularan dari terendah hingga tertinggi.
1. Risiko rendah
- Berjalan atau bersepeda, dapat dilakukan bersama teman, tetapi tetap ikuti protokol kesehatan seperti, tetap jaga jarak minimal satu meter dan selalu pakai masker.
2. Risiko rendah-sedang
- Piknik dengan teman
- Pergi ke pantai
- Berenang di kolam berenang umum
3. Risiko sedang
- Bermain dengan anak di taman umum
- Pergi ke salon
4. Risiko sedang-tinggi
- Mengunjungi lansia yang rentan tertular
- Nongkrong di kafe dan kelab malam
- Pergi ke tempat gym
- Menginap di hotel
5. Risiko tinggi
- Pesta besar di dalam ruangan
- Pertemuan akbar dan kerumunan besar. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:15 AM
9:39 AM
Berpotensi Jadi Pandemi, Virus Baru G4 Berkerabat dengan Flu Babi
Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, June 30, 2020 | 9:39 AM
PT Kontak Perkasa Futures - Para ilmuwan tengah menyoroti temuan virus baru di China yang disebut potensial memicu pandemi. Dinamakan virus G4, virus yang ditemukan pada babi ini masih berkerabat dengan H1N1 yang mewabah pada 2009.
Walau belum akan menjadi ancaman dalam waktu dekat, virus yang menginfeksi babi ini jadi perhatian para ahli karena diyakini bisa menular ke manusia. Diyakini pula, manusia belum punya imunitas atau kekebalan terhadap virus G4.
Bagaimana virus ini ditemukan?
Antara tahun 2011-2018, para ilmuwan dari China Agricultural University (CAU) menganalisis hampir 30 ribu swab hidung yang diambil dari babi di rumah pemotongan. Dari pemeriksaan tersebut, para ilmuwan berhasil mengisolasi 179 virus flu babi.
Mayoritas di antaranya adalah virus G4 atau salah satu dari 5 strain G lainnya.
"Virus G4 menunjukkan peningkatan tajam sejak 2016 dan merupakan genotip predominan yang beredar pada babi yang terdeteksi di sedikitnya 10 provinsi," tulis para ilmuwan dalam laporannya di jurnal Proceedings of the National Academy of Sciences, dikutip dari Sciencemag.
Sangat menular
Para ilmuwan lalu melakukan sejumlah eksperimen, termasih pada ferret (Mustela putorius furo). Mamalia ini umum dipakai dalam riset flu karena mengalami gejala yang mirip pada manusia, termasuk demam, batuk, dan bersin.
Hasil eksperimen menunjukkan virus G4 sangat menular, bereplikasi pada sel-sel manusia dan menyebabkan gejala yang lebih serius pada ferret dibanding virus lain. Kekebalan terhadap flu pada umumnya tidak memberikan perlindungan terhadap virus ini.
Tes antibodi yang dilakukan menunjukkan 10,4 persen pekerja di industri babi telah terinfeksi. Tes tersebut juga menunjukkan bahwa 4,4 persen dari populasi umum sudah terpapar.
Meski virus baru ini sudah menular dari binatang ke manusia, hingga saat ini belum ditemukan bukti penularan dari orang ke orang. - PT Kontak Perkasa Futures
Walau belum akan menjadi ancaman dalam waktu dekat, virus yang menginfeksi babi ini jadi perhatian para ahli karena diyakini bisa menular ke manusia. Diyakini pula, manusia belum punya imunitas atau kekebalan terhadap virus G4.
Bagaimana virus ini ditemukan?
Antara tahun 2011-2018, para ilmuwan dari China Agricultural University (CAU) menganalisis hampir 30 ribu swab hidung yang diambil dari babi di rumah pemotongan. Dari pemeriksaan tersebut, para ilmuwan berhasil mengisolasi 179 virus flu babi.
Mayoritas di antaranya adalah virus G4 atau salah satu dari 5 strain G lainnya.
"Virus G4 menunjukkan peningkatan tajam sejak 2016 dan merupakan genotip predominan yang beredar pada babi yang terdeteksi di sedikitnya 10 provinsi," tulis para ilmuwan dalam laporannya di jurnal Proceedings of the National Academy of Sciences, dikutip dari Sciencemag.
Sangat menular
Para ilmuwan lalu melakukan sejumlah eksperimen, termasih pada ferret (Mustela putorius furo). Mamalia ini umum dipakai dalam riset flu karena mengalami gejala yang mirip pada manusia, termasuk demam, batuk, dan bersin.
Hasil eksperimen menunjukkan virus G4 sangat menular, bereplikasi pada sel-sel manusia dan menyebabkan gejala yang lebih serius pada ferret dibanding virus lain. Kekebalan terhadap flu pada umumnya tidak memberikan perlindungan terhadap virus ini.
Tes antibodi yang dilakukan menunjukkan 10,4 persen pekerja di industri babi telah terinfeksi. Tes tersebut juga menunjukkan bahwa 4,4 persen dari populasi umum sudah terpapar.
Meski virus baru ini sudah menular dari binatang ke manusia, hingga saat ini belum ditemukan bukti penularan dari orang ke orang. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:39 AM
11:05 AM
Antisipasi 'Baby Boom' di Tengah Pandemi, BKKBN Sebar Alat Kontrasepsi
Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, June 29, 2020 | 11:05 AM
PT KP Press - Berbagai daerah melaporkan peningkatan angka kehamilan di tengah masa pandemi virus Corona COVID-19. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyadari hal ini dan berusaha menghadapinya dengan langkah membagikan sejuta kontrasepsi gratis untuk keluarga Indonesia.
Kepala BKKBN dr Hasto Wardoyo, SpOG(K), mengakui saat ini memang terjadi penurunan tingkat pemakaian kontrasepsi hingga 10 persen. Dampaknya angka kehamilan yang tidak direncanakan semakin meningkat sehingga berpotensi menimbulkan masalah, seperti peningkatan beban BPJS Kesehatan, kenaikan angka aborsi, hingga stunting.
"Iya untuk mencegah terjadinya baby boom. Mencegah adanya lonjakan kelahiran dan lonjakan persalinan," kata Hasto di kantor BKKBN, Jakarta Timur, Senin (29/6/2020).
"Akseptor KB di Indonesia angka terendahnya itu 28 juta (orang -red), maka 10 persennya itu adalah 2,8 juta. Kemudian 2,8 juta ini hamil 15 persen di tiga bulan pertama, maka sudah sekitar 420 ribu (kelahiran). Inilah yang sedini mungkin harus kita cegah, jangan sampai 2021 nanti ada kelahiran banyak membebani ekonomi negara," lanjutnya.
Program pembagian sejuta kontrasepsi ini dilakukan BKKBN dalam sehari di seluruh provinsi. BKKBN bekerja sama dengan puskesmas, bidan, dan mitra di masyarakat lainnya untuk memberikan layanan dan melaporkan pembagian kontrasepsi.
Kontrasepsi gratis yang diberikan oleh BKKBN adalah kondom, pil, suntik, implan, metode operasi wanita (MOW), dan metode operasi pria (MOP) atau vasektomi.
Menurut BKKBN, penurunan angka pengguna kontrasepsi terjadi karena masyarakat lebih enggan ke fasilitas kesehatan akibat pandemi COVID-19. - PT KP Press
Kepala BKKBN dr Hasto Wardoyo, SpOG(K), mengakui saat ini memang terjadi penurunan tingkat pemakaian kontrasepsi hingga 10 persen. Dampaknya angka kehamilan yang tidak direncanakan semakin meningkat sehingga berpotensi menimbulkan masalah, seperti peningkatan beban BPJS Kesehatan, kenaikan angka aborsi, hingga stunting.
"Iya untuk mencegah terjadinya baby boom. Mencegah adanya lonjakan kelahiran dan lonjakan persalinan," kata Hasto di kantor BKKBN, Jakarta Timur, Senin (29/6/2020).
"Akseptor KB di Indonesia angka terendahnya itu 28 juta (orang -red), maka 10 persennya itu adalah 2,8 juta. Kemudian 2,8 juta ini hamil 15 persen di tiga bulan pertama, maka sudah sekitar 420 ribu (kelahiran). Inilah yang sedini mungkin harus kita cegah, jangan sampai 2021 nanti ada kelahiran banyak membebani ekonomi negara," lanjutnya.
Program pembagian sejuta kontrasepsi ini dilakukan BKKBN dalam sehari di seluruh provinsi. BKKBN bekerja sama dengan puskesmas, bidan, dan mitra di masyarakat lainnya untuk memberikan layanan dan melaporkan pembagian kontrasepsi.
Kontrasepsi gratis yang diberikan oleh BKKBN adalah kondom, pil, suntik, implan, metode operasi wanita (MOW), dan metode operasi pria (MOP) atau vasektomi.
Menurut BKKBN, penurunan angka pengguna kontrasepsi terjadi karena masyarakat lebih enggan ke fasilitas kesehatan akibat pandemi COVID-19. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:05 AM
10:32 AM
Google Akan Hapus Data Pribadi Setelah 18 Hari
Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, June 26, 2020 | 10:32 AM
PT Kontak Perkasa Futures - Google mengubah praktik penanganan data di platformnya dengan mengumumkan akan secara otomatis menghapus data pribadi pengguna baru setelah jangka waktu tertentu.
Dikutip dari postingan blog resmi Google, CEO Google Sundar Pichai mengatakan bahwa saat ini Google berfokus pada tiga prinsip penting dalam hal data pengguna.
"Menjaga informasi Anda tetap aman, memperlakukannya secara bertanggung jawab, dan membuat Anda memegang kendali. Hari ini, kami mengumumkan peningkatan privasi untuk membantu melakukan itu," tulisnya.
Seperti diketahui, Google memiliki banyak layanan yang mengumpulkan data pribadi, termasuk Chrome, YouTube, dan Maps. Data itu membantu Google menawarkan pengalaman yang disesuaikan dengan personal pengguna. Namun di sisi lain, hal ini mengkhawatirkan mereka yang sadar akan privasi.
Google sekarang sepertinya paham, sehingga tergerak mengumumkan kebijakan baru yang akan menghapus riwayat pengguna baru secara otomatis setelah 18 bulan. Kebijaka ini merupakan perluasan dari apa yang sebelumnya sudah tersedia.
Tahun lalu, Google mulai membiarkan pengguna secara otomatis menghapus riwayat mereka setelah tiga atau 18 bulan, namun fitur ini tidak diaktifkan secara default.
Sekarang, Google akan menghapus data riwayat pencarian, riwayat lokasi, dan perintah suara dari Google Assistant atau Google Home. Google mencatat data kalian di halaman Aktivitas Saya (My Activity), tempat kalian juga bisa secara manual menghapus poin tertentu.
Perlu dicatat, default baru Google ini hanya berlaku untuk pengguna baru. Akun Google yang sudah lama tidak akan mengalami perubahan pengaturan meskipun bisa diaktifkan dari halaman Aktivitas (Activity).
Sebagai bagian dari pengumuman ini, Google juga akan menyederhanakan mode Penyamaran (Incognito) di browser Chrome yang memungkinkan pengguna mobile beralih ke mode Incognito dengan melakukan long-press (menekan lama) pada gambar profil mereka. Fitur ini diluncurkan 24 Juni di iOS dan akan segera hadir di Android dan platform lainnya. - PT Kontak Perkasa Futures
Dikutip dari postingan blog resmi Google, CEO Google Sundar Pichai mengatakan bahwa saat ini Google berfokus pada tiga prinsip penting dalam hal data pengguna.
"Menjaga informasi Anda tetap aman, memperlakukannya secara bertanggung jawab, dan membuat Anda memegang kendali. Hari ini, kami mengumumkan peningkatan privasi untuk membantu melakukan itu," tulisnya.
Seperti diketahui, Google memiliki banyak layanan yang mengumpulkan data pribadi, termasuk Chrome, YouTube, dan Maps. Data itu membantu Google menawarkan pengalaman yang disesuaikan dengan personal pengguna. Namun di sisi lain, hal ini mengkhawatirkan mereka yang sadar akan privasi.
Google sekarang sepertinya paham, sehingga tergerak mengumumkan kebijakan baru yang akan menghapus riwayat pengguna baru secara otomatis setelah 18 bulan. Kebijaka ini merupakan perluasan dari apa yang sebelumnya sudah tersedia.
Tahun lalu, Google mulai membiarkan pengguna secara otomatis menghapus riwayat mereka setelah tiga atau 18 bulan, namun fitur ini tidak diaktifkan secara default.
Sekarang, Google akan menghapus data riwayat pencarian, riwayat lokasi, dan perintah suara dari Google Assistant atau Google Home. Google mencatat data kalian di halaman Aktivitas Saya (My Activity), tempat kalian juga bisa secara manual menghapus poin tertentu.
Perlu dicatat, default baru Google ini hanya berlaku untuk pengguna baru. Akun Google yang sudah lama tidak akan mengalami perubahan pengaturan meskipun bisa diaktifkan dari halaman Aktivitas (Activity).
Sebagai bagian dari pengumuman ini, Google juga akan menyederhanakan mode Penyamaran (Incognito) di browser Chrome yang memungkinkan pengguna mobile beralih ke mode Incognito dengan melakukan long-press (menekan lama) pada gambar profil mereka. Fitur ini diluncurkan 24 Juni di iOS dan akan segera hadir di Android dan platform lainnya. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:32 AM
10:56 AM
Situs DPR Sempat Tak Bisa Diakses, Pimpinan: Ada Percobaan Serangan
Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, June 25, 2020 | 10:56 AM
PT Kontak Perkasa - Situs DPR RI, www.dpr.go.id, sempat tak bisa diakses. Pimpinan DPR menyatakan memang ada indikasi serangan (attack) terhadap situs lembaga wakil rakyat itu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap kronologi 'serangan' itu. Berawal dari jaringan internet DPR yang tak dapat diakses.
"Sekitar jam 16.00 jaringan internet DPR tidak dapat diakses, sehingga website dpr.go.id juga offline," ungkap Dasco, Kamis (25/6/2020).
Kemudian pihak DPR mencatat ada traffic yang tinggi pada sistem. Karena ada percobaan serangan, kata Dasco, maka dilakukan langkah antisipasi.
"Terindikasi adanya percobaan serangan (attack) , sehingga dilakukan antisipasi dengan menonaktifkan jaringan untuk menghindari terjadinya serangan lainnya," sebut Waketum Gerindra itu.
Saat ini, upaya penanganan untuk mengatasi serangan masih dilakukan. Pihak kepolisian juga dilibatkan untuk mengantisipasi serangan terhadap situs DPR itu.
"Ikut (pihak kepolisian). Saat ini sedang dilakukan penanganan untuk mengatasi serangan," ucap Dasco.
"Untuk itu situs dpr.go.id dan layanan online lainnya kami nonkatifkan sementara sampai recovery sistem selesai," lanjutnya.
Sebelumnya, situs DPR tak bisa diakses pada pukul 20.14 WIB, situs dpr.go.id tak bisa dibuka dan menampilkan tulisan 'Error'. Ketika kembali dicoba, muncul tulisan 'Fatal error: Maximum execution time of 20 seconds exceeded in E:wwwdprlibraryZendDbStatementPdo.php on line 228'.
Sempat muncul klaim di Twitter bahwa situs itu diretas sebagai bentuk protes terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan usulan DPR. Namun klaim ini belum bisa dikonfirmasi
"DPR RI House of Representative of Indonesia Republic Website (DPR) https://dpr.go.id has been #OFFLINE by #Anonymous #TangoDown #Lulz This is a form of resistance to REFUSING Draft of the Pancasila Ideology Bow (HIP Bill) that can threaten or change COUNTRY IDEOLOGY!" tulis akun Twitter @AnonConf0rmity. - PT Kontak Perkasa
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap kronologi 'serangan' itu. Berawal dari jaringan internet DPR yang tak dapat diakses.
"Sekitar jam 16.00 jaringan internet DPR tidak dapat diakses, sehingga website dpr.go.id juga offline," ungkap Dasco, Kamis (25/6/2020).
Kemudian pihak DPR mencatat ada traffic yang tinggi pada sistem. Karena ada percobaan serangan, kata Dasco, maka dilakukan langkah antisipasi.
"Terindikasi adanya percobaan serangan (attack) , sehingga dilakukan antisipasi dengan menonaktifkan jaringan untuk menghindari terjadinya serangan lainnya," sebut Waketum Gerindra itu.
Saat ini, upaya penanganan untuk mengatasi serangan masih dilakukan. Pihak kepolisian juga dilibatkan untuk mengantisipasi serangan terhadap situs DPR itu.
"Ikut (pihak kepolisian). Saat ini sedang dilakukan penanganan untuk mengatasi serangan," ucap Dasco.
"Untuk itu situs dpr.go.id dan layanan online lainnya kami nonkatifkan sementara sampai recovery sistem selesai," lanjutnya.
Sebelumnya, situs DPR tak bisa diakses pada pukul 20.14 WIB, situs dpr.go.id tak bisa dibuka dan menampilkan tulisan 'Error'. Ketika kembali dicoba, muncul tulisan 'Fatal error: Maximum execution time of 20 seconds exceeded in E:wwwdprlibraryZendDbStatementPdo.php on line 228'.
Sempat muncul klaim di Twitter bahwa situs itu diretas sebagai bentuk protes terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan usulan DPR. Namun klaim ini belum bisa dikonfirmasi
"DPR RI House of Representative of Indonesia Republic Website (DPR) https://dpr.go.id has been #OFFLINE by #Anonymous #TangoDown #Lulz This is a form of resistance to REFUSING Draft of the Pancasila Ideology Bow (HIP Bill) that can threaten or change COUNTRY IDEOLOGY!" tulis akun Twitter @AnonConf0rmity. - PT Kontak Perkasa
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:56 AM














