Turis RI Diterima di Berbagai Negara, Permohonan Pembuatan Paspor Naik
Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, November 17, 2021 | 4:08 PM
PT Kontak Perkasa Futures - Seiring menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia dan pembukaan wisata untuk turis Indonesia oleh negara asing, permintaan pengurusan paspor di kantor Imigrasi mengalami kenaikan.
Setidaknya itu yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani, di Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan kenaikan terjadi sejak tiga minggu hingga satu bulan lalu.
"Untuk kuota, total 100 permohonan per hari," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Ramdhani menjelaskan, mereka menyiapkan kuota sebanyak 25 paspor per hari, ditambah Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Batu sebanyak 25 paspor per hari, dan 50 kuota lainnya di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Menurut dia, permintaan permohonan paspor di sana sudah meningkat, tercatat dari kuota yang disiapkan sebanyak 25 paspor per hari, ada permintaan sebanyak 50 paspor per hari. "Kuota kami ada 25 paspor per hari, itu sudah melonjak jadi kurang lebih 50 permintaan per hari," ujarnya.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, tercatat tingginya permintaan permohonan paspor itu paling banyak akan dipergunakan untuk keperluan wisata yang mencapai 69 persen dari total permintaan.
Kemudian untuk umroh sebesar 13 persen, belajar sembilan persen, bekerja formal enam persen, tenaga kerja Indonesia dua persen dan satu persen untuk keperluan berobat di luar negeri.
Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, peningkatan permohonan pembuatan paspor tersebut juga seiring dengan melandainya kasus konfirmasi Covid-19 dan dibukanya sejumlah negara tujuan bagi wisatawan.
Dengan tingginya permintaan permohonan pembuatan paspor tersebut, dia berkata, "Kami sedang berkoordinasi dengan pusat untuk meminta tambahan kuota. Namun, masih menunggu persetujuan."
Rencananya, kuota permohonan paspor per hari tersebut akan ditambah berkisar antara 10-25 paspor per hari. Namun, keputusan terkait penambahan kuota itu sepenuhnya akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sementara untuk meningkatkan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga telah menerapkan skema permohonan paspor secara online. Hal itu untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Penutupan Pasar: Rupiah Menguat ke Rp 14.233/US$
Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, November 12, 2021 | 3:23 PM
PT Kontak Perkasa - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat merosot pada perdagangan pasar spot hari ini, setelah melemah 0,07% kemarin.
Pada Jumat (10/11/2021), US$ 1 dibanderol Rp 14.245 di pasar spot. Rupiah menguat 0,19% dibandingkan dengan penutupan perdagangan Kamis.
Berikut kurs dolar AS di pasar Non-Deliverable Forwards (NDF) pada pukul 14:54 WIB:
Periode Kurs
1 Pekan Rp14.206,9
1 Bulan Rp14.242,4
2 Bulan Rp14.291,4
3 Bulan Rp14.337,4
6 Bulan Rp14.482,8
9 Bulan Rp14.630,0
1 Tahun Rp14.781,0
2 Tahun Rp15.373,0
Berikut kurs dolar AS di pasar Domestic NDF (DNDF) pada pukul 14:42 WIB:
Periode Kurs
1 Bulan Rp 14.272
3 Bulan Rp 14.310
Berikut kurs jual beli dolar AS di sejumlah bank nasional pada pukul 14:51 WIB:
Bank Harga Beli Harga Jual
BNI 14.227 14.329
BRI 14.150 14.350
Mandiri 14.240 14.270
BCA 14.226 14.241
CIMB Niaga 14.226 14.241 - PT Kontak Perkasa
Sumber : cnbcindonesia.com
Recovery Index COVID-19 Singapura Anjlok ke Peringkat 100, RI Jauh Lebih Unggul
Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, November 10, 2021 | 3:39 PM
PT KP Press - Berdasarkan penilaian indeks pemulihan COVID-19 Nikkei Asia, peringkat Singapura menurun drastis. Anjlok ke posisi 100 dari sebelumnya berada di peringkat ke-30.
Meski vaksinasi COVID-19 Singapura tertinggi di Asia, negara tersebut baru-baru ini mencatat lebih dari 3 ribu kasus baru, bahkan sempat menyentuh angka 5 ribu infeksi COVID-19.
Lonjakan kasus ini memicu tekanan di sistem kesehatan, pemerintah kemudian didorong untuk membatasi pergerakan warga di pertemuan-pertemuan besar hingga aturan makan.
Singapura telah mencatat lebih dari 200.000 infeksi COVID-19 dan menahan angka kematian di bawah 450 kasus.
Benjamin Cowling, Kepala Divisi Epidemiologi dan Biostatistik Universitas Hong Kong, tidak menyangka Singapura terus melaporkan sejumlah besar kasus COVID-19. Namun, ia menilai berkat cakupan vaksinasi infeksi kematian COVID-19 bisa ditekan sangat rendah.
"Sangat masuk akal untuk menerapkan aturan kampanye vaksinasi dan pelonggaran langkah-langkah kesehatan masyarakat, karena di seluruh negara yang menangani pandemi itu mungkin merupakan strategi yang baik, bisa menekan jumlah kematian seminimal mungkin, kecuali jika percaya bahwa pendekatan nol kasus COVID-19 dapat dipertahankan selamanya," katanya.
Bagaimana Indonesia?
Indonesia berada di peringkat ke-41, tertinggi di Asia Tenggara. Sementara posisi Malaysia meningkat signifikan, kini berada di peringkat ke 50.
Penilaian recovery index COVID-19 ini melihat tren kasus Corona yang semakin sedikit, cakupan vaksinasi yang terus meningkat dan pembatasan atau jarak sosial yang diperketat.
Berikut penilaian recovery index COVID-19 di Asia Tenggara.
1. Indonesia 56,0
2. Kamboja 55,0
3. Malaysia 54,5
4. Thailand 43,5
5. Vietnam 43,5
6. Singapura 42,0
7. Filipina 41,5
8. Myanmar 39,5
9. Laos 24,0 - PT KP Press
Sumber : detik.com
Jangan Sampai Bikin Usaha Rebutan Nama, Begini Tipsnya
Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, November 9, 2021 | 11:30 AM
Kontak Perkasa Futures - Heboh Gojek & Tokopedia yang memiliki nama GoTo digugat oleh pemilik nama GoTo lain dari perusahaan PT Terbit Financial Technology. Dalam gugatan Gojek & Tokopedia didesak membayar ganti rugi Rp 2 triliun.
Kasus sengketa nama usaha atau bisnis ini pun sudah banyak terjadi. Misalnya juga yang terbaru nama induk perusahaan Facebook yang baru ganti nama Meta juga diketahui sama dengan perusahaan lain. Di Indonesia, pernah ada sengketa nama usaha Geprek Bensu dan banyak lagi.
Lantas ada nggak sih tips agar ketika membuat nama usaha atau produk tidak sama dengan perusahaan lain?
Buat kamu yang mau bikin perusahaan atau produk coba deh ikuti tips berikut ini:
1. Sebelum membuat nama usaha, coba cek nama usaha kamu di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/search?type=trademark&keyword=goto&page=1
2. Kemudian, masukan nama unit usaha kalian, misalnya Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, dan Indikasi Geografis.
3. Dalam proses pencarian juga bisa difilter, mana unit usaha yang masih dalam proses, berakhir, dibatalkan, ditolak, didaftarkan, ditarik kembali, dan dihapus.
4. Kemudian klik 'Cari'. Nanti akan keluar nama-nama perusahaan yang sama atau tidak. Hasilnya juga sesuai filter yang sudah dicentang.
Jadi, dengan begitu kamu bisa tahu sudah adakah nama usaha atau merek yang kamu buat. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus perebutan nama perusahaan atau merek.
Sebagai informasi, Gojek & Tokopedia yang memiliki nama GoTo digugat oleh pemilik nama GoTo lain dari perusahaan PT Terbit Financial Technology. Gugatannya pun tak tanggung-tanggung yakni senilai Rp 2 triliun.
Gugatan sudah diajukan Terbit Financial Technology ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 2 November. Gugatan soal hak atas merek ini memiliki nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam informasi yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat, dilihat Senin (8/11/2021), gugatan ini akan mulai berjalan prosesnya di meja hijau. Besok, Selasa 9 November 2021, sidang pertama gugatan merek GoTo ini bakal dilaksanakan. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Jokowi Bawa 'Oleh-oleh' Rp 599 T, Untuk Tutup PLTU Batu Bara?
Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, November 5, 2021 | 10:08 AM
PT Kontak Perkasa Futures - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil mengantongi komitmen investasi senilai US$ 41,9 miliar atau Rp 599,1 triliun (kurs Rp 14.300/US$ dari kunjungan kerjanya ke Skotlandia dan Uni Emirat Arab (UEA).
Komitmen tersebut salah satunya berasal dari berbagai pertemuan dengan para investor di tengah perhelatan Konferensi Perubahan Iklim PBB COP26 di Glasgow, Skotlandia senilai US$ 9,2 miliar.
Dalam kesepakatan KTT COP26, semua negara berkomitmen untuk melakukan berbagai cara untuk mengantisipasi siklus perubahan iklim yang mengancam dunia. Bagi Indonesia, langkah yang akan dilakukan salah satunya adalah memberhentikan secara dini pembangkit listrik dengan sumber energi batu bara pada 2040.
Sementara itu, sisanya berasal dari komitmen investasi dari UEA mencapai US$ 32,7 miliar dari berbagai kerja sama yang diteken antara pemerintah Indonesia dan UEA.
"Sampai titik ini, totalnya US$ 9,2 miliar ditambah US$ 32,7 miliar sama dengan US$ 41,9 miliar," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip Jumat (5/11/2021).
Jokowi sendiri telah menjalani kunjungan kerja hari terakhirnya saat berkunjung ke Dubai Exhibition Center. Dalam kesempatan ini, Jokowi melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri dan Ruler UEA Mohammed Bin Rashid Al Maktoum.
Keduanya kemudian menyaksikan pertukaran sejumlah nota kesepahaman. Berikut daftar kerja sama yang diteken antara indonesia dan UEA:
1. Nota Kesepahaman antara Anwar Gargash Diplomatic Academy dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dilakukan oleh Menteri Negara PEA, Ahmad bin Ali Al Sayegh, dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi;
2. Nota Kesepahaman antara Bank Sentral Persatuan Emirat Arab dengan Bank Indonesia mengenai kerja sama di bidang sistem pembayaran dan inovasi keuangan digital, dilakukan oleh Gubernur Bank Sentral PEA, Khalid Mohammed Balama Al Tamimi dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi;
3. Nota Kesepahaman untuk saling pengakuan sertifikat kelayakan untuk tingkat pelatihan, sertifikasi dan kerja shift untuk personel pelaut, dilakukan oleh Menteri Energi dan Infrastruktur PEA, Suhail bin Mohammed Al Mazrouei, dengan Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan;
4. Instrumen ratifikasi perjanjian untuk promosi dan perlindungan saling investasi yang ditandatangani pada 24/7/2019, dilakukan oleh Menteri Negara Urusan Keuangan PEA, Mohammed bin Hadi Al Husseini, dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi;
5. Instrumen pengesahan perubahan perjanjian penghindaran pajak berganda yang ditandatangani pada 24/7/2019, dilakukan oleh Menteri Negara Urusan Keuangan PEA, Mohammed bin Hadi Al Husseini, dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi;
6. Pertukaran catatan tentang amandemen Pengaturan Koridor Perjalanan Aman (Saling mengakui sertifikat PCR dan vaksin serta kerja sama antarplatform digital), ditandatangani oleh Menteri Negara PEA, Ahmad bin Ali Al Sayegh, dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi;
7. Nota Kesepahaman antara Badan Kredit Ekspor PEA dan Indonesia, dilakukan oleh Wakil Presiden Serikat Departemen Kredit Ekspor PEA, Dr. Thani Al Zeyoudi, dengan CEO PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), Benny Waworuntu;
8. Nota Kesepahaman Kemitraan Strategis antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan Emirates Airlines, dilakukan oleh Ketua Dewan Direksi Emirates Airlines, Sheikh Ahmed bin Saeed Al Maktoum, dengan Menteri BUMN RI, Erick Thohir;
9. Nota Kesepahaman tentang Perjanjian Kerangka Kerja Investasi Bersama antara Indonesia Investment Authority (INA) dan Abu Dhabi Growth Fund (ADG), dilakukan oleh CEO ADG, Khalifa Mohammed Al Suwaidi dengan CEO INA, Ridha Wirakusumah;
10. Perjanjian Aliansi Strategis Pengembangan Pelabuhan antara Indonesia Investment Authority (INA) dan DP World, dilakukan oleh Presiden Pelabuhan Dubai, Sultan Ahmed Bin Sulayem, dengan CEO INA Ridha Wirakusumah dan CEO Pelindo, Arif Suhartono;
11. Perjanjian Kerjasama & Kemitraan Investasi Refinery Unit Balikpapan antara PT Kilang Pertamina Internasional - Mubadala Petroleum - Indonesia Investment Authority (INA), dilakukan oleh CEO Mubadala, Mansour Mohammed Al Hamed, dengan CEO PT Kilang Pertamina Internasional, Joko Priyono, dan Deputi CEO INA, Arief Budiman;
12. Kesepakatan Kerja Sama Pembangunan Proyek Floating Solar Panel antara Masdar dan Pertamina New Renewable Energy, dilakukan oleh CEO Masdar, Mohammed Jamil Al Ramahi, dengan CEO Pertamina, Nicke Widyawati;
13. Nota Kesepahaman antara Hayat Biotech dengan Bio Farma, dilakukan oleh Mansour Al Mansouri dengan CEO Biofarma Honesti Basyir; dan
14. Nota Kesepahaman antara Smartfren Telcom - PT Amara Padma Sehati dengan G42 Investments AI Holdings RSC Ltd., dilakukan oleh Mansour Al Mansouri dengan CEO Smartfren Telcom, Frankie Wijaya, dan Komisioner PT Amara Padma Sehati, Pandu Syahrir. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : cnbcindonesia.com
Jokowi Resmi Teken UU HPP, Sederet Aturan Pajak Baru Siap Meluncur
Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, November 4, 2021 | 2:15 PM
PT KP Press - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dengan ditandatanganinya Undang-undang ini, maka sejumlah aturan pajak mulai dari penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan pajak 35%, lalu tax amnesty jilid II atau program pengungkapan pajak sukarela dan pajak karbon akan berlaku pada tahun depan.
Dikutip dari salinan UU HPP ini juga dijelaskan bahwa UU bertujuan sebagai strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.
Kemudian, UU HPP ini juga diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela wajib pajak dalam satu undang-undang secara komprehensif," tulis UU UU HPP, dikutip, Kamis (4/11/2021).
Dalam UU tersebut disampaikan terkait penyelenggaraan UU HPP berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.
UU HPP ini mengatur enam kebijakan, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pengungkapan sukarela wajib pajak atau tax amnesty jilid II dan pajak karbon, dan perubahan UU 39/2007 tentang Cukai. - PT KP Press
Sumber : detik.com
Tolak Sanksi Pidana bagi yang Tak Mau Divaksin, Warga Gugat Presiden ke MA
Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, November 3, 2021 | 10:37 AM
PT Kontak Perkasa Futures - Warga Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Hamim Jauzie mengajukan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Selaku WNI, Abdul Hamim Jauzie keberatan dengan sanksi pidana bagi warga yang menolak divaksinasi. Termohon judicial review adalah Presiden Republik Indonesia.
Perpres yang diuji itu lengkapnya bernama Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Beberapa ketentuan yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 13A ayat (2), Pasal 13A ayat (4), dan Pasal 13B yang mengatur tentang kewajiban vaksinasi bagi masyarakat serta sanksinya apabila dilanggar baik berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana," kata kuasa pemohon, Saka Murti Dwi Sutrisna, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Ketentuan tersebut dianggap oleh pemohon cacat secara formal dan materiil karena bertentangan dengan prosedur pembentukan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Serta tidak sejalan dengan semangat jaminan hak asasi manusia (HAM) di bidang pemenuhan kesehatan dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Dan UU No 11/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya," ujar Saka.
Secara substansial, kata Saka, Pasal 13 dan Pasal 15 UU Nomor 12/2011 mengatur materi muatan perpres seharusnya dapat mengakomodasi materi yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Serta yang tidak kalah pentingnya tidak boleh mengatur ketentuan pidana.
"Dengan diaturnya ketentuan pidana dalam Pasal 13B Perpres 14/2021 tersebut, maka sudah sepatutnya tidak dibenarkan," kata tim pengacara yang terdiri dari Audaraziq Ismail, Bitra Mouren Ashilah, Mohammad Faisol Soleh, Rhendra Kusuma, dan Sandi Yudha Prayoga itu.
Meskipun disandingkan ketentuan pidana dalam UU No 4/1984, menurut Saka dkk, sama sekali tidak beralasan. Sebab, ketentuan pidana dalam UU tersebut hanya mengatur dua bentuk tindak pidana dan sama sekali tidak mengakomodir ketentuan mengenai pelanggaran kewajiban vaksinasi.
"Sehingga kedudukan ketentuan pidana dalam Perpres 14/2021 adalah berdiri sendiri," tegas Saka.
Persoalan lain yang juga ditentang adalah masalah bentuk pemberian label 'wajib' bagi masyarakat untuk vaksinasi. Padahal jelas vaksinasi merupakan bagian dari 'hak' atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi serta aturan penerjemahnya, yaitu UU No 36/2009, UU No 4/1984, dan UU No 11/2005.
"Justru sebaliknya, label 'wajib' merupakan domain yang seharusnya disematkan pada Negara melalui Pemerintah dan bukan berada pada masyarakat," pungkasnya.
Berdasarkan website MA, perkara ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 48 P/HUM/2021. Statusnya kini dalam proses pemeriksaan oleh tim C. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com













