Powered by Blogger.
Latest Post
11:29 AM
Setelah WhatsApp, Facebook Messenger Batasi Forward Pesan
Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, September 7, 2020 | 11:29 AM
Kontak Perkasa Futures - Saat ini aplikasi pesan instant jadi tempat untuk menyebarkan sebuah informasi dengan cepat dan mudah tinggal copy paste atau hanya dengan meneruskan pesan (forward) ke banyak orang.
Sayangnya kemudahan tersebut kerap disalahgunakan untuk penyebar berita-berita hoax yang tentu dapat memberikan dampak berbahaya bagi penerima pesan tersebut.
Untuk itu Facebook merilis fitur pembatasan pesan yang diteruskan di aplikasi Messenger yang sebelumnya sudah hadir di WhatsApp. Di mana pengguna hanya dapat meneruskan pesan ke lima orang atau grup dalam satu waktu.
"Membatasi pesan adalah cara efektif untuk memperlambat penyebaran informasi yang salah menjadi viral dan konten berbahaya yang berpotensi menyebabkan bahaya di dunia nyata" kata Jay Sullivan, Director of Product Management, Messenger Privacy and Safety melansir dari Blog resmi Facebook, Senin (7/9/2020).
Hadirnya fitur ini juga untuk meredam dan penyebaran informasi yang salah terlebih di masa-masa penting seperti pandemi COVID-19 dan juga menjelang pemilihan umum di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan negara-negara lain.
"Kami telah mengambil berbagai langkah untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada orang-orang," tambahnya.
Ia menjelaskan dengan batasan penerusan pada Messenger menjadi cara untuk menghentikan upaya mereka yang ingin menyebabkan kekacauan, menyebarkan ketidakpastian atau secara tidak sengaja merusak informasi yang akurat.
"Kami ingin Messenger menjadi platform yang aman dan terpercaya untuk menghubungkan teman-teman dan keluarga," tuturnya.
Selain itu Facebook juga merilis fitur-fitur baru terkait keamanan pengguna seperti pemberitahuan keamanan, autentikasi dua faktor, dan cara yang lebih mudah untuk memblokir dan melaporkan pesan yang tidak diinginkan.
Kehadiran fitur batasan pesan ini akan memberikan lapisan perlindungan tambahan, karena bisa membatasi penyebaran informasi yang salah atau Konten berbahaya.
Facebook berharap fitur ini akan membuat penggunanya lebih aman saat berselancar di internet. - Kontak Perkasa Futures
Sayangnya kemudahan tersebut kerap disalahgunakan untuk penyebar berita-berita hoax yang tentu dapat memberikan dampak berbahaya bagi penerima pesan tersebut.
Untuk itu Facebook merilis fitur pembatasan pesan yang diteruskan di aplikasi Messenger yang sebelumnya sudah hadir di WhatsApp. Di mana pengguna hanya dapat meneruskan pesan ke lima orang atau grup dalam satu waktu.
"Membatasi pesan adalah cara efektif untuk memperlambat penyebaran informasi yang salah menjadi viral dan konten berbahaya yang berpotensi menyebabkan bahaya di dunia nyata" kata Jay Sullivan, Director of Product Management, Messenger Privacy and Safety melansir dari Blog resmi Facebook, Senin (7/9/2020).
Hadirnya fitur ini juga untuk meredam dan penyebaran informasi yang salah terlebih di masa-masa penting seperti pandemi COVID-19 dan juga menjelang pemilihan umum di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan negara-negara lain.
"Kami telah mengambil berbagai langkah untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada orang-orang," tambahnya.
Ia menjelaskan dengan batasan penerusan pada Messenger menjadi cara untuk menghentikan upaya mereka yang ingin menyebabkan kekacauan, menyebarkan ketidakpastian atau secara tidak sengaja merusak informasi yang akurat.
"Kami ingin Messenger menjadi platform yang aman dan terpercaya untuk menghubungkan teman-teman dan keluarga," tuturnya.
Selain itu Facebook juga merilis fitur-fitur baru terkait keamanan pengguna seperti pemberitahuan keamanan, autentikasi dua faktor, dan cara yang lebih mudah untuk memblokir dan melaporkan pesan yang tidak diinginkan.
Kehadiran fitur batasan pesan ini akan memberikan lapisan perlindungan tambahan, karena bisa membatasi penyebaran informasi yang salah atau Konten berbahaya.
Facebook berharap fitur ini akan membuat penggunanya lebih aman saat berselancar di internet. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:29 AM
2:45 PM
Hati-hati! Asal Cover Lagu Bisa Dibui 3 Tahun
Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, September 4, 2020 | 2:45 PM
PT Kontak Perkasa - Belakangan sejumlah musikus kembali mengingatkan perihal pentingnya hak cipta dan hukuman yang akan menjerat apabila kita mengabaikan hal tersebut.
Izin serta penyertaan secara jelas siapa pemilik dari lagu adalah salah satu hal yang harus kita lakukan agar bisa selamat dari jerat hukum dan ancaman pidana Undang-Undang Hak Cipta.
Cover lagu tanpa izin dan pencantuman nama pemilik hak cipta dari lagu bisa dikenakan hukuman penjara selama paling lama tiga tahun dan/atau denda Rp 500 Juta. Hal itu terjadi bila cover lagu yang kalian lakukan tanpa izin diunggah di media sosial atau layanan streaming dan memonetasinya.
Perihal tersebut tercatat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113.
Tidak hanya mengatur mengenai penggunaan ulang sebuah karya tanpa izin, pasal itu juga sekaligus mengatur tentang pembajakan yang akan dikenakan hukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau Rp 4 Milyar.
Pasal 113 dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tersebut berbunyi:
1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Sebelumnya, isu mengenai hak cipta itu kembali diangkat dalam seminar nasional yang digelar oleh Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) di Hotel Aston, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Diskusi dari seminar nasional itu dapat disaksikan kembali di sebuah akun YouTube.
Salah seorang pembicara dari seminar tersebut, yakni Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H yang merupakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro menyatakan opininya soal cover lagu.
Dalam acara itu, dia mengatakan, "Saat ini organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi."
Rhoma Irama yang ada dalam diskusi tersebut juga mengatakan jangan sampai masyarakat jadi ketakutan untuk berekspresi.
"Jangan sampai masyarakat ketakutan menampilkan satu lagu, masyarakat harus izin, ini sangat sulit diimplementasikannya. Misalnya live konser, kalau harus berizinkan kan sulit," papar Rhoma Irama.
"Makanya ini harus ditinjau ulang atau gimana. Sebelum ditampilkan harus berizin, ini sulit," terang Rhoma Irama lagi.
Bukan hanya itu, Candra Darusman juga melihat fenomena tersebut sebenarnya tidak hanya dilihat dari segi aspek hukum saja.
"Kembali ke soal cover lagu, memang fenomena pemanfaatan lagu di upload, tidak melulu hanya aspek hukum tapi ada aspek kreasi, aspek teknologi lain dan malah mengalahkan aspek hukum. Dengan perkembangan teknologi berbagai aspek itu lebur," papar Candra Darusman. - PT Kontak Perkasa
Izin serta penyertaan secara jelas siapa pemilik dari lagu adalah salah satu hal yang harus kita lakukan agar bisa selamat dari jerat hukum dan ancaman pidana Undang-Undang Hak Cipta.
Cover lagu tanpa izin dan pencantuman nama pemilik hak cipta dari lagu bisa dikenakan hukuman penjara selama paling lama tiga tahun dan/atau denda Rp 500 Juta. Hal itu terjadi bila cover lagu yang kalian lakukan tanpa izin diunggah di media sosial atau layanan streaming dan memonetasinya.
Perihal tersebut tercatat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113.
Tidak hanya mengatur mengenai penggunaan ulang sebuah karya tanpa izin, pasal itu juga sekaligus mengatur tentang pembajakan yang akan dikenakan hukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau Rp 4 Milyar.
Pasal 113 dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tersebut berbunyi:
1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Sebelumnya, isu mengenai hak cipta itu kembali diangkat dalam seminar nasional yang digelar oleh Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) di Hotel Aston, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Diskusi dari seminar nasional itu dapat disaksikan kembali di sebuah akun YouTube.
Salah seorang pembicara dari seminar tersebut, yakni Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H yang merupakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro menyatakan opininya soal cover lagu.
Dalam acara itu, dia mengatakan, "Saat ini organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi."
Rhoma Irama yang ada dalam diskusi tersebut juga mengatakan jangan sampai masyarakat jadi ketakutan untuk berekspresi.
"Jangan sampai masyarakat ketakutan menampilkan satu lagu, masyarakat harus izin, ini sangat sulit diimplementasikannya. Misalnya live konser, kalau harus berizinkan kan sulit," papar Rhoma Irama.
"Makanya ini harus ditinjau ulang atau gimana. Sebelum ditampilkan harus berizin, ini sulit," terang Rhoma Irama lagi.
Bukan hanya itu, Candra Darusman juga melihat fenomena tersebut sebenarnya tidak hanya dilihat dari segi aspek hukum saja.
"Kembali ke soal cover lagu, memang fenomena pemanfaatan lagu di upload, tidak melulu hanya aspek hukum tapi ada aspek kreasi, aspek teknologi lain dan malah mengalahkan aspek hukum. Dengan perkembangan teknologi berbagai aspek itu lebur," papar Candra Darusman. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:45 PM
12:07 PM
Corona, Laba Emiten Bursa Anjlok 36,4 Persen pada Kuartal II
Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, September 3, 2020 | 12:07 PM
PT Kontak Perkasa Futures - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba emiten sepanjang kuartal II 2020 anjlok 36,4 persen. Penurunan paling tajam terjadi di sektor konstruksi dan perdagangan.
Mengutip dokumen paparan OJK di Komisi XI DPR, Rabu (2/9), laba emiten di sektor perdagangan anjlok 80,09 persen. Kemudian, sektor konstruksi turun lebih dalam mencapai 88,58 persen.
Selanjutnya, laba emiten di sektor agrikultur turun 76,89 persen, pertambangan 39,05 persen, industri dasar 19,94 persen, aneka industri sebesar 24,6 persen, barang konsumsi 6,11 persen, infrastruktur 62,44 persen, dan keuangan 20,99 persen.
Secara total, penurunan laba emiten sepanjang kuartal II 2020 lebih parah dari kuartal I 2020 yang rata-rata sebesar 30,46 persen. Pada kuartal I 2020, penurunan paling tajam terjadi terhadap emiten di sektor agrikultur yang mencapai 808,6 persen.
Kemudian, laba emiten di sektor perdagangan anjlok 137,8 persen, pertambangan 48,32 persen, aneka industri 39,79 persen, konstruksi 112,63 persen, dan infrastruktur 42,11 persen.
Beruntung, masih ada beberapa sektor yang mencatatkan kenaikan laba bersih. Sektor tersebut adalah industri dasar yang naik sebesar 61,94 persen, barang konsumsi 9,72 persen, dan keuangan 1,2 persen.
Penurunan kinerja emiten ini sejalan dengan ekonomi Indonesia yang tercatat negatif sebesar 5,32 persen pada kuartal II 2020. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan paling parah terjadi pada sektor transportasi dan pergudangan yang mencapai minus 30,84 persen.
Lalu, industri minus 6,19 persen, perdagangan minus 7,57 persen, konstruksi minus 5,39 persen, pertambangan minus 2,72 persen, administrasi pemerintahan minus 3,22 persen, jasa lainnya minus 12,6 persen, jasa perusahaan minus 12,09 persen, serta pengadaan listrik dan gas minus 5,46 persen. - PT Kontak Perkasa Futures
Mengutip dokumen paparan OJK di Komisi XI DPR, Rabu (2/9), laba emiten di sektor perdagangan anjlok 80,09 persen. Kemudian, sektor konstruksi turun lebih dalam mencapai 88,58 persen.
Selanjutnya, laba emiten di sektor agrikultur turun 76,89 persen, pertambangan 39,05 persen, industri dasar 19,94 persen, aneka industri sebesar 24,6 persen, barang konsumsi 6,11 persen, infrastruktur 62,44 persen, dan keuangan 20,99 persen.
Secara total, penurunan laba emiten sepanjang kuartal II 2020 lebih parah dari kuartal I 2020 yang rata-rata sebesar 30,46 persen. Pada kuartal I 2020, penurunan paling tajam terjadi terhadap emiten di sektor agrikultur yang mencapai 808,6 persen.
Kemudian, laba emiten di sektor perdagangan anjlok 137,8 persen, pertambangan 48,32 persen, aneka industri 39,79 persen, konstruksi 112,63 persen, dan infrastruktur 42,11 persen.
Beruntung, masih ada beberapa sektor yang mencatatkan kenaikan laba bersih. Sektor tersebut adalah industri dasar yang naik sebesar 61,94 persen, barang konsumsi 9,72 persen, dan keuangan 1,2 persen.
Penurunan kinerja emiten ini sejalan dengan ekonomi Indonesia yang tercatat negatif sebesar 5,32 persen pada kuartal II 2020. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan paling parah terjadi pada sektor transportasi dan pergudangan yang mencapai minus 30,84 persen.
Lalu, industri minus 6,19 persen, perdagangan minus 7,57 persen, konstruksi minus 5,39 persen, pertambangan minus 2,72 persen, administrasi pemerintahan minus 3,22 persen, jasa lainnya minus 12,6 persen, jasa perusahaan minus 12,09 persen, serta pengadaan listrik dan gas minus 5,46 persen. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : cnnindonesia.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 12:07 PM
9:54 AM
Khawatir Pasokan Membludak, Rupiah Dilepas Investor
Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, September 2, 2020 | 9:54 AM
PT KP Press - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah cukup dalam di perdagangan pasar spot pagi ini. Sepertinya pelaku pasar merespons dinamika hubungan pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
Pada Rabu (2/9/2020), US$ 1 setara dengan Rp 14.600 kala pembukaan perdagangan pasar spot. Rupiah melemah 0,24% dibandingkan posisi penutupan perdagangan hari sebelumnya.
Kemarin, rupiah menutup perdagangan pasar spot dengan depresiasi tipis 0,03%. Sebelumnya, rupiah sudah menguat selama tiga hari perdagangan beruntun.
Namun depresiasi rupiah kali ini sepertinya bukan sekedar koreksi teknikal. Kemungkinan pasar merespons perkembangan terbaru dari partisipasi BI dalam pembiayaan anggaran negara.
Kepada para jurnalis media asing di Istana Bogor, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa jika pertumbuhan ekonomi tahun depan bisa berada di kisaran 4,5-5,5%, maka skema yang disebut burden sharing tersebut mungkin tidak lagi dibutuhkan pada 2022. Pernyataan Jokowi bisa dimaknai bahwa masih ada peluang pemerintah akan meminta bantuan kepada BI untuk membiayai defisit anggaran setidaknya hingga 2022, andai pertumbuhan ekonomi di bawah kisaran yang disebut Jokowi.
Padahal kebijakan ini awalnya disebut-sebut hanya sekali pukul (one-off). Sejak awal, pelaku pasar agak hati-hati menyikapi masuknya BI untuk membiayai defisit fiskal. Sebab begitu BI masuk maka pasokan uang beredar sehingga nilai tukar rupiah melemah.
Kini dengan prospek perpanjangan burden sharing setidaknya sampai 2022, pelaku pasar semakin cemas. Pasokan rupiah akan membludak sehingga 'harganya' bakal turun.
Sebelum itu terjadi, investor memilih cabut sekarang. Aksi jual membuat rupiah terperosok ke jalur merah. - PT KP Press
Pada Rabu (2/9/2020), US$ 1 setara dengan Rp 14.600 kala pembukaan perdagangan pasar spot. Rupiah melemah 0,24% dibandingkan posisi penutupan perdagangan hari sebelumnya.
Kemarin, rupiah menutup perdagangan pasar spot dengan depresiasi tipis 0,03%. Sebelumnya, rupiah sudah menguat selama tiga hari perdagangan beruntun.
Namun depresiasi rupiah kali ini sepertinya bukan sekedar koreksi teknikal. Kemungkinan pasar merespons perkembangan terbaru dari partisipasi BI dalam pembiayaan anggaran negara.
Kepada para jurnalis media asing di Istana Bogor, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa jika pertumbuhan ekonomi tahun depan bisa berada di kisaran 4,5-5,5%, maka skema yang disebut burden sharing tersebut mungkin tidak lagi dibutuhkan pada 2022. Pernyataan Jokowi bisa dimaknai bahwa masih ada peluang pemerintah akan meminta bantuan kepada BI untuk membiayai defisit anggaran setidaknya hingga 2022, andai pertumbuhan ekonomi di bawah kisaran yang disebut Jokowi.
Padahal kebijakan ini awalnya disebut-sebut hanya sekali pukul (one-off). Sejak awal, pelaku pasar agak hati-hati menyikapi masuknya BI untuk membiayai defisit fiskal. Sebab begitu BI masuk maka pasokan uang beredar sehingga nilai tukar rupiah melemah.
Kini dengan prospek perpanjangan burden sharing setidaknya sampai 2022, pelaku pasar semakin cemas. Pasokan rupiah akan membludak sehingga 'harganya' bakal turun.
Sebelum itu terjadi, investor memilih cabut sekarang. Aksi jual membuat rupiah terperosok ke jalur merah. - PT KP Press
Sumber :cnbcindonesia.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:54 AM
1:38 PM
Siap-siap! 3 Juta Rekening Ditransfer Bantuan Rp 600 Ribu Pekan Ini
Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, September 1, 2020 | 1:38 PM
Kontak Perkasa Futures - Bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi upah/gaji akan kembali ditransfer ke 3 juta rekening calon penerima bantuan. Itu menyusul 2,5 juta pekerja di batch atau gelombang pertama yang sudah menerima lebih dulu.
"Satu minggu ke depan ini 3 juta (penerima di batch kedua)," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya bantuan ini disalurkan bertahap hingga 5 batch. Batch ketiga akan menyusul minggu depan dengan target penerima yang mendapat transferan sebanyak 3,2 juta orang.
Bantuan ditransfer langsung untuk 2 bulan, yakni September dan Oktober sebesar Rp 1,2 juta. Yang saat ini sedang bergulir adalah bantuan tahap pertama dan ditargetkan rampung bulan ini.
"Sehingga total sampai akhir September ketemu angka 15,7 juta (penerima) sudah menerima 1,2 juta (tahap pertama)," ujarnya.
Begitu bantuan tahap pertama selesai semua maka bantuan tahap kedua akan mulai dikucurkan. Targetnya, paling lama akan diselesaikan pada akhir Desember.
"Terus yang Rp 1,2 juta (tahap kedua) orang-orang yang tadi akan diterapkan mulai 1 November Rp 1,2 juta sampai selesai, akhir Desember sudah selesai semua," tambah Soes. - Kontak Perkasa Futures
"Satu minggu ke depan ini 3 juta (penerima di batch kedua)," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya bantuan ini disalurkan bertahap hingga 5 batch. Batch ketiga akan menyusul minggu depan dengan target penerima yang mendapat transferan sebanyak 3,2 juta orang.
Bantuan ditransfer langsung untuk 2 bulan, yakni September dan Oktober sebesar Rp 1,2 juta. Yang saat ini sedang bergulir adalah bantuan tahap pertama dan ditargetkan rampung bulan ini.
"Sehingga total sampai akhir September ketemu angka 15,7 juta (penerima) sudah menerima 1,2 juta (tahap pertama)," ujarnya.
Begitu bantuan tahap pertama selesai semua maka bantuan tahap kedua akan mulai dikucurkan. Targetnya, paling lama akan diselesaikan pada akhir Desember.
"Terus yang Rp 1,2 juta (tahap kedua) orang-orang yang tadi akan diterapkan mulai 1 November Rp 1,2 juta sampai selesai, akhir Desember sudah selesai semua," tambah Soes. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 1:38 PM
10:08 AM
Corona Tembus 25 Juta, Ini 10 Negara dengan Jumlah Kasus Tertinggi Saat Ini
Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, August 31, 2020 | 10:08 AM
PT Kontak Perkasa - Total hingga hari ini angka kasus Corona di seluruh dunia telah melampaui 25 juta kasus dengan kematian lebih dari 800 ribu. Ada negara Asia yang paling terdampak pandemi Corona. Negara ini bahkan bahkan melaporkan ribuan kasus per harinya.
India masuk ke dalam daftar 10 negara dengan kasus Corona tertinggi per Senin (31/8/2020). Berikut daftar 10 negara dengan kasus Corona tertinggi, Senin (31/8/2020).
1. Amerika Serikat
Positif: 6.172.910
Meninggal: 187.221
2. Brasil
Positif: 3.862.311
Meninggal: 120.896
3. India
Positif: 3.619.169
Meninggal: 64.617
4. Rusia
Positif: 990.326
Meninggal: 17.093
5. Peru
Positif: 647.166
Meninggal: 28.788
6. Afrika Selatan
Positif: 625,056
Meninggal: 14.028
7. Kolombia
Positif: 607.938
Meninggal: 19.364
8. Mexico
Positif: 591.712
Meninggal: 63.819
9. Spanyol
Positif: 455,621
Meninggal: 29,011
10. Chili
Positif: 409.974
Meninggal: 11.244 - PT Kontak Perkasa
India masuk ke dalam daftar 10 negara dengan kasus Corona tertinggi per Senin (31/8/2020). Berikut daftar 10 negara dengan kasus Corona tertinggi, Senin (31/8/2020).
1. Amerika Serikat
Positif: 6.172.910
Meninggal: 187.221
2. Brasil
Positif: 3.862.311
Meninggal: 120.896
3. India
Positif: 3.619.169
Meninggal: 64.617
4. Rusia
Positif: 990.326
Meninggal: 17.093
5. Peru
Positif: 647.166
Meninggal: 28.788
6. Afrika Selatan
Positif: 625,056
Meninggal: 14.028
7. Kolombia
Positif: 607.938
Meninggal: 19.364
8. Mexico
Positif: 591.712
Meninggal: 63.819
9. Spanyol
Positif: 455,621
Meninggal: 29,011
10. Chili
Positif: 409.974
Meninggal: 11.244 - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:08 AM
11:25 AM
Mengenal Senjata Garuda Indonesia untuk Bunuh Corona
Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, August 28, 2020 | 11:25 AM
PT Kontak Perkasa Futures - Di tengah pandemi virus Corona, maskapai Garuda Indonesia terus memberi rasa aman bagi para penumpang. Tiap maskapai mereka punya senjata untuk memberantas COVID-19, apa itu?
Dalam kunjungan tim ke hanggar 2 PT Garuda Maintenance Factory (GMF) Rabu (26/8/2020), maskapai Garuda Indonesia memperkenalkan satu teknologi khusus dari pesawatnya untuk memberantas virus Corona.
Adalah HEPA filter, sebuah penyaring udara yang telah terpasang di dalam pesawat untuk mengatur sirkulasi udara dalam kabin pesawat. Hal itu diperjelas dengan informasi dari sang teknisi pesawat bernama Bagus Panuntun.
"HEPA filter itu sendiri yang dikenal sebagai High Efficiency Particle Filter, merupakan sebuah filter atau penyaringan udara di pesawat yang berfungsi untuk menyaring udara atau segala debu partikel hingga bakteri yang ada di pesawat. Di kabin disirkulasikan di sebuah filter untuk penyaringan hingga kadar udara yang ada di kabin itu 99,9% disaring hingga menjadi udara yang sangat murni dan bisa dihirup di kabin," kata Bagus.
Di tengah pandemi, fitur HEPA filter milik Garuda Indonesia itu juga ampuh untuk mencegah penularan corona di atas pesawat. Secara teknis, udara di dalam kabin terus disaring dan dibersihkan secara otomatis.
"Iya, termasuk virus corona juga bisa disaring dalam HEPA filter itu. Jadi kita tidak perlu khawatir ketika kita akan terbang, karena segala sirkulasi yang ada di kabin sudah disaring melaui HEPA filter itu sendiri dan dijamin di dalam penerbangan kita akan merasa nyaman karena udara yang dihasilkan adalah udara yang murni," pungkas Bagus.
Secara teknis, HEPA filter akan otomatis menyaring udara di dalam kabin tiap 2 menit. Sehingga udara di kabin dipastikan bersih dan bebas dari corona. Fungsinya sendiri begitu vital dan perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Agar semakin memberi rasa aman, fitur HEPA filter itu juga telah tersedia dalam setiap pesawat milik maskapai Garuda Indonesia. Jadi, traveler tak perlu ragu untuk terbang kembali dengan maskapai kebanggaan Indonesia tersebut.
"Ya, seluruh armada Garuda Indonesia sudah dilengkapi dengan HEPA filter itu sendiri," tutup Bagus. - PT Kontak Perkasa Futures
Dalam kunjungan tim ke hanggar 2 PT Garuda Maintenance Factory (GMF) Rabu (26/8/2020), maskapai Garuda Indonesia memperkenalkan satu teknologi khusus dari pesawatnya untuk memberantas virus Corona.
Adalah HEPA filter, sebuah penyaring udara yang telah terpasang di dalam pesawat untuk mengatur sirkulasi udara dalam kabin pesawat. Hal itu diperjelas dengan informasi dari sang teknisi pesawat bernama Bagus Panuntun.
"HEPA filter itu sendiri yang dikenal sebagai High Efficiency Particle Filter, merupakan sebuah filter atau penyaringan udara di pesawat yang berfungsi untuk menyaring udara atau segala debu partikel hingga bakteri yang ada di pesawat. Di kabin disirkulasikan di sebuah filter untuk penyaringan hingga kadar udara yang ada di kabin itu 99,9% disaring hingga menjadi udara yang sangat murni dan bisa dihirup di kabin," kata Bagus.
Di tengah pandemi, fitur HEPA filter milik Garuda Indonesia itu juga ampuh untuk mencegah penularan corona di atas pesawat. Secara teknis, udara di dalam kabin terus disaring dan dibersihkan secara otomatis.
"Iya, termasuk virus corona juga bisa disaring dalam HEPA filter itu. Jadi kita tidak perlu khawatir ketika kita akan terbang, karena segala sirkulasi yang ada di kabin sudah disaring melaui HEPA filter itu sendiri dan dijamin di dalam penerbangan kita akan merasa nyaman karena udara yang dihasilkan adalah udara yang murni," pungkas Bagus.
Secara teknis, HEPA filter akan otomatis menyaring udara di dalam kabin tiap 2 menit. Sehingga udara di kabin dipastikan bersih dan bebas dari corona. Fungsinya sendiri begitu vital dan perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Agar semakin memberi rasa aman, fitur HEPA filter itu juga telah tersedia dalam setiap pesawat milik maskapai Garuda Indonesia. Jadi, traveler tak perlu ragu untuk terbang kembali dengan maskapai kebanggaan Indonesia tersebut.
"Ya, seluruh armada Garuda Indonesia sudah dilengkapi dengan HEPA filter itu sendiri," tutup Bagus. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:25 AM














