Anggota Komisi III Minta Kasus Pemalsuan Pelat-STNK Polri Dihukum Pidana

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, June 4, 2019 | 8:54 AM


PT Kontak Perkasa - Anggota Komisi III DPR RI F-PPP, Arsul Sani meminta pihak kepolisian memproses kasus pemalsuan plat nomor dan STNK dinas Polri dengan hukum pidana. Arsul juga meminta agar Korlantas Polri melakukan operasi untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa.

"Jika ternyata plat nomor dan/atau STNK itu dipalsukan, maka Komisi III minta agar soal ini diproses hukum secara pidana berdasarkan KUHP dan UU Lalin. Lebih dari itu agar Korlantas Polri juga melakukan operasi di jalan, karena tidak tertutup kemungkinan kasus seperti itu juga bisa jadi banyak," ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (4/6/2019).

Arsul mengimbau masyarakat agar tidak membiasakan diri menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai haknya. Arsul membandingkan dengan dirinya sebagai pejabat negara yang mobil pribadinya tidak menggunakan nomor polisi bantuan dari Polri.

"Kepada masyarakat, saya ingin mengajak agar tidak usah membiasakan diri untuk menjadi bangga kalau berkendara kendaraan dengan plat nopol yang kita tidak berhak. Meski saya anggota DPR, tidak ada satupun mobil pribadi saya yang menggunakan pelat nopol bantuan dari Polri atau instansi lain, seperti RFS, RFJ, dan lain-lain. Kepada Korlantas untuk tidak segan menindak siapapun yang kedapatan menyalahgunakan plat nopol seperti itu," ujar Arsul.

Sementara itu, anggota Komisi III F-NasDem, Teuku Taufiqulhadi, meminta agar Polri menertibkan soal pemalsuan pelat dan STNK ini. Ia khawatir kejadian itu akan membawa dugaan buruk bagi institusi Polri.

"Harus ditertibkan segera. Kalau tidak, akan banyak sekali dugaan buruk terhadap lembaga tersebut. Bagaimana mungkin orang bisa memalsukan sesuka hati plat Polri dan STNK? Dugaan orang, itu pasti ada kerjasama dengan pihak internal polisi," ucap Taufiqulhadi.

Sebelumnya, seorang pengendara bernama Kevin Kosasih (24) ditindak oleh Satlantas Polres Bogor lantaran kedapatan menggunakan mobil Fortuner berpelat dinas dan ber-STNK Polri. Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas kendaraan tersebut ternyata palsu.

Dia menjelaskan, saat di pos pertama, di jalur Puncak, anggotanya melihat mobil Fortuner berpelat dinas Polri tersebut dikendarai warga sipil. Selanjutnya petugas menginformasikan kepada pos kedua.

Kendaraan tersebut lalu diberhentikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Danny Sutarman. Kendaraan itu lalu diperiksa dan didapati bahwa Fortuner tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Untuk pelat nomor dan surat-suratnya sudah kita amankan dan kita sita sementara. Kita masih menyelidiki lebih lanjut. Tapi untuk pengakuan awal memang pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dia membuat di pinggir jalan. Kita sudah cek bahwa yang bersangkutan tidak ada hubungan dengan polisi atau tidak ada keluarga polisi," jelas AKP Fadli. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 8:54 AM
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger