Powered by Blogger.
Latest Post

Sri Mulyani Jamin LPI Tak Akan Seperti 1MDB

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, February 17, 2021 | 1:50 PM

 


PT KP Press - Lembaga Pengelola Investasi (LPI) baru saja terbentuk di Indonesia. Di sisi lain, banyak pihak yang khawatir LPI berpotensi menjadi ladang korupsi seperti yang terjadi pada 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Merespons kekhawatiran tersebut, Sri Mulyani Indrawati yang juga merupakan dewan pengawas ex-officio LPI menjamin lembaga yang mengelola SWF di Indonesia ini tidak akan berujung seperti 1MDB.

Dia menjelaskan, dirinya dan Menteri BUMN Erick Thohir sangat selektif memilih dewan pengawas dan juga direksi di LPI. Dia mengatakan semua yang direkrut merupakan orang yang akan menjanjikan profesionalitasnya untuk menjaga SWF tidak mengalami tata kelola yang berisiko.

"Saya bersama dengan Erick Thohir sebagai dua ex officio dalam SWF ini dalam merekrut seluruh dewan pengawas dan direksi titik terberatnya mencari orang yang menjanjikan dan memberikan keseluruhan profesionalitas mereka untuk menjaga SWF ini tidak mengalami kondisi tata kelola yang bisa menimbulkan risiko," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/2/2021).

Dia mengatakan pihaknya akan rutin melakukan evaluasi semua langkah pengambilan keputusan, sehingga LPI tetap menjadi institusi dengan tata kelola yang baik.

"Kita akan menciptakan check and balance dalam decision making process baik dewan pengawas dan board of director dengan upaya maksimal dan tujuan baik yang akan menjaga SWF menjadi institusi yang baik, sound, dan memiliki tata kelola yang kuat," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, lembaga investasi dengan model yang sama dengan LPI di Malaysia, 1MDB menimbulkan kehebohan. Pasalnya lembaga tersebut ternyata dijadikan wadah korupsi.

Yang paling mencengangkan, korupsi itu dilakukan oleh mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat masih menjabat. Bahkan kasusnya itu menjadi kasus korupsi terbesar di negeri jiran. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 1:50 PM

Uya Kuya Kena Corona, Saturasi Oksigen Sempat Drop di Bawah 90 Persen

Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, February 15, 2021 | 9:26 AM

 


PT Kontak Perkasa - Uya Kuya selama sebulan 'menghilang' dari semua akun media sosialnya. Kini, ia mengabarkan kalau dirinya dan istri sempat positif COVID-19.
Ia mengaku, saat terpapar COVID-19, kondisinya kala itu seperti berjuang antara hidup dan mati. Gejala COVID-19 yang dikeluhkan presenter ini mulanya demam dan sekedar tak enak badan.

"Cobaan itu kita khususnya saya berjuang antara hidup dan mati. Tanggal 10 Januari kemarin saya mengalami demam, nggak enak badan, nggak tahu kenapa pada saat itu saya sudah berpikir kena COVID-19," sebutnya dalam akun YouTube Uya Kuya TV, dikutip Senin (15/2/2021).

Meski tak ada keluhan apapun selain demam, Uya langsung berinisiatif untuk mengecek kondisi tubuhnya secara keseluruhan. Termasuk CT scan kondisi paru dan cek darah.

Hasil keluar, kondisinya saat itu cukup baik dan disarankan dokter untuk isolasi mandiri saja. Namun, beberapa hari selama isolasi mandiri, ia masih terus mengeluhkan gejala COVID-19 demam tinggi hingga 40 derajat Celcius.

"Kita langsung isoman, tapi demam saya waktu itu terus naik 37,38 sampai hampir 40," lanjutnya.

Sayangnya, saat dokter datang untuk mengecek kondisi terakhirnya sebelum dibawa ke RS, saturasi oksigen Uya Kuya sampai di bawah 90.

"Gue diinfus di apartemen, tapi pada saat itu saturasi oksigen terus menurun di bawah 90 akhirnya dokter hands up langsung dibawa ke RS," ceritanya.

Akibat kejadian yang menimpanya, Uya Kuya pun menyarankan setiap orang yang isolasi mandiri untuk mengecek saturasi oksigennya dengan memiliki oximeter. Barang ini juga beberapa waktu lalu diwajibkan WHO pada pasien Corona yang sedang isolasi mandiri.

Tingkat saturasi oksigen atau SpO2 normal berada pada angka 95 hingga 100 persen. Tetapi, jika saturasi oksigen atau SpO2 berada di bawah 95, seperti 92 dan seterusnya bisa menunjukkan adanya potensi hipoksemia atau kekurangan oksigen.

Beberapa orang mengalami penurunan oksigen tanpa menunjukkan gejala apapun seperti sesak napas, hal ini disebut happy hypoxia. Happy hypoxia pada pasien COVID-19 perlu diwaspadai karena bisa berakibat fatal. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:26 AM

Andy Lau Ungkap Alasan Tak Undang Tamu di Pernikahannya

Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, February 11, 2021 | 3:20 PM

 


PT Kontak Perkasa Futures - Aktor Andy Lau jarang sekali terbuka terkait kehidupan pribadinya. Namun, baru-baru ini bintang Hong Kong berusia 59 tahun itu membagi cerita pernikahannya.
Dalam live di Douyin (platform media sosial mirip TikTok) yang dilakukannya belum lama ini, Andy Lau mengungkapkan alasannya tidak mengundang tamu dalam acara pernikahannya dengan model Malaysia, Carol Chu, pada 2008.

Ternyata dia khawatir jika dirinya lupa mengundang salah satu rekan baiknya, sehingga dia pun memutuskan untuk tidak mengundang tamu sama sekali.

"Aku takut melupakan salah satu teman baik ku dalam daftar tamu undangan. Itu akan membuat sakit hati orang yang tak ku undang, jadi aku pun melupakan acara makan malamnya dan tak mengundang tamu sama sekali," tutur dia.

Hal tersebut pun mengejutkan 55 juta followersnya di media sosial tersebut. Karena Andy Lau dikenal sebagai sosok yang tertutup tentang hal-hal pribadinya.

Pria kelahiran 1961 ini pun ternyata memiliki latar belakang percintaan yang berliku. Bak tidak cukup dengan satu orang dan langgeng, dia pernah putus cinta beberapa kali dan memulai hubungan asmara dengan yang baru.

Andy Lau pun pernah menceritakan terkait penyesalannya pernah bohong soal pernikahan. Dalam wawancara pertama sekembalinya ia dari Beijing, ia menuturkan soal pernikahannya dengan Carol Chu hingga meneteskan air mata.

"Sebagai figur publik, saya ingin meminta maaf karena telah berbohong dan mengecewakan banyak orang. Saya berharap mereka akan memaafkan saya. Saya secara terbuka mengatakan di sini bahwa saya sudah menikah," ungkapnya, dikutip dari Asia One.

Andy Lau belum lama bergabung di Douyin, hanya butuh satu bulan baginya untuk menjadi salah satu orang yang paling banyak diikuti. Bahkan ia langsung mengalahkan aktris Zhang Ziyi dan penyanyi Eason Chan dalam waktu kurang dari satu malam.

Dilansir dari situs berita Taiwan, Mirror Media, Andy Lau dibayar dengan jumlah fantastis untuk bergabung di media sosial tersebut. Dia diberikan bayaran sebesar 21 juta dollar atau senilai Rp 293 miliar demi mengalahkan pesaingnya yakni Kuaisho. - PT Kontak Perkasa Futures 

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:20 PM

Puluhan PSK Terjaring Saat Prostitusi Online di Serpong Digerebek

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, February 10, 2021 | 9:26 AM

 


PT KP Press - Praktik prostitusi online di sebuah tempat penginapan di Serpong, Tangerang Selatan digerebek petugas gabungan. Puluhan penjaja seks komersil (PSK) terjaring dalam razia itu.
Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat 5 Februari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB. Tempat penginapan yang dijadikan lokasi prostitusi itu berada di Jl Boulevard, Serpong, Tangerang Selatan.

Penggerebekan dilakukan aparat gabungan Polres Tangerang Selatan dan Satpol PP Tangerang Selatan setelah petugas mendapat informasi adanya praktik prostitusi online di tempat penginapan tersebut. Total ada 26 orang diamankan, termasuk muncikari.

"Terjadi transaksi prostitusi online. Pada Jumat, 5 Februari 2021, sekitar jam 16.00 WIB, Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan di TKP," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin kepada wartawan di Polres Tangsel, Tangernag Selatan, Sabtu (6/2/2021).

Tiga orang muncikari yakni R alias A (30), H alias R (31), dan RA (23) diamankan polisi dalam kasus ini. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memperdagangkan orang.

Iman menyampaikan para muncikari itu menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online. Tarif yang dipasang berkisar ratusan ribu rupiah.

"Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi online dan menawarkan dengan harga Rp 300-700 ribu," ujarnya.

Mereka disangkakan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Praktik prostitusi di tempat penginapan ini dilakukan secara terselubung. Muncikari dan pria hidung belang janjian di tempat penginapan tersebut untuk transaksi prostitusi. - PT KP Press

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:26 AM

Syarat Perjalanan ke Bali Saat PPKM MIkro

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, February 9, 2021 | 11:00 AM

 


Kontak Perkasa Futures - Mulai hari ini sampai 22 Februari mendatang Pemprov Bali memberlakukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai instruksi Mendagri.
Gubernur Bali Wayan Koster sudah meneken Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021. Bali membatasi kegiatan operasional usaha di daerah itu hingga pukul 21.00 WITA yang berlaku efektif dari 9 Februari hingga 21 Februari 2021.

E Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin (8/2) mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Menerapkan pola hidup sehat dan bebas COVID-19 dengan 6 M yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan," ucap Gubernur Koster.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga berkewajiban menerapkan protokol kesehatan tidak boleh berkerumun dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

Selanjutnya dalam SE tersebut yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro diatur kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/ beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA dan kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap Gubernur Koster.

Pembatasan perjalanan
Tidak jauh berbeda dengan SE Gubernur Bali sebelumnya, dalam SE Nomor 03 Tahun 2021 juga diatur mengenai ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin masuk Bali.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Gubernur Koster.

Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, selain memenuhi persyaratan uji swab atau rapid test Antigen, juga wajib mengisi e-HAC Indonesia," ucapnya.

Sementara anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

Melalui SE ini juga membatasi kegiatan di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50 persen sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota keberadaan kantor dapat mengutamakan bekerja dari rumah (work from home).

Ketentuan berikutnya adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online. Sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, serta perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam SE itu, Gubernur Bali juga meminta untuk menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas. Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Kepada Bupati/Wali Kota se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta zonasi COVID-19 tingkat desa/kelurahan," ujar Gubernur Koster.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021, sudah ditunjuk lima wilayah prioritas dalam memberlakukan PPKM mikro di Bali. Kelima wilayah itu adalah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung. Kemudian untuk lima daerah di luar tersebut, Gubernur Bali menetapkan agar PPKM mikro dilaksanakan dengan pengacu pada zona merah dan oranye COVID-19 di setiap desa.

"Kita kan punya data breakdown per desa zonasinya, itu detailnya nanti dalam surat edaran diatur," kata Kepala Sekretariat Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, saat dihubungi detikcom

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kegiatan di pasar tradisional Bali dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Di sektor konstruksi, kegiatan diizinkan beroperasi 100 persen tetapi juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:00 AM

Serba-Serbi GeNose: Gratis di Terminal, Bayar Rp 20 Ribu di Stasiun

Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, February 8, 2021 | 9:44 AM

 


PT Kontak Perkasa - GeNose test mulai tersedia di Terminal Bus Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Secara bertahap deteksi COVID-19 yang sampelnya melalui embusan napas itu akan terus disediakan di simpul-simpul transportasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan GeNose test itu diberikan kepada penumpang bus secara gratis. Dengan begini diharapkan semakin banyak masyarakat yang menyadari apakah dia positif COVID-19 atau tidak.

"Untuk yang ada di penyeberangan maupun yang di terminal, ini kita tidak berbayar sama sekali. Jadi kepada masyarakat kita tidak ada biaya sama sekali. Semuanya ditanggung oleh pihak pemerintah atau pihak Kemenhub," kata Budi Setiyadi dalam rekaman yang diterima, Minggu (7/2/2021).

Budi mengatakan tes COVID-19 tersebut bakal dilakukan secara acak. Pihaknya akan mengimbau sekaligus mengajak penumpang bus agar mau melakukan GeNose test.

"Kita sifatnya random sampling. Memang sifatnya kami mengimbau dan mengajak masyarakat yang mau melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi bus dan penyeberangan, itu akan kami ajak untuk melakukan screening dengan GeNose," tuturnya.

Untuk diketahui, GeNose test ini dikembangkan para peneliti dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan sudah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

GeNose test diklaim memiliki hasil uji coba tes COVID-19 yang menunjukkan sensitivitas 92%. Meski begitu, calon penumpang yang hasilnya positif disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui PCR test.

Berbeda dengan di terminal, calon penumpang yang mau menggunakan GeNose test di stasiun harus membayar sebesar Rp 20.000 per orang. Kok beda?
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan jika penumpang bus di terminal tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19. Sehingga pihaknya bisa menyediakan secara gratis semampunya.

"Kalau penumpang bus tidak wajib, sehingga bisa kami sediakan sesuai kapasitas yang bisa kami siapkan. (Disiapkan) 100-an pacs (per hari)," kata Adita.

Pelayanan GeNose test gratis kepada calon penumpang bus itu juga hanya bersifat acak. Dengan begitu diharapkan semakin banyak masyarakat yang menyadari apakah dia positif COVID-19 atau tidak.

"Jadi untuk random testing saja, bukan syarat wajib," tuturnya.

Berbeda dengan yang terjadi di stasiun, di mana hasil tes COVID-19 menjadi wajib untuk dimiliki calon penumpang. Jika pelayanan GeNose diberikan secara gratis, kata Adita, pihaknya tidak bisa memenuhi anggarannya.

"Karena untuk penumpang KA itu wajib dan jumlahnya sesuai demand penumpang. Tentu akan membutuhkan biaya yang besar dan akan sulit bagi kami untuk menyediakan dananya," tandasnya. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:44 AM

Batal Dipangkas, Segini Besaran Insentif Nakes

Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, February 5, 2021 | 10:07 AM

 


PT Kontak Perkasa Futures - Kabar gembira untuk para tenaga kesehatan (nakes) tanah air. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk melanjutkan pemberian insentif nakes di tahun 2021. Besaran insentif tersebut sama seperti yang disalurkan pada tahun 2020.
Keputusan pemerintah ini diambil usai beredarnya surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19.

Dalam surat tersebut, pemerintah memangkas besaran insentif nakes di tahun 2021. Namun, hal tersebut dibantah oleh Kementerian Keuangan. Instansi yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati ini mengaku besaran insentif tersebut masih difinalisasi dan dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

Setelah ramai diperbincangkan, akhirnya besaran insentif nakes pada tahun 2021 tak jadi dipotong atau besarannya sama seperti yang diberikan pada tahun 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam press statement mengenai penjelasan insentif tenaga kesehatan yang digelar via virtual, Kamis (4/2/2021).

"Kami tegaskan di 2021 yang sudah berjalan 2 bulan, bahwa insentif untuk nakes diberikan tetap sama dengan tahun 2020," kata Askolani.

Dengan penetapan tersebut, Askolani menyebut pihak Kementerian keuangan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas mengenai anggaran kesehatan secara menyeluruh di tahun 2021.

Dengan keputusan tersebut, maka besaran insentif nakes seperti yang diberikan tahun 2020, yaitu dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta per bulan. Sedangkan untuk santunan meninggal sebesar Rp 300 juta.

Sebelumnya, khalayak sempat dihebohkan dengan beredarnya surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021. Besaran insentif nakes yang tertuang dalam surat kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan , tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.

"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar dapat memperhatikan hal-hal berikut, satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," tulis surat tersebut.

Masih berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021, pemberian insentif nakes ini berlaku mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi COVID-19. Insentif ini hanya berlaku untuk nakes di daerah yang masuk darurat pandemi dan melakukan tugas penanganan COVID-19. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:07 AM
 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger