Powered by Blogger.
Latest Post

Kisah Nahas Bocah Tewas Terbakar karena Rumah Dikunci

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, November 19, 2019 | 9:54 AM


PT KP Press - Seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun tewas dalam sebuah kebakaran di Gang Sayur Asem, RT 014 RW 004, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Nahasnya, korban tewas dalam kondisi rumah dikunci.

Kebakaran itu terjadi pada Minggu (17/11/2019) sore. Saat api melalap rumah tersebut, korban seorang diri dan terkunci di dalam rumah.

"Orang tuanya sopir angkot, ibunya (sudah) meninggal. Dia ditinggal sendiri di rumah," ujar Kasudin Damkar Tangsel Uci Sanusi, Senin (18/11/2019).

Kebakaran disebabkan oleh kebocoran gas dari kompor di rumah korban. Korban diduga sedang memasak ketika kebakaran terjadi.

"Penyebab sih diduga, menurut warga di situ ada kebocoran gas. Lagi masak apa gimana, anaknya kan usia 10-12 tahun, cuma apa dia juga pengen masak apa gimana nggak tahu, karena nggak ada orang lain di dalam rumah," jelasnya.

Damkar Tangsel mengerahkan 4 unit mobil pemadam ke lokasi. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa setelah beberapa jam pemadaman.

"Kondisi korban tertimbun benda-benda yang sudah terbakar, bagian wajahnya luka bakar ya memang hampir 90 persen," lanjutnya.

Sementara itu, polisi memastikan bahwa korban tidak dalam keadaan dirantai atau dipasung ketika kebakaran terjadi. Namun, polisi membenarkan bahwa korban dikunci di dalam rumah oleh ayahnya.

"Tidak benar (dipasung). Kalau hasil olah TKP dari Polsek tidak ada ya korban dalam keadaan dirantai," jelas Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Kompol Muharam Wibisono dalam keterangannya, Senin (18/11/2019).

Sementara polisi menyebut tidak ada unsur kelalaian dalam peristiwa kebakaran ini. Polisi menyebutkan kejadian tewasnya korban murni karena musibah.

"Tidak ada kesengajaan, karena musibah," ucapnya.

Menurut Wibisono, korban memang ditinggal oleh ayahnya di dalam rumah dalam keadaan terkunci. Ayahnya meninggalkan korban karena harus bekerja narik angkot.

"Diduga korban menggunakan korek api dan terkena gas," lanjutnya.

Polisi pun mengungkap alasan ayahnya mengunci korban di dalam rumah.

"Karena almarhum mengalami gangguan jiwa, sehingga kalau di luar rumah sendirian tanpa ada bapaknya, sering mengganggu warga (salah satunya melempari warga)," katanya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi. Sementara polisi belum menemukan adanya unsur kelalaian terkait kebakaran yang menewaskan korban.

"Yang jelas dari laporan anggota Polsek, ortunya menganggap musibah. Anak ini mengalami keterbelakangan mental, mungkin kurang biaya sehingga nggak ada yang ngerawat," kata Ferdi. - PT KP Press

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:54 AM

KPK Panggil Pejabat Angkasa Pura Propertindo Terkait Kasus Suap

Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, November 15, 2019 | 3:26 PM


PT Kontak Perkasa - KPK memanggil Vice President of Operation and Bussiness Development PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP), Pandu Mayor Hermawan, terkait kasus dugaan suap antar-BUMN. Pandu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).

Selain Pandu, KPK juga memanggil Manager of Engineering and Construction PT APP Hanno Hutama dan satu pihak wiraswasta Seraphine Destina Nurani, serta satu pengacara bernama Iqbal Martin. Mereka juga dipanggil untuk tersangka Darman.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (31/7). Setelah OTT itu, KPK kemudian menetapkan dua tersangka yaitu Andra Y Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT AP II dan Taswin Nur yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti.

Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.

Jika di-rupiah-kan, duit itu berjumlah kurang-lebih Rp 994 juta. Proyek itu rencananya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.

KPK kemudian menetapkan Darman Mappangara sebagai tersangka. Darman diduga bersama Taswin memberi suap kepada Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS bisa dikerjakan oleh PT Inti. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:26 PM

Bakal Keluar dari PDIP Jika Jadi Bos BUMN? Ini Jawaban Ahok

Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, November 14, 2019 | 10:11 AM


PT Kontak Perkasa Futures - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal memimpin salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun Ahok masih terdaftar sebagai kader PDIP. Apakah Ahok akan keluar dari PDIP?

Saat dimintai konfirmasi, Ahok memberikan file surat edaran nomor SE-1/MBU/S101/2019 tentang keterlibatan direksi dan dewan komisaris BUMN group (BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN) sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif. Intinya, siapa pun yang diangkat menjadi ke jajaran direksi atau komisaris BUMN, dilarang menjadi pengurus parpol. Berikut petikan isi surat tersebut:

Sesuai dengan ketentuan persyaratan pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas BUMN dan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris anak perusahaan BUMN yaitu dilarang sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif.

Ketika disinggung kembali apakah akan keluar dari PDIP, Ahok meminta untuk kembali membaca isi surat tersebut. Ahok pun mengatakan posisinya di PDIP sebatas kader, bukan pengurus.

"Baca aja aturannya? Saya bukan pengurus partai kan," kata Ahok lewat pesan singkat, Rabu (13/11/2019).

Berdasarkan informasi terkini, Ahok dikabarkan menjadi direktur utama salah satu perusahaan BUMN bidang energi. Ahok tidak menjawab akan hal itu. Namun sebelumnya ia menyatakan siap jika diangkat menjadi bos BUMN.

"Bagi saya, kalau ada kesempatan bantu negara, pasti siap dan bersedia," kata Ahok, Rabu (13/11).

Ahok mengaku belum mendapat informasi soal pos yang akan diisinya. Namun dia sudah diajak bicara soal integritas.

"Hanya bicara secara global aja, tentang perlunya BUMN diisi orang-orang yang profesional dan punya integritas," ujarnya. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:11 AM

Alasan OC Kaligis Gugat Kasus 'Walet' Novel Baswedan

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, November 13, 2019 | 5:09 PM


PT KP Press - Terpidana kasus suap OC Kaligis menggugat perdata agar perkara dugaan penganiayaan terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 dibuka lagi. Dalam dugaan penganiayaan itu nama penyidik KPK Novel Baswedan disebut-sebut.

Apa alasan OC Kaligis melayangkan gugatan itu?

Dia merasa Novel kebal hukum. Padahal, menurut OC Kaligis, sudah banyak pihak yang melaporkan Novel atas dugaan penganiayaan itu.

"Pertama, si Donny sudah lapor Novel karena Donny nggak mau ngaku bahwa disuruh tanda tangan di BAP bahwa dia yang membunuh, kemudian, kedua, Aris Budiman juga laporin si Novel, nggak jalan. Ketiga, putusan PN Bengkulu memerintahkan kepada Jaksa Agung Prasetyo melimpahkan perkara, sudah ada nomornya, tidak dilimpahkan," ucap OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

"Jadi kelihatannya itu dia itu kebal hukum sekali," imbuh OC Kaligis.

Donny yang dimaksud OC Kaligis yaitu Donny Juniansyah yang pada tahun 2004 menjadi anak buah Novel di Polda Bengkulu. Novel saat itu menjabat Kasat Reskrim. Polda Bengkulu saat itu memproses 6 pencuri sarang burung walet. Lantas mereka diduga dianiaya Novel tetapi Novel dituduh meng-kambing hitam-kan anak buahnya, termasuk Donny.

Selain itu OC Kaligis juga sependapat dengan pelaporan Novel ke polisi oleh seorang kader PDIP bernama Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Novel dituding melakukan rekayasa penyiraman air keras.

"Jadi saya pikir-pikir ya si Dewi Tanjung itu kalau orang lempar air kan masa ada remot kontrolnya biji mata aja yang kena, ini nggak kena (pipi bawah mata). Beton aja rusak. Saya gugat Novel saya mau lihat apakah penegakan hukum itu berlaku bagi semua orang secara sama," kata OC Kaligis.

Di sisi lain OC Kaligis turut mengomentari serangan balik dari tim advokasi Novel padanya saat menggugat perdata kasus 'sarang walet' itu. OC Kaligis mengaku tidak ambil pusing.

"Saya nggak peduli mereka ngomong apa. Jadi gini kalau memang mereka bela saya bagaimana putusan Bengkulu yang mengatakan perkaranya harus dilimpahkan. Bagaimana hasil katakanlah gelar perkara kalau dia membunuh masa sekarang korban sudah ke DPR ke mana-mana nggak diperhatikan," tuturnya.

Diketahui, gugatan yang didaftarkan pada Rabu (6/11) di PN Jaksel itu dilayangkan terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, ia menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena para tergugat dinilai tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016. - PT KP Press

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 5:09 PM

Kemendagri Minta Tak Ada Istilah 'Desa Hantu': Desa Ada tapi Salah Administrasi

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, November 12, 2019 | 4:48 PM


Kontak Perkasa Futures - Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan meminta agar istilah desa fiktif atau desa siluman tak lagi digunakan. Nata menjelaskan, keberadaan desa yang sebelumnya disebut 'desa hantu' itu nyata adanya.

"Secara administrasi ini semua komunikasi kami apakah dengan Kemenkeu dengan Kementerian Desa tadi pagi, kami komunikasi dengan deputi di PMK dan kemudian dari KSP. Kita sepakat mengatakan bahwa persoalan istilah desa fiktif jangan ada seperti itu lagi. Desa siluman sebaiknya tidak. Desa itu desa yang sedang dalam perbaikan administrasi," kata Nata di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

"Kesalahan administrasi saja, intinya itu," imbuh dia.

Nata menjelaskan, desa-desa yang sebelumnya disebut 'desa hantu' itu hanya sedang dalam perbaikan administrasi. Dia kembali menegaskan tidak ada yang namanya desa fiktif di Indonesia.

"Yang jelas keberadaan desa itu ada. Baru kemudian kalau orang katakan oh orangnya nggak ada ah, ini tentu kita karena apa. Nanti tim kami menjawab. Tetapi kalau nanti masuk lebih jauh terkait dengan dana desa. Itu juga tentu akan kita lihat setelah hasil tim gabungan dari Kemendagri yang terdiri dari inspektur inspektorat jenderal, jenderal administrasi wilayah dan tim kami sendiri dari Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa," tuturnya.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menginvestigasi lebih jauh terkait 5 desa di Konawe, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya disebut sebagai 'desa hantu'. Investigasi tersebut, menurut Nata, termasuk untuk menggali informasi terkait ada tidaknya kucuran dana desa ke desa-desa tersebut.

"Nanti kita lihat dulu laporannya sudah lengkap, kita baru bisa ngomong indikasi seperti itu (menyedot anggaran dana desa) terjadi apa tidak, nanti kita lihat," ungkap Nata.

Pihaknya pun akan bertindak tegas jika memang ada penyelewengan dana desa di desa tersebut. "Sementara ini kalau memang persoalan hukum tentu aparat penegak hukum mengambil langkah, tapi memang kalo persoalan administrasinya ada yang keliru ini dan itu kami yakinkan bahwa desa itu kita cabut. Kami yakinkan kalau memang persoalan itu benar," kata dia.

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar. Ia meminta agar tak ada lagi penyebutan 'desa hantu'. Dia menjelaskan saat ini pihaknya masih turun di lapangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

"Pokoknya kalau dari Pak Menteri, jangan gunakan desa hantu, baru bisa disebut kalau ada investigasinya. Sementara kan timnya sedang bekerja. Ini sedang cek di lapangan, cek faktual administratif dan koordinasi sama kepolisian. Jadi dipastikan pas pulang ada keterangan selengkapnya supaya tidak ada info simpang siur," kata Bahtiar. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 4:48 PM

UII Yogya Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK

Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, November 11, 2019 | 11:37 AM


PT Kontak Perkasa - Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengajukan judicial review UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang KPK ke MK. Judicial review itu didaftarkan pada 7 November 2019 lalu.

Ada lima pemohon yang mewakili UII dalan gugatan ini. Mereka ialah Rektor UII Fathul Wahid, Dekan FH UII Abdul Jamil, Direktur Pusham UII Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Ari Wibowo, dan Dosen FH UII Mahrus Ali.

Fathul menjelaskan judicial review yang diajukan UII ke MK ini lebih lengkap dibanding pemohon sebelumnya. Sebab, pihaknya memasukkan dua permohonan sekaligus, pertama berkaitan dengan pengujian formil dan kedua materil.

"Kami melihat bahwa argumen yang kami bangun itu berbeda dengan (gugatan sebelumnya) yang sudah sampai di MK," kata Fathul kepada wartawan di Kampus UII Jalan Cik Ditiro No 1 Kota Yogyakarta, Senin (11/11/2019).

"Kami memasukkan dua uji yang pertama adalah uji formil, yang kedua adalah uji material," lanjutnya.

Pengujian formil yang UII ajukan ke MK berkaitan dengan proses revisi UU KPK. Menurut Fathul, proses revisi atas UU KPK No 30 tahun 2002 banyak yang dilanggar dan tak sesuai dengan mekanisme penyusunan atau revisi terhadap produk UU.

Tak hanya di tatanan formil, UII juga melihat banyak komponen atau materi di UU KPK hasil revisi yang bermasalah. UII mencatat setidaknya ada delapan pasal di UU KPK hasil revisi yang perlu ditinjau ulang dan dikritisi materinya.

"Pengajuan materiil kami menyangkut pasal 1 angka 3, pasal 3, pasal 12b, pasal 24, pasal 37b ayat 1 huruf b, pasal 40 ayat 1, pasal 45a ayat 3 huruf a, dan pasal 47 dari Undang-undang KPK yang baru nomor 19 tahun 2019," terangnya.

Jika judicial review UII berhasil, Fathul memprediksi akan ada dua kemungkinan. Pertama UU KPK hasil revisi dibatalkan karena cacat formil, dan kedua hakim menyatakan tidak ada catat formil namun secara materiil ada pasal yang perlu dibenahi.

"Ya harapannya Mahkamah Konstitusi bisa mendengar kami, dan permohonan kami bisa dikabulkan," tutur Fathul. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:37 AM

Polres Jakbar Musnahkan 37 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, November 5, 2019 | 4:02 PM


PT Kontak Perkasa - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama 2 pekan terakhir. Dari kasus itu, polisi meringkus 20 orang tersangka.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, selama 2 pekan ini pihaknya telah mengungkap 11 kasus narkoba.

"Di mana terdiri dari ada 2 kasus besar, yang pertama yaitu kasus jaringan internasional Malaysia-Indonesia melalui jalur laut di Sumatera yang pada saat itu kami pengembangan sampai ke Pekanbaru dengan barang bukti 13 kilogram sabu dan lain-lain. Kemudian kasus kedua yaitu sabu yang kami tangkap di parkiran sebuah mall di Jaksel 2 minggu yang lalu. Jadi dua kasus itu jumlahnya yang kedua 24 kg," ujar Erick di Polres Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019).

Selain 37 Kg sabu, narkoba lain yang dimusnahkan yakni 4,67 Kg ganja, 10 ribu butir ekstasi dan 11.900 butir pil psikotropika. Total ada 20 tersangka yang ditangkap selama dua pekan pengungkapan kasus tersebut.

Erick mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah mendapat ketetapan dari pengadilan. Polisi menyisakan sedikit sampe barang bukti untuk dihadirkan di persidangan.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (2) junto pasal 132, Pasal 71 ayat 1 UU No 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf c subsider pasar 62 junto pasal 71 ayat 1 UU No 5 tahun 1997 tentang Pdesikotropika dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimasud pada ayat 2 yaitu Rp 10 milyar," katanya.

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat M Zein. Zein mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Barat dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Tentunya saya atas nama Pemerintah Kota Jakbar dan seluruh warga masyarakat Jakarta Barat khusunya memberikan penghargaan dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas pengungkapan kasus narkotika ini. Kita sama-sama tahu bahwa sudah beberapa kali tahun ini pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Jakbar. Ini merupakan berkat hasil upaya kerja keras. Oleh karena itu tentunya kita sama-sama memberikan apresiasi setinggi-tingginta ini dalam rangka juga menyelamatkan generasi muda karena sebagian besar narkotika ini sasarannya generasi muda," tutur Zein.

Pemusnahan ini juga dihadiri oleh pelawan Tessy dan Polo. Keduanya juga mewakili organisasi Gerakan Peduli Antinarkoba (GPAN).

Dalam kesempatan itu, Tessy menyinggung soal dirinya yang pernah kecanduan narkoba. Ia pun memberi pesan kepada generasi muga untuk tidak coba-coba menggunakan narkoba.

"Kita berharap kepaada semua kalangan terutama anak muda jangan coba-coba mengenal apa itu narkoba. Mungkin kalian pakai narkoba itu karena apa? Karena Anda belum mengenal pendalaman tentang narkoba. Tapi kalau kalian sudah mengerti tentang narkoba pendalaman tntang narkoba, saya yakin anda akan terhindar dari narkoba," kata Tessy.

Smaa halnya dengan Polo. Ia juga mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkoba.

"Saya ingin sampaikan bahwa hari gini kalau masih ada yang mau coba-coba pakai narkoba, nggak keren dan hanya orang-orang yang bodoh di dalam mengambil pilihan itu adalah orang-orang yang siap menjadi orang-orang yang salah," tutur Polo. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 4:02 PM
 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger