Powered by Blogger.
Latest Post

Selama 12 Jam Merapi Muntahkan 40 Kali Lava Pijar-4 Kali Awan Panas

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, January 26, 2021 | 10:58 AM

 


PT Kontak Perkasa Futures - Aktivitas vulkanik Gunung Merapi masih tinggi. Dalam kurun waktu 12 jam terpantau luncuran awan panas sebanyak 4 kali dan puluhan kali guguran lava pijar.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida menjelaskan 3 awan panas terpantau pada periode pengamatan Senin (25/1) pukul 18.00 hingga 24.00 WIB. Jarak luncur awan panas sejauh maksimal 1 kilometer.

"Teramati Awan panas guguran 3 kali dengan jarak luncur 600-1000 meter ke barat daya yakni di hulu Kali Krasak dan Boyong dengan kolom asap 300 sampai 400 meter di atas puncak," kata Hanik kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Kemudian awan panas selanjutnya terjadi pada periode pengamatan Selasa (26/1) pukul 00.00 hingga 06.00 WIB. Tinggi kolom erupsi yang dihasilkan mencapai 400 meter.

"Teramati 1 kali awan panas guguran dengan jarak luncur 1000 meter ke hulu kali Krasak dan Boyong dengan tinggi kolom 400 meter di atas puncak," ucapnya.

Lebih lanjut, Hanik menjelaskan selama 12 jam teramati guguran lava pijar sebanyak 40 kali. Jarak luncur terjauh yakni mencapai 1 kilometer ke arah barat daya.

"Teramati guguran lava pijar sebanyak 40 kali selama 12 jam. Arahnya ke barat daya di hulu Kali Krasak dan Boyong dengan jarak luncur terjauh mencapai 1 kilometer," ungkapnya.

Sementara untuk seismisitas tercatat gempa guguran sebanyak 108 kali, gempa hembusan 8 kali dan gempa fase banyak 5 kali.

Hingga saat ini status Gunung Merapi di tingkat Siaga (Level III) sejak 5 November 2020. Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi sungai Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 kilometer.

Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 kilometer dari puncak. "Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya, juga mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Merapi," pintanya.

BPPTKG juga merekomendasikan agar penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Merapi dalam KRB III untuk dihentikan. Pelaku wisata direkomendasikan untuk tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 kilometer dari puncak Merapi. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:58 AM

Masa Berlaku Rapid Antigen untuk Penerbangan Selama PPKM

Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, January 22, 2021 | 3:38 PM

 


Kontak Perkasa Futures - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bukti rapid test antigen menjadi syarat wajib bepergian. Berikut aturannya di dunia penerbangan.
Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 9 Januari 2021.

Berdasarkan press release dari Kemenhub, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif COVID-19 di tingkat Nasional. Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di dalam negeri," demikian disampaikan Adita, Sabtu (9/1).

Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE Juklak yaitu untuk moda transportasi darat (SE 1 Tahun 2021), laut (SE 2 Tahun 2021), udara (SE 3 Tahun 2021), dan kereta api (SE 4 Tahun 2021), yang berlaku mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021.

Beberapa hal yang diatur di dalam SE Kemenhub itu di antaranya:
1. Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021. Namun tetap disediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.

Kemudian, beberapa aturan lain di antaranya sebagai berikut :
1. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api.

2. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen.

3. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antar pelabuhan domestik daam satu wilayah aglomerasi dan dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid test antigen. Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah.

4. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

5. Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

"Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan," ungkap Adita.

Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat.

Demikian juga kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.

Kabar terbaru, per hari Kamis ini (21/1/2020) Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:38 PM

Jokowi Instruksi soal Keselamatan Usai Insiden SJ182, Ini Langkah Kemenhub

Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, January 21, 2021 | 11:21 AM

 


PT Kontak Perkasa - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permintaan peningkatan pemeriksaan pesawat usai insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182. Kemenhub memastikan akan meminta maskapai penerbangan untuk meningkatkan pemeriksaan pesawat.
"Kami tentu akan melaksanakan arahan Presiden dengan terus meningkatkan pengawasan terhadap maskapai," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, saat dihubungi, Rabu (20/1/2021).

Adita mengatakan sejauh ini pihak maskapai sudah cukup baik melakukan pemeriksaan terhadap pesawat. Meski begitu, dia memastikan Kemenhub akan mengawasi dan meminta maskapai meningkatkan pemeriksaan pesawat.

"Saat ini secara umum sudah cukup baik, dan kita minta untuk terus ditingkatkan. Kemenhub sebagai regulator juga melakukan pengawasan secara intensif," ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi menekankan keselamatan penumpang adalah yang utama pasca-insiden kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 di perairan Kepulauan Seribu. Jokowi meminta pemeriksaan pesawat yang hendak terbang ditingkatkan.

"Saya ingin agar di bidang transportasi, keselamatan adalah yang utama. Oleh sebab itu, saya minta segera ditindaklanjuti, baik oleh KNKT atau (Kementerian) Perhubungan, terutama pemeriksaan dan pengawasan terhadap pesawat-pesawat yang akan terbang demi keselamatan masyarakat, demi keselamatan penumpang," ujar Jokowi usai meninjau posko evakuasi Sriwijaya Air SJ182 di Jakarta International Container Terminal (JICT) II, Jakarta Utara, Rabu (20/1/2021).


Kecelakaan Sriwijaya Air terjadi pada 9 Januari 2021, tidak lama setelah pesawat lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pontianak, Kalimantan Barat. Proses evakuasi saat ini masih terus dilakukan.

Jokowi pun menyampaikan apresiasi kepada tim SAR gabungan yang membantu proses evakuasi Sriwijaya Air SJ182. Jokowi berharap bagian memori dari voice cockpit recorder (VCR) dalam black box Sriwijaya Air segera ditemukan.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih, apresiasi, penghargaan setinggi-tingginya kepada tim SAR gabungan yang terdiri Kemenhub, Basarnas, TNI, Polri, dan KNKT, serta seluruh unsur yang tidak bisa saya sebut satu per satu atas kerja keras sejak awal musibah sampai saat ini dan kita tahu telah ditemukan serpihan-serpihan yang besar maupun kecil, kemudian kotak hitamnya juga sudah, tinggal kita menunggu VCR-nya," kata Jokowi. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:21 AM

Heboh Spekulasi Vaksin Jokowi Berbeda, Ini Faktanya

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, January 20, 2021 | 3:10 PM

 


PT Kontak Perkasa Futures - Belakangan, isu tentang vaksin Jokowi berbeda ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, tak sedikit netizen yang menduga Presiden Jokowi menggunakan jenis vaksin COVID-19 yang berbeda dan bukan buatan Sinovac.
Salah satunya diungkapkan oleh seorang netizen di Twitter, @da**tn*h, yang menyebut adanya kejanggalan pada kemasan vaksin COVID-19 Sinovac yang diberikan pada Jokowi, Rabu (13/1/2021) kemarin.

"Kemasan vaksin Sinovac setau saya ga pake ampulan. Di dalam box vaksin sudah ada spuit khusus yg sdh ada vaksinnya," tulis @da**tn*h.

"Jadi tenaga medis tinggal tusuk aja. Jadi yang Jokowi pake apa?" tambahnya.


Apakah benar vaksin Jokowi berbeda?

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax, kemasan vaksin COVID-19 Sinovac yang tidak memakai ampul (wadah obat) secara terpisah, karena di dalam box tersebut sudah ada spuit (alat suntik) khusus yang ada vaksinnya.

Diketahui, kemasan vaksin COVID-19 Sinovac yang diunggah akun Twitter tersebut merupakan kemasan untuk uji klinis. Dalam kemasan uji klinis memang terdapat wadah vaksin sekaligus jarum suntik seperti pada foto yang beredar di media sosial.

Sementara pada kemasan vaksinasi yang diberikan kepada Jokowi, hanya terdiri dari vial single dose atau botol dosis tunggal sekali pakai.

Dilansir dari situs resmi Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat (AS), vial single dose adalah botol obat cair yang ditunjukkan untuk pemberian parenteral (injeksi atau infus) yang dimaksudkan untuk digunakan pada satu pasien atau untuk satu kasus, prosedur, injeksi.

Botol dosis tunggal atau sekali pakai diberi label seperti itu oleh pabrikan dan biasanya tidak memiliki pengawet antimikroba.

Selain itu, vaksin COVID-19 Sinovac yang telah mendapat persetujuan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk program vaksinasi memiliki kemasan yang berbeda dengan kemasan pada uji klinis, yakni tidak ada tulisan 'Only for Clinical Trial'.

Hal ini membuat dugaan vaksin Jokowi berbeda menjadi kurang tepat. Jokowi telah menerima dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac yang sudah mendapat izin EUA dari BPOM pada 13 Januari kemarin di Istana Merdeka, Jakarta. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:10 PM

Ingat! Tempat Hiburan Malam di Pangandaran Cuma Sampai Jam 9 Malam

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, January 19, 2021 | 2:38 PM

 


PT Kontak Perkasa - Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengultimatum tempat keramaian atau tempat hiburan malam yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Pemda akan mencabut izin usaha dan membubarkan kegiatan di kawasan Pantai Pangandaran.
"Untuk aktivitas hiburan malam di kawasan wisata sampai jam 9 malam," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata usai menggelar rapat koordinasi di aula kantor Pemkab Pangandaran, Jumat (15/1/2021).

Dia menegaskan akan mengambil langkah tegas jika para pelaku usaha hiburan malam membandel. "Kita bubarkan lalu kita cabut izinnya," kata Jeje.

Dia mengatakan langkah ini sebagai bagian upaya mendisiplinkan masyarakat karena Kabupaten Pangandaran saat ini sedang menjalankan statusnya sebagai daerah yang melaksanakan adaptasi kebiasaan baru (AKB). "Di Jawa Barat itu ada 20 daerah yang PSBB atau PPKM, Pangandaran berstatus AKB, tapi kami ingin terus mendisiplinkan masyarakat," kata Jeje.

Jeje mengingatkan bahwa belakangan kasus COVID-19 terus mengalami peningkatan. Tren kenaikan kasus Corona juga terjadi di Kabupaten Pangandaran. Kondisi ini menuntut Pemda untuk bersikap lebih tegas terhadap upaya-upaya protokol kesehatan.

Sementara itu pantauan detikcom, kegiatan hiburan malam seperti bar, karaoke dan cafe di kawasan pantai Pangandaran selama ini beroperasi seperti biasa. Setiap akhir pekan, selalu ramai pengunjung dan terjadi kerumunan terutama di bar. Tempat hiburan karaoke juga masih beroperasi setiap malam. Kalau pun ada yang beda, hanya keberadaan fasilitas cuci tangan dan spanduk imbauan menjaga protokol kesehatan.

Selain itu, Jeje juga mengatakan mengubah kebijakan tentang pelaksanaan hajatan. Pelaksanaan kenduri hanya diperbolehkan sampai jam 5 sore, itu pun dengan syarat di desa tersebut tidak ada kasus positif Corona.

Sementara itu berkaitan dengan kegiatan vaksinasi, Jeje mengatakan masih menunggu kiriman vaksin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Vaksinasi masih persiapan, mungkin pekan depan. Jika sudah datang maka yang mendapatkan prioritas adalah tenaga kesehatan," kata Jeje.- PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com


Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:38 PM

20 Maskapai Teraman Dunia Tahun 2021

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, January 6, 2021 | 9:15 AM

 


Kontak Perkasa Futures - Situs pemeringkat kualitas maskapai kembali merilis maskapai teraman dunia untuk tahun 2021. Maskapai Australia kembali menjadi juara.
Situs AirlineRatings.com yang berbasis di Australia itu mengukur keamanan maskapai berdasarkan sejumlah kriteria yaitu catatan kecelakaan dan insiden serius, audit dari badan pengatur dan industri, audit pemerintah, inisiatif keselamatan terkemuka di industri, dan usia armada.

Pemimpin redaksi AirlineRatings.com Geoffrey Thomas menjelaskan bahwa di masa pandemi COVID-19 ini, keamanan menjadi unsur terpenting yang dilihat konsumen.

"Mereka tidak menerima begitu saja dan tingkat penilaian kami meningkat tiga kali lipat selama enam bulan terakhir tentang berbagai masalah keamanan, tidak hanya COVID-19," kata Thomas.

Meski di tengah pandemi, penilaian terhadap maskapai-maskapai dunia tetap dilakukan. Ada 385 maskapai yang dinilai oleh AirlineRatings.com. AirlineRatings.com kemudian memilih 20 maskapai dengan nilai tertinggi.

"Tantangan tahun ini adalah jumlah maskapai penerbangan yang terbang, meskipun 20 maskapai penerbangan teraman teratas kami terus terbang atau memiliki penerbangan terbatas," ujar Thomas.

Hal-hal yang menjadi penilaian adalah catatan kecelakaan penerbangan, insiden serius serta usia pesawat yang masih digunakan. Poling dan ulasan para penumpang juga masuk perhitungan.

Thomas menekankan bahwa 20 maskapai itu telah melakukan hal yang luar biasa.

"Faktanya, hanya ada sedikit yang mencapai 20 besar, mereka semua menonjol," katanya.

Laporan yang diluncurkan pada Senin (4/1/2021) itu menobatkan Qantas Airways sebagai maskapai teraman di dunia tahun 2021. AirlineRatings.com menyoroti komitmen Qantas untuk melatih kembali pilot sebelum kembali bekerja di masa pandemi COVID-19. Pilot Qantas 737 harus menjalani kursus enam hari sebelum kembali mengudara, termasuk satu hari yang berfokus untuk latihan kebugaran.

Sebelumnya, Qantas juga menyandang gelar maskapai teraman pada 2014-2017, lalu 2019-2020. Qantas juga dinilai mampu mempertahankan komitmen keselamatan dan inovasi selama 100 tahun mengudara.

Pada tahun 2018, AirlineRatings.com tidak dapat menemukan pemenang yang jelas karena hasil poin tertingginya kembar. Namun di tahun 2019, Qantas kembali muncul sebagai pemenang

Inilah daftar 20 maskapai teraman dunia tahun 2021:
1. Qantas
2. Qatar Airways
3. Air New Zealand
4. Singapore Airlines
5. Emirates
6. EVA Air
7. Etihad Airways
8. Alaska Airlines
9. Cathay Pacific Airways
10. British Airways
11. Virgin Australia/Virgin Atlantic
12. Hawaiian Airlines
13. Southwest Airlines
14. Delta Air Lines
15. American Airlines
16. SAS
17. Finnair
18. Lufthansa
19. KLM
20. United Airlines - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:15 AM

Tentang Kelalaian Gisel di Kasus Video Seks Tepis Argumen soal Korban

Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, January 4, 2021 | 2:04 PM

 


PT Kontak Perkasa Futures - Komnas Perempuan menyebut Gisella Anastasia (Gisel) merupakan korban dari kasus video seks yang menjeratnya. Namun, pihak Kepolisian pun menepis argumen tersebut.
Gisel disebut bukan merupakan korban, karena tindakan kelalaian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menilai Gisel melakukan kelalaian karena video seksnya tersebar ke publik.

"Korban sebagai apa? Baca dulu Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 200 tentang Pornografi) apa? Membuat, lalu apa lagi? Menyebarkan. Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau dia untuk konsumsi pribadi. Nah, sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lagi," kata Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).

Gisel dan pemeran pria bernama Michael Yukinobu Defretes (Nobu) dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Karena video seks Gisel sudah menjadi konsumsi publik, ada unsur kelalaian dari Gisel.

"Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik," terang Yu

Kemudian, Gisel juga disebut telah melakukan penyebaran. Hal ini dilakukan dengan mengirimkan video seks itu ke Nobu.

Meski Nobu sendiri mengaku menghapus video itu seminggu setelah direkam.

"Lalu, kedua, dia transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran," imbuh Yusri.

Sebelumnya, Komnas Perempuan angkat bicara terkait kasus video seks Gisel ini. Menurut Komnas Perempuan, video yang dibuat Gisel tidak dimaksud untuk keperluan pornografi.

"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada wartawan.

Komnas Perempuan menyebut Gisel tidak bisa dipidana. Soalnya, Gisel bikin video bukan untuk publik, melainkan untuk kepentingan pribadi. Justru yang harus diusut tuntas adalah penyebar videonya.

"Merujuk kepada pengaturan dalam UU Pornografi, Komnas Perempuan berpendapat bahwa GA dan MYD semestinya tidak dapat dikenakan ketentuan pemidanaan, melainkan pengecualiannya," kata Komnas Perempuan lewat siaran pers tertulis, Rabu (30/12/2020). - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 2:04 PM
 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger