Powered by Blogger.
Latest Post
Showing posts with label uang. Show all posts
Showing posts with label uang. Show all posts

Penjara Yang Terbeli

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, February 8, 2017 | 10:09 AM

Kontak Perkasa Futures - Sejak peradaban berkembang, hampir semua peradaban kuno menggunakan konsep penjara untuk menghukum orang-orang jahat— setidaknya yang mereka anggap begitu. Penjara yang dimaksud adalah segala upaya menghilangkan kemerdekaan orang tersebut, untuk mengganjar mereka yang dianggap tak taat hukum pada saat itu, di tempat khusus.

Dari data yang dirangkum prisonhistory.net, sistem penjara yang pertama kali tercatat ada di daerah Mesir dan bekas Mesopotamia. Mereka sudah ada sejak 200 tahun sebelum masehi. Di masa itu, penjara cuma digunakan sebagai tempat persinggahan sebelum seseorang didakwa mati atau jadi budak. Biasanya penjara-penjara itu berada di bawah tanah, sesuatu yang membuat orang-orang ngeri mendengar kata "penjara".

Berkembangnya pengetahuan juga berdampak pada sistem penjara di muka bumi. Yunani menjadi pelopor yang mengubah konsep penjara bawah tanah. Mereka lebih memilih bentuk sederhana berupa kandang dibuat dari kayu. Namun, kesan seram penjara tidak serta-merta hilang. Kaki-kaki tahanan biasanya diikat ke kandang, sebagai simbol hilangnya kemerdekaan.

Di era Kekaisaran Roma, konsep penjara lebih kompleks. Tak hanya dikurung, metode penyiksaan tahanan lebih dipertajam. Tak hanya ditahan di kandang, tahanan biasanya juga dirantai di dinding, untuk sementara waktu, atau seumur hidup bagi yang sial. Tahanan bahkan bisa diperjualbelikan untuk jadi budak, yang artinya seumur hidup kemerdekaannya diatur oleh manusia lain yang dipanggilnya majikan.

Penjara yang sebenarnya bagian dari sistem keadilan kembali berubah konsep ketika makna keadilan juga berkembang di peradaban manusia. Kekerasan terhadap para tahanan pelan-pelan mulai ditata ulang. Tindak kejahatan mulai diklasifikasikan, seturut dengan jenjang hukuman yang juga diseragamkan. Keputusan bersalah seseorang lantas tak lagi ditentukan oleh penguasa belaka. Sistem pengadilan mulai dikembangkan.

Orang pertama yang mengembangkan sistem itu adalah Raja Henry II dari Kerajaan Inggris Raya, pada 1166. Kemudian salah satu aturan pemenjaraan yang paling berpengaruh lahir pada 1215, ketika Raja John—King of England—menandatangani Magna Carta, piagam yang menegaskan tak akan ada manusia yang dihukum tanpa melalui proses peradilan.

Pengaruh piagam ini masih berdampak hingga kini, masa ketika fungsi penjara sudah jauh lebih berkembang. Tak hanya menahan tersangka kriminal, penjara juga jadi tempat mengurung tahanan politik, tahanan perang, dan musuh negara. Bentuknya pun juga bermacam-macam, sesuai hukum yang dijunjung di tanah ia dibangun.

Tapi, yang tak berubah sejak konsep penjara itu ada di muka bumi ini adalah: kenyataan bahwa penjara digunakan sebagai tempat mengurung manusia yang dicabut (sebagian) hak merdekanya. 

Tapi apakah kesan ngeri yang dulu sengaja dilekatkan pada penjara masih ada? Atau sudah patah taringnya? Jawaban atas pertanyaan itu masih dalam perdebatan. Setidaknya, begitu yang terjadi di Indonesia.

Dalam artikel "Misalkan Buni Masuk Bui", Dea Anugerah dari Tirto menuliskan pengalaman sang ayah yang pernah merasakan kekejaman penjara Indonesia. “Selain kena pelasah sampai terkaing-kaing dan berak darah, mereka lazim dipaksa merancap dengan balsam otot atau cabai giling sebagai pelumas, disaksikan banyak orang. Belum lagi kemungkinan liang bo’ol yang terancam menjadi lebih lentur. Cerita itu nyata, tetapi ia tak semengerikan kisah-kisah yang tak diketahui khalayak.” Ia mengulang cerita ayahnya tentang nasib narapidana kasus pemerkosaan yang jadi kasta paling rendah dalam penjara.

Ia juga mengutip laporan Human Right Watch, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang menulis: Penyiksaan adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem penjara Indonesia ... Laporan-laporan mengenainya terlampau konsisten untuk dianggap bualan, dan kalau perlu bukti tambahan, kami sudah melihat bekas-bekas luka di tubuh para narasumber kami.

Laporan itu menegaskan satu hal: Jarak sepanjang lebih dari dua dekade di antara laporan HRW dan cerita Si Abang (ayah Dea -red) membuktikan bahwa waktu hanya bergerak di luar penjara. Di dalam penjara, detik tak pernah beranjak.

Cerita seram tentang penjara sudah diabadikan dalam ragam folklore yang beredar dari mulut ke mulut. Tapi kekejaman itu tidak merata terjadi. "Kasta" nyata adanya. Dan uanglah alat utama yang mengatur perputaran kasta itu. Narapidana tindak pidana korupsi umumnya berada di puncak teratas. Kehidupan mereka tidak semengerikan napi lain.

Lihatlah kemewahan dan fasilitas serba lengkap yang pernah terungkap dari sel Artalyta Suryani, serta keleluwasaan Gayus Tambunan dan Anggoro Widjojo keluar-masuk lapas. Kenyataan ini menggambarkan kondisi ketidakadilan yang terjadi dalam penerapan hukum di Indonesia. Sebab, yang dilakukan para koruptor tersebut masih difasilitasi oleh konstitusi Indonesia.

Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan diatur hak narapidana yang tidak dihukum seumur hidup. Di antaranya: mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga. Poin ini yang kemudian banyak dimanfaatkan para napi-napi berduit untuk mencurangi penjaranya sendiri.

Penerapan hukum yang tumpul ke atas tajam ke bawah ini bisa jadi mengurangi esensi penjara yang juga punya tujuan memberi efek jera pada para pelanggar hukum. Penjara yang harusnya terasa seperti hukuman rupanya bisa kehilangan efek ngerinya. Sehingga seorang koruptor bisa saja ingin cepat-cepat dipenjarakan, dan tersenyum santai saat dikerubungi pewarta, seperti yang dilakukan Choel Mallarangeng.

Mungkin, kalau sudah begini, pemiskinan koruptor seperti yang tertera dalam Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sudah tidak cukup lagi. Ide memenjarakan mereka di pulau terpencil dengan sistem keamanan superketat mungkin bisa diterapkan segera. Agar taring penjara tak hanya tajam pada tahanan yang tak punya duit, tapi juga pada mereka yang berduit karena mencuri hak orang lain - Kontak Perkasa Futures

Sumber:tirto
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:09 AM

Tips Mendapatkan Uang Sambil Tidur | Kontak Perkasa Futures

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, October 5, 2016 | 9:33 AM

KONTAK PERKASA FUTURES YOGYAKARTA - Banyak orang yang rela bekerja keras demi bisa mendapat uang dan mencukupi kebutuhan mereka sehari - hari.


Namun seringkali uang yang dikumpulkan tersebut masih kurang untuk memenuhi kebutuhan yang bisa tiba - tiba muncul.

Pekerjaan sampingan menjadi solusi utama agar dapat mendapat uang diluar pekerjaan tetap. Banyak pekerjaan sampingan yang bisa anda lakukan.

Beberapa profesi bahkan bisa dilakukan dengan mudah hingga uang pun bisa didapatkan secara otomatis bahkan ketika anda tidur. Apa saja? Berikut beberapa pekerjaannya :

1. Menulis blog

Salah satu cara paling populer untuk bisa mendapatkan pendapatan pasif dengan mudah adalah dengan menulis blog.

Dengan blog, anda bisa membuat berbagai konten kreatif yang bisa menarik orang untuk melihat dan membaca.

Semakin banyak orang yang membaca blog anda, maka anda pun dapat mendapat uang dari blog dengan mengijinkan orang untuk memasang iklan atau bekerja sama dengan produk tertentu.

2. Mendaftarkan royalti

Apabila anda memiliki kemampuan dan telah menelurkan karya di bidang tertentu, maka anda bisa mendaftarkan karya yang anda miliki.

Setelahnya, anda pun dapat mendapat royalti apabila ada orang lain yang menggunakan karya yang anda buat.

3. Buat komunitas berbayar

Anda juga bisa membuat konten dan menyebarkannya dalam sebuah komunitas tertentu. Mereka yang menjadi anggota diharuskan untuk membayar sejumlah uang untuk mendapat konten yang anda miliki.

4. Jual barang online

Banyaknya website jual beli memungkinkan anda untuk menjual berbagai barang di website tersebut. Setelah mengiklankan produk anda di website, anda hanya tinggal menunggu pembeli dan mendapat pemasukan tambahan.

5. Investasi di pasar saham

Beberapa orang juga memilih investasi di pasar saham sebagai cara untuk mendapat pemasukan tambahan.

Dengan adanya internet, informasi mengenai pasar saham pun dapat lebih mudah untuk didapat. Anda juga bisa memanfaatkan jasa agen investasi untuk membantu menyalurkan harta anda ketika berinvestasi di pasar saham.

Salah satunya bergabung di perusahaan kami PT Kontak Perkasa Futures. Perusahaan kami sudah lebih dari 10 tahun mendalami bidang pasar saham. Anda bisa mempercayakan peruntungan anda kepada kami.

6. Menyewakan properti

Properti merupakan satu contoh instrumen investasi yang menguntungkan. Selain bisa menguntungkan dalam jangka waktu panjang, anda juga bisa mendapat pemasukan tambahan apabila memiliki sebuah properti.

Banyak orang yang menyewakan properti yang mereka miliki dan mereguk penghasilan yang cukup besar - PT KONTAK PERKASA

Sumber : bisnis.liputan6
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 9:33 AM

Rahasia Yang Tersimpan Dari Uang Rp 50 Ribu Lama | Kontak Perkasa Futures

Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, September 29, 2016 | 10:04 AM




KONTAK PERKASA FUTURES YOGYAKARTA - Masih ingat dengan uang Rp 50 ribu lama yang bergambar sosok berpeci dan berkacamata?

Mungkin selama ini kamu tidak menyadari, pecahan uang kertas tersebut menyimpan rahasia unik. Kamu tentu tahu siapa sosok pria yang terdapat di pecahan uang kertas tersebut.

Ya, Wage Rudolf Soepratman, pencipta lagu kebangsaan "Indonesia Raya". Nah, jika diperhatikan baik - baik.

Di sebelah tanda tangan Dewan Gubernur Bank Indonesia, akan terlihat deretan tulisan yang begitu kecil dan rapi.

Bila dilihat menggunakan kaca pembesar, jelaslah sudah bahwa deretan tulisan tersebut merupakan lirik lagu "Indonesia Raya".

Tujuannya, mungkin menyesuaikan dengan sosok WR Soepratman yang terdapat di pecahan uang kertas tersebut - KONTAK PERKASA FUTURES

Sumber : citizen6.liputan6
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:04 AM
 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger