Powered by Blogger.
Latest Post

Lakukan Penipuan, 4 Orang Karyawan Platform Kripto di Turki Ditangkap

Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, April 26, 2021 | 10:38 AM

 


PT Kontak Perkasa Futures - Otoritas Turki menangkap empat orang karyawan platform cryptocurrency Vebitcoin. Jaksa Penuntut kota Mugla, Turki Mehmet Nadir Yagci mengatakan empat orang itu adalah administrator dan personel platform. Mereka ditangkap atas tuduhan melakukan penipuan.
Senin (26/4/2021) penangkapan keempat orang itu merupakan buntut setelah perusahaan tiba-tiba mengumumkan menghentikan operasinya, dengan alasan kesulitan keuangan. Aktivitas platform kripto itu diberhentikan pada Jumat lalu.

"Karena perkembangan terbaru dalam industri uang kripto, ada kepadatan yang jauh lebih tinggi dalam operasi kami daripada yang diharapkan. Kami ingin menyatakan dengan menyesal bahwa situasi ini telah membawa kami ke proses yang sangat sulit," kata Vebitcoin.

Hingga akhirnya pejabat Turki menindaklanjuti masalah itu dengan melakukan penyelidikan dan memblokir akun platform. Untuk saat ini, belum jelas berapa banyak orang yang terkena dampaknya.

Tidak hanya Vebitcoin, platform Thodex juga menutup investasi dari sekitar 390.000 pengguna. Sementara itu, Turki telah mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk pendiri Thodex, Faruk Fatih Ozer, yang dilaporkan melarikan diri ke Albania dengan dugaan US$ 2 miliar dari investor.

Menanggapi surat penanggapannya, Ozer menyebut tuduhan terhadapnya tidak berdasar. Polisi juga menangkap 62 orang atas dugaan koneksi ke Thodex.

Demam imvestasi uang kripto semakin luas di Turki. Orang-orang di negara itu memilih untuk menggunakan cryptocurrency dalam upaya melindungi tabungan mereka dari penurunan tajam nilai mata uang lokal. Tetapi perlu ditegaskan kembali pasar cryptocurrency tidak diatur oleh pemerintah.

Semakin banyaknya kasus penipuan pada uang kripto. Minggu lalu, pemerintah Turki mengatakan akan melarang penggunaan cryptocurrency untuk membayar barang dan jasa mulai 30 April 2021. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:38 AM

4 Hal Mengemuka soal Jeff Smith Pakai Ganja Selepas SMA

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, April 21, 2021 | 11:30 AM

 


PT Kontak Perkasa - Polisi mengungkap sejumlah hal terkait penangkapan artis sinetron, Jeff Smith terkait penyalahgunaan narkotika. Salah satunya, terkait barang bukti yang disita dari Jeff Smith.
Jeff Smith ditangkap Unit I Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis 15 April 2021 lalu. Jeff Smith ditangkap tim yang dipimpin AKBP Ronaldo Maradona Sitepu dan AKP Arif Oktora, setelah mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan ganja.

Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi lalu menggeledah mobil miliknya saat itu dan menemukan barang bukti ganja yang tercecer.

"Kami mendapatkan juga barang bukti ganja sedikit karena dapat di mobil yang sudah tersebar. Barang bukti itu tapi positif ganja. Hasil cek urine positif, garisnya tegas, urinenya mengandung ganja," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jl S Parman, Slipi, Jakbar, Senin (19/4/2021).

Atas penyalahgunaan ganja ini, Jeff Smith dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berikut sejumlah hal yang terungkap dalam penangkapan Jeff Smith:

1. Pakai Ganja Sejak Lulus SMA

Polisi mengungkapkan Jeff Smith sudah sejak lama kenal ganja. Setidaknya, Jeff Smith pertama kali kenal ganja sejak tamat Sekolah Menengah Pertama (SMA).

"Yang bersangkutan (Jeff Smith) mulai menggunakan ganja pada saat setelah selesai SMA," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi persnya, Senin (19/4/2021).

Akibat ketergantungan pada ganja itu, Jeff Smith juga pernah direhabilitasi.

"Pernah dilakukan rehab pada Desember 2020, rehab mengajukan sendiri," ujarnya.

2. Pernyataan Kontroversial soal Ganja

Jeff Smith mengungkapkan pernyataan kontroversial soal ganja. Menurut Jeff Smith, ganja tidak layak dikategorikan sebagai narkotika Golongan I.

"Ganja tidak layak dikategorikan (sebagai) narkotika golongan 1," kata Jeff Smith di Polres Metro Jakbar, Jl S Parman, Slipi, Senin (19/4/2021).

Jeff Smith kemudian meminta pemerintah melakukan penelitian soal ganja.

"Secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," imbuhnya.

3. Pakai Ganja Seminggu Sebelum Ditangkap

Polisi mengungkapkan hasil tes urine Jeff Smith positif ganja. Polisi menyebut Jeff Smith mengkonsumsi ganja seminggu sebelum ditangkap.

"Dari hasil cek urine bahwa garis cukup jelas yang bersangkutan positif. Prediksi kami terakhir gunakan seminggu yang lalu, dari hasil garis indikator," ucap Ady Wibowo.

Ady mengatakan Jeff Smith mengaku mengkonsumsi ganja untuk memudahkan tidur.

"Jadi menurut pengakuannya, ganja ini untuk memudahkan tidur karena mungkin stres. Dia menggunakan ganja untuk memudahkan tidur," ujarnya.

4. Sederet Barang Bukti Disita

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait penangkapan Jeff Smith. Di antaranya 0,52 gram ganja.

"Dari penangkapan itu dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti 1 plastik klip kecil narkotika ganja 0,52 gram. Kemudian 1 plastik isi tembakau berat 44 gram di tas ransel. Ada dua botol likuid diduga ganja sintetis," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 6 lembar kertas papir di dalam kotak hitam milik Jeff Smith. Lalu, ada pula 2 cangklong atau alat pengisap tembakau yang disita polisi.

Selain itu, Ady mengatakan pihaknya menyita 4 buah buku soal ganja dari tangan Jeff Smith. Dia menyebut penemuan buku itu merupakan hal unik.

"Enam pak papir di dalam kotak hitam. Ada 2 cangklong alat untuk mengisap tembakau, 1 unit mobil, dan uniknya ada 4 buku terkait ganja," ucap Ady. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:30 AM

Peluang Merger OVO dan DANA

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, April 20, 2021 | 10:25 AM

 


PT Kontak Perkasa - Peluang merger OVO dan DANA disebut-sebut semakin terbuka lebar. Apalagi setelah baru-baru ini muncul kabar Grab Holdings Inc. membeli saham PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek). Grab dikabarkan memborong sebanyak 4,6% saham Emtek lewat H Holdings Inc. atau dengan nilai mencapai Rp 4 triliun.
Sebagai latar belakang, Emtek merupakan pemegang saham DANA. Sedangkan, Grab merupakan pemegang saham OVO.

Menurut Pengamat Ekonomi Digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda justru dengan aksi borong saham itu peluang merger kedua dompet digital tersebut semakin terbuka lebar.

"Grab itu punya saham di OVO, terus Emtek punya saham di DANA itu otomatis bisa mempercepat proses merger OVO dan DANA," ujar Nailul, Senin (19/4/2021).

Merger kedua dompet digital itu diyakini terwujud sebab keduanya punya pesaing yang sama yaitu Gopay dari Gojek, LinkAja dari BUMN, ditambah ShopeePay dari Shopee.

Tak hanya membuka peluang merger OVO dan DANA, sebelum itu, mungkin yang bakal terjadi adalah merger Grab dengan Bukalapak. Sebab, Gojek yang merupakan saingan Grab kini tengah merambah juga ke dunia e-commerce lewat kabar merger dengan Tokopedia.

Biar tak ketinggalan, Grab lama-kelamaan diyakini pasti akan terdorong dengan merger bersama Bukalapak yang sebagian sahamnya juga dipegang oleh Emtek.

Apalagi, fitur dompet digital utama di Bukalapak sendiri adalah DANA. Bila ingin memperluas pangsa pasarnya di dompet digital, merger dengan Bukalapak berpotensi terwujud sekaligus merger OVO dan DANA tadi.

"Grab ini kan pesaingnya itu kan Gojek, Gojek itu baru melakukan merger sama Tokopedia, Grab (nanti) sama Bukalapak, tujuannya sama bersaing dengan Shopee, untuk bersaing mereka butuh pendanaan, mereka butuh valuasi yang lebih tinggi, makanya mereka merger," ungkapnya.

Nailul menjelaskan kenapa para perusahaan yang bergerak di dunia digital ini lama kelamaan harus melakukan merger. Sebab, karakter para pelanggan saat ini cenderung lebih memilih satu aplikasi yang multiplatform atau serba ada. Untuk bisa memenangkan pangsa pasar, tentu para startup tadi wajib melakukan penyesuaian salah satunya lewat aksi-aksi merger.

Meskipun Manajemen Emtek telah membantah isu merger OVO dan DANA, menurut Nailul itu hanya cara perusahaan menutupi rencana mereka. Ujung-ujungnya ia yakin merger itu akan terwujud.

"Ya mereka pasti bilang spekulasi saja, karena belum ada pernyataan resmi, namun saya rasa ke depannya praktik merger akuisisi ini itu sangat gencar dilakukan oleh perusahaan digital, tidak menutup kemungkinan OVO dan DANA tadi, karena isu ini dah lama juga kan beredar, saya rasa ke depan itu terjadi untuk memperbesar pangsa pasar," imbuhnya.

Lalu, bila merger OVO-DANA itu benar-benar dilaksanakan, maka bukan tidak mungkin kedua dompet digital tersebut bisa menjadi yang terbesar di Indonesia.
"Kalau dilihat pangsa pasarnya sih OVO itu terbesar nomor 1, DANA itu nomor 4, dia kalau gabung otomatis jadi nomor 1, kedua Gopay, ketiga ShopeePay," ujar Nailul.

Alasannya, posisi OVO saat ini diuntungkan oleh adanya ekosistem Grab yang penggunanya paling banyak ketimbang Gojek. Aplikasi Grab tercatat telah diunduh oleh lebih dari 100 juta pengguna smartphone, sedangkan Gojek sebanyak 50 juta pengguna. Sedangkan DANA, paling banyak penggunanya berasal dari pelanggan Bukalapak.

"Yang menjadikan OVO kuat itu karena mereka cemplung di ekosistem Grab, itu tidak bisa dipungkiri, kalau tidak ada Grab ya OVO biasa aja, jadi e-wallet seperti biasa, nah ekosistem di Grab itu besar," katanya.

Bila dibandingkan, siapa yang paling diuntungkan dari merger kedua dompet digital itu, tentu DANA jadi yang paling diuntungkan. Namun, OVO juga diuntungkan. Dengan begitu, pangsa pasar OVO bisa lebih luas lagi hingga merembet ke e-commerce.

Namun, pada dasarnya OVO dan DANA sama-sama diuntungkan karena karakteristik pelanggan saat ini lebih cenderung memilih platform yang paling komplit dan efisien dibanding yang layanannya terbatas pada segmen tertentu saja.

"Untuk ekonomi digital itu yang paling terdepan itu platform yang bisa menyediakan ekosistem paling komplit," imbuhnya. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:25 AM

Banyak Pemudik Colong Start, PO Bus Tetap Tak Kebagian Penumpang

Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, April 16, 2021 | 9:56 AM

 


PT KP Press - Larangan mudik Idul Fitri 2021 sudah dikeluarkan pemerintah pada 6-17 Mei 2021. Akan tetapi diprediksi banyak masyarakat yang nekat untuk bisa pulang ke kampung halaman lebih cepat, untuk bisa menghindari larangan yang diberlakukan pemerintah. Hmm, benar seperti itu tidak ya?
Meski demikian, rupanya tidak semua PO Bus merasakan perlonjakan pemesanan tiket untuk balik ke kampung halaman lebih cepat. Seperti yang dialami PO Bus Sumber Alam yang menilai tidak ada peningkatan pemesanan tiket.

"Tidak ada (pemesanan tiket bus untuk ke luar kota) sama saja seperti biasa. Awal puasa hingga 2 minggu ke depan, penumpang sangat minim," kata Owner PO Bus Sumber Alam Steven Hambali.

Hambali kembali menambahkan, setiap bus yang melintas saat ini hanya membawa 25 persen penumpang saja. "Saat ini okupansi (jumlah penumpang) per bus hanya sekitar 25 persen," Hambali menambahkan.

Bicara soal kerugian PO Bus Sumber Alam mengatakanjumlahnya cukup besar. Apalagi periode Lebaran biasanya jadi momentum untuk mengeruk pemasukan dari warga yang berbondong-bondong mudik.

"Kerugian tentu materiil, potensi pendapatan yang seharusnya 200-300%, hilang. Dan imateriilnya bagi pengusaha bus ialah beralihnya penumpang menggunakan moda kendaraan pribadi atau plat hitam. Dampaknya tentu ke iklim bisnis transportasi darat," ujar Hambali.

Sebagai catatan PO Bus Sumber Alam memiiki layanan untuk Bus Antar Kota Antar Propinsi (Bus Malam) dengan rute Yogyakarta-Kutoarjo-Kebumen-Gombong-Sumpiuh-Sampang-Wangon-Ajibarang-Jakarta.

Bus Sumber Alam yang dilelang untuk melawan virus CoronaIlustrasi Bus Sumber Alam yang dilelang untuk melawan virus Corona Foto: tangkapan layar Youtube Sumber Alam
Selain itu PO Sumber Alam memiliki layanan Bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dengan rute Semarng-Magelang-Purworejo-Gombong-Cilacap.

Terlepas dari larangan mudik yang akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, pemerintah memang tidak melarang bagi pemudik yang hendak balik ke kampung halaman sebelum atau sesudah larangan mudik diberlakukan.

Seperti pemberitaan detikOto sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan tidak melarang orang berpergian ke luar daerah selama masa larangan mudik belum berlaku. Hal itu diizinkan asal tetap mematuhi aturan yang berlaku pada Surat Edaran Satgas COVID-19. Mulai dari penerapan protokol kesehatan yang ketat hingga dokumen tes negatif COVID-19.

"Kita sudah jelas melarang mudik, meniadakan mudik 6 sampai 17 mei, ini adalah tanggal-tanggal yang sesuai juga pola-pola yang terjadi sebelumnya, ini biasanya pergerakan masyarakat mencapai peak-nya," ungkap Adita dalam program d'rooftop, Selasa (14/4/2021) kemarin.

"Kalau kemudian ada anggota masyarakat yang memang ingin melakukan perjalanan di luar tanggal itu (6-17 Mei), kalau bicara ketentuan, kita kembali ketentuan yang sudah berlaku umum saat ini. Itu merujuk Surat Edaran Nomor 12 (tahun 2021) dari Satgas, tentang perjalanan orang dalam negeri antar kota," tambah dia.

"Seperti yang sekarang, kita lakukan dengan menunjukkan dokumen negatif covid, kita tunjukkan juga dengan protokol kesehatan yang ketat," sambungnya.

Adita mengatakan Kemenhub sudah mengimbau kepada para operator transportasi untuk tetap meningkatkan pengawasan protokol kesehatan selama masa larangan mudik belum berlaku. Hal ini dilakukan agar meminimalisir penyebaran virus Corona dari para pemudik yang curi start.

"Kami di Kemenhub sudah meminta kepada semua operator untuk memperketat pengawasan, karena kalau masker, hand sanitizer, rata-rata orang sudah otomatis lah sudah melakukan itu. Tapi bahwa kemudian antrean, kadang-kadang entah lupa, entah sengaja ya nggak bisa dikendalikan maksundya itu tidak bisa mengatur diri sendiri. Ini perlu ada petugas untuk melakukan pengawasan, dan mengendalikan kerumunan ini, supaya tidak ada efek penularan pada Covid ini," tambah Adita. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:56 AM

Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Jadi Mata Kuliah Wajib

Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, April 15, 2021 | 1:57 PM

 


Kontak Perkasa Futures - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi. Hal tersebut terkait disahkannya Peraturan Pemerintah atau PP Standar Pendidikan Nasional.
Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman mengatakan PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan mandat dan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas," ujar Hendarman dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Hendarman menjelaskan bahwa di sisi lain secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP Standar Pendidikan Nasional.

"Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi," ujarnya.

Dalam Undang-Undang 12/2012, pasal 35 ayat 3 memang disebutkan, "kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia."

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken PP Standar Pendidikan Nasional akhir Maret 2021 lalu. PP ini mengatur beberapa hal terkait pendidikan termasuk kurikulum.

Soal kurikulum ini diatur mulai pasal 35 sampai pasal 40. Kurikulum pada jenjang pendidikan tinggi menurut PP 57/2021 dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP Standar Pendidikan Nasional juga mengatur muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar dan menengah sampai pendidikan tinggi.

Seperti kurikulum pendidikan dasar dan menengah diwajibkan memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan, kejujuran, serta muatan lokal.

Adapun pasal 40 ayat 3 PP Standar Pendidikan Nasional menyebutkan, "kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa." - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 1:57 PM

Ganjaran Hukuman Mati untuk 13 Terdakwa Kasus Sabu 402 Kg di Sukabumi

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, April 13, 2021 | 9:34 AM

 


PT Kontak Perkasa Futures - 13 terdakwa perkara sabu-sabu seberat 402 kilogram divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sidang dilakukan terpisah, para terdakwa bergantian memasuki ruangan daring di Lapas Warungkiara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Cibadak dan Hakim di Pengadilan Negeri, Blok Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu.

Berbeda dari biasanya, sidang tersebut tidak ditayangkan secara langsung di kanal Youtube PN Cibadak. Tidak ada penjelasan secara terperinci terkait hal itu, pihak Pengadilan Negeri Cibadak hanya mempersilahkan awak media untuk meliput di PN Cibadak.

"Bisa diliput di PN saja," kata Humas PN Cibadak Zulqarnain melalui pesan singkat, Selasa (6/4).

Ada 14 terdakwa yang akan menerima vonis hakim, empat di antaranya merupakan warga negara asing asal Iran dan Pakistan. 13 orang menghadapi tuntutan mati dari JPU sementara seorang lagi menerima tuntutan 5 tahun penjara.

Terdakwa asal Iran antara lain, Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid, Atefeh Nohtani. Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah. Sementara warga Negara Indonesia antara lain, Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Caesar Rianto, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat dan Risma Ismayanti.

"Para terdakwa selain Risma kita tuntut dengan hukuman mati, untuk Risma kita tuntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Risma ini hanya terlibat dalam TPPU nya saja," kata Dista Anggara JPU Kejari Kabupaten Sukabumi.

Sidang berlangsung hingga sore sekitar pukul 18.28 WIB, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada 9 terdakwa kasus penyelundupan 'bola sabu' seberat 402 kilogram dengan nilai Rp 480 miliar. Selain itu, hakim juga memvonis 5 tahun penjara kepada 1 terdakwa lainnya karena terlibat tindak pencucian uang.

Pantauan wartawan dari layar yang disediakan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi majelis hakim yang diketuai Aslan Ainin dan Agustinus, Lisa Fat Fatmasari sebagai hakim anggota membacakan vonis kepada para terdakwa.

Para terdakwa yang divonis mati, yakni Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, Ilan, Sukendar, Nandar, Risris Rismanto dan Yunan Citivaga. Sementara satu terdakwa atas nama Risma Ismayanti dijatuhi vonis 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Empat warga negara (WN) Iran dan Pakistan divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Mereka terlibat kasus sabu yang dikemas mirip bola yang totalnya seberat 402 kilogram.

Para terdakwa yaitu Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid (pria), dan Atefeh Nohtani (wanita) asal Iran, serta Samiullah (pria) asal Pakistan. Mereka hadir bergantian di persidangan yang digelar secara daring.

Pantauan wartawan di Kejaksaan Negeri Cibadak, sidang berakhir sekitar pukul 18.28 WIB. Atefeh sebagai terdakwa terakhir yang mendengarkan putusan majelis hakim.

"Total 13 orang terdakwa narkotik jaringan internasional majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak memutuskan 13 orang terdakwa dengan pidana mati, jadi conform dengan tuntutan JPU. Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis selama lima tahun, conform juga dengan apa yang di tuntut JPU," kata Kajari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto didampingi Kasi Pidum Dista Anggara, Selasa (6/4/2021).

Menurut Bambang, terkait keputusan itu penasihat hukum para terdakwa masih pikir-pikir. Selama proses persidangan, para terdakwa yang berstatus WNA mendapat perhatian dari kedutaan masing-masing dengan menyediakan penerjemah.

"Sementara ini untuk penahanan, masih tetap di Lapas Warungkiara. Masih ada masalah TPPU yang sedang akan nanti kita sidangkan juga, nanti akan di rilis pada kesempatan berikutnya," ucap Bambang  - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:34 AM

Cadangan Devisa RI Berkurang US$ 1,7 M, Kenapa Ya?

Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, April 8, 2021 | 10:31 AM

 


PT Kontak Perkasa - Bank Indonesia (BI) melaporkan cadangan devisa pada posisi akhir Maret 2021 sebesar US$ 137,1 miliar. Turun dibandingkan bulan sebelumnya yaitu US$ 138,8 miliar, karena ada kebutuhan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
"Penurunan posisi cadangan devisa pada Maret 2021 terutama dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah sesuai pola jatuh tempo pembayarannya. Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi.," sebut keterangan tertulis BI, Rabu (7/4/2021).

Sepanjang bulan lalu, rupiah melemah 1,89% terhadap dolar Amerika Serikat (AS) secara point-to-point di perdagangan pasar spot. Memulai bulan di kisaran Rp 14.200/US$, mata uang Tanah Air berakhir di kisaran Rp 14.500/US$.


Cadangan devisa adalah pertahanan lapis pertama untuk meredam fluktuasi nilai tukar. Di pertahanan level selanjutnya, BI memiliki kerja sama bilateral dengan sejumlah bank sentral untuk menyediakan pasokan valas.

Sementara di lapis ketiga, Indonesia berserta negara ASEAN+3 memiliki Chiang Mai Initiatives Multilateralization (CMIM). Ini adalah semacam cadangan devisa bersama yang bisa diakses kala negara anggota menghadapi keterbatasan devisa. - PT Kontak Perkasa

Sumber : cnbcindonesia.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:31 AM
 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger