Powered by Blogger.
Latest Post
Showing posts with label Sri mulyani. Show all posts
Showing posts with label Sri mulyani. Show all posts

Dongkrak Investasi, Sri Mulyani Rilis Insentif Pajak April

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, March 14, 2018 | 9:50 AM




PT Kontak Perkasa - Pemerintah akan menyederhanakan aturan terkait dengan kebijakan tax holiday atau pembebasan pajak dan tax allowance (pengurangan pajak). Selain lebih sederhana, jangka waktu aturan akan dibuat lebih pasti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menargetkan perubahan aturan kebijakan insentif pajak tersebut akan rampung pada April 2018. "Untuk kebijakan insentif, ada perubahan sangat radikal yang kami desain. Setiap dunia usaha yang masuk dalam klasifikasi akan dapat tax holiday 100 persen dan jangka waktunya pasti," ucap Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2018.

Untuk tax holiday, ujar Sri Mulyani, batasan nilai investasi diturunkan dari Rp 1 triliun menjadi Rp 500 miliar. Nantinya, perusahaan yang menerima tax holiday akan dibebaskan pajak penghasilan (PPh) sebesar 100 persen dalam kurun waktu tertentu. Ini mengganti beleid saat ini yang mengatur pengurangan pajak penghasilan badan usaha diberikan paling sedikit 10 persen dan paling banyak 100 persen.



Baca Juga:
Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018
Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas
Bisnis Investasi Masih Menarik Tahun 2018


Untuk tax allowance juga akan diberikan kepada badan usaha yang termasuk pioner dan ekspansi yang sesuai dengan kapasitas. "Untuk UMKM yang penghasilannya Rp 4,8 miliar per tahun akan kami turunkan PPh finalnya, dari 1 persen jadi setengah persen," tutur Sri Mulyani.

Untuk dunia usaha yang melakukan investasi di bidang vokasi atau research and development (R&D) akan diberikan insentif pajak dalam bentuk pengurangan PPh. "Semua ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan membangun kepercayaan badan usaha bahwa Indonesia adalah great market," ujarnya.

Yang terpenting, tutur Sri Mulyani, adalah mencapai target penerimaan pajak nasional, yaitu sebesar Rp 1.424 triliun.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya juga memastikan aturan dalam skema baru kebijakan dua pajak tersebut akan dibuat secara sederhana “Kami sedang menyiapkan aturannya yang sederhana, tidak pakai diskresi bertele-tele. Harus dibahas asetnya apa saja,” ucap Darmin di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, pada Kamis, 8 Maret 2018. - PT Kontak Perkasa

sumber: Tempo.co
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:50 AM
 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger