Powered by Blogger.
Latest Post

Moeldoko Mau Tertibkan Buzzer, Begini Bisnisnya

Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, October 4, 2019 | 3:40 PM


Kontak Perkasa Futures - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membantah anggapan bahwa pemerintah menggunakan buzzer di media sosial. Justru, Moeldoko menilai para buzzer perlu ditertibkan.

"Saya pikir memang perlu (ditertibkan). Kan ini kan yang mainnya dulu relawan, sekarang juga pendukung fanatik," ucap Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Menanggapi hal tersebut, pihak Polri memastikan telah melakukan penindakan terhadap buzzer-buzzer di media sosial.

"Saat ini untuk kreator dan buzzer-buzzer, apabila fakta hukumnya ada perbuatan melawan hukum kan sesuai dengan alat bukti dan rumusan delic-nya kan sudah dilaksanakan gakkum (penegak hukum), meskipun hukum adalah ultimum remedium," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/10/2019).

Baik Moeldoko hingga Polri nampak ingin menertibkan buzzer, apa sih bisnis buzzer itu?

Di media sosial, buzzer bekerja untuk menggiring opini publik. Para buzzer menggiring opini publik melalui akun-akun media sosial berdasarkan permintaan klien.

Sebelumnya, wartawan pernah mewawancarai seorang buzzer, berdasarkan wawancara tersebut diketahui bahwa dia (seorang buzzer) pernah terlibat dalam giring-menggiring opini.

Rahaja Baraha (bukan nama sebenarnya) menjelaskan, dirinya terlibat menjadi buzzer sejak tahun 2016. Sejak menjadi buzzer, sejumlah klien pernah ia tangani, dari mulai menggiring isu untuk perusahaan hingga kasus hukum kopi bersianida Jesicca-Mirna. Puncak karirnya jadi buzzer ialah saat pilgub DKI Jakarta.

Rahaja enggan menyebut calon gubernur mana yang ia bela saat itu. Meski begitu, dia bilang, kerja buzzer dalam pilgub terstruktur. Dia mengaku, bertindak sebagai tim kecil untuk menggaungkan sebuah isu.

"Puncak karir gue (saya) di bidang buzzer di Pilkada DKI Jakarta. Di salah satu paslon di antara 3 paslon itu, kebetulan bos gue di-hire salah satu tokoh, bantu, ya udah gue sebagai tim kecilnya, ada tim besar juga, gue yang mendukung tim besar," katanya, Selasa (2/4/2019).

Jadi berdasarkan wawancara tersebut, tugas utama seorang buzzer adalah untuk 'berkoar' di sosial media guna menggiring opini publik. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:40 PM

Tak Takut Dituding Abaikan HAM, Ini Alasan Hakim Vonis Mati 5 Pemerkosa

Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, October 3, 2019 | 10:25 AM


PT Kontak Perkasa - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada 5 pemerkosa yang dilanjutkan pembunuhan si korban. Sebelum memperkosa, kelimanya membunuh terlebih dahulu teman korban agar memuluskan kebejatannya.

Kelima pelaku yang dihukum mati itu adalah Muhammad Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad, dan Muhammad Hayyat. PN Bangkalan tidak takut dituding melanggar HAM, di mana doktrin HAM melarang menjatuhkan hukuman mati.

"Perbuatan terdakwa telah melukai nilai-nilai yang tumbuh dalam jiwa masyarakat Madura Bangkalan yang sosilogis dan religius," ucap majelis atas terdakwa Muhammad Hayyat yang diketuai olehBawono Effendi dengan anggota Sugiri Wiryandono dan Vilaningrum sebagaimana dilansir website MA, Kamis (3/10/2019).

Menurut majelis, perbuatan para pelaku bertentangan dengan norma hukum. Perbuatan itu juga menimbulkan aspek sosial kemasyarakatan yang luas.

"Dan memicu timbulnya tindak pidana lain yang bersumber dari tindak pidana tersebut. Perbuatan terdakwa tergolong sadis, keji dan tidak berperikemanusiaan," ujar majelis dengan bulat.

Setelah memperkosa dan membunuh, komplotan itu mengambil uang, perhiasan dan sepeda motor korban. Selain itu juga menyembunyikan mayat di dasar gua sehingga baru diketahui tidak sengaja dua bulan setelahnya karena bau busuk yang menyegat.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan perasaan sedih yang mendalam pada kedua keluarga korban. Perbuatan terdakwa tidak dimaafkan oleh kedua keluarga korban," kata majelis tegas.

Peristiwa durjana itu terjadi di bukit Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Bangkalan pada 17 Mei 2017. Komplotan itu mendatangi Ahmad dan pacarnya yang berusia 17 tahun. Komplotan ini kemudian mendatangi keduanya dan menggiring ke sebuah gua di tepi tebing. Jeppar kemudian menarik kerudung korban dan mengikatkan ke mulut Ahmad.

Ahmad kemudian dibunuh untuk memudahkan memperkosa korban. Setelah diperkosa, korban dicekik hingga tewas. Kedua jasad itu dibuang di dasar gua.

Jenazah keduanya baru ditemukan dua bulan setelahnya oleh pencari kayu, Riyono. Bau busuk membuat Riyono penasaran mencari sumbernya. Riyono sangat kaget melihat dua jasad nyaris tinggal tulang.

Penemuan mayat itu membuat geger Bangkalan. Polisi segera mengejar para pelaku hingga satu per satu bisa ditangkap. Akhirnya masing-masing diadili dengan berkas terpisah. Yang paling akhir diadili adalah Sohib.

"Menyatakan terdakwa Moh Sohib bin Asmat Arto bersalah melakukan tindak pidana 'bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap majelis hakim atas nama terdakwa Sohib, yang diketuai Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat.

Hukuman mati itu menyusul hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada empat pelaku lainnya. Bahkan, untuk Hayat, proses hukumnya sudah sampai tingkat kasasi. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:25 AM

Momen Megawati Melengos Tak Salami Surya Paloh Saat Pelantikan DPR

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, October 2, 2019 | 11:09 AM


PT Kontak Perkasa Futures - Retaknya hubungan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketum NasDem Surya Paloh sepertinya bukan sekadar isu. Momen dinginnya hubungan kedua ketum itu tertangkap kamera di momen pelantikan anggota DPR/MPR kemarin.

Seperti dilihat dalam potongan video Kompas TV yang ramai dibagikan di media sosial, Rabu (2/10/2019), Megawati disorot kamera saat sedang berjalan di wilayah VIP di dalam Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Selasa (1/10) kemarin. Orang-orang yang dilewati Megawati berdiri dan menyalami Presiden RI ke-5 itu.

Agus Harimurti Yudhoyono menjura kepada Megawati. Sementara politikus Golkar Rizal Mallarangeng menyalami Megawati, juga sambil membungkukkan badan.

Di sebelah kanan Rizal, ada Surya Paloh dalam posisi berdiri. Bos Media Group itu hanya berdiri, tak menjulurkan tangan untuk bersalaman ke arah Megawati. Tangannya terjuntai, badannya juga tak membungkuk.

Sementara Megawati menoleh ke arah lain, seolah menatap sesuatu, sambil tetap berjalan melewati Surya Paloh yang kembali bergerak duduk. Megawati lalu bersalaman dengan Wapres Terpilih KH Ma'ruf Amin lalu Ketum PPP Suharso Monoarfa.

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno yang dikonfirmasi soal momen itu membantah Megawati tak mau bersalaman dengan Surya Paloh. Dia menduga ada yang memanggil Megawati saat berjalan melewati Surya Paloh, sehingga perhatian ketumnya itu teralihkan sejenak.

"Nggak lah. Saat itu banyak orang, sehingga otomatis bila ada yang menyebut nama atau menyampaikan salam, otomatis kita menoleh atau bergantian melihat," ujar Hendrawan yang hari itu dilantik sebagai anggota DPR kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).

Sementara itu, politikus PDIP Eva Sundari, yang telah melihat video itu, menilai sudah ada gesture tegur sapa antara Megawati dan Surya Paloh. Dia yakin Megawati tak bermaksud mengabaikan Surya Paloh.

"Kelihatannya karena cukup anggukan kepala, Pak SP kan tidak kasih tangan ke ibu. Seperti ke AHY juga, Mas AHY kan sudah salam di dada, ketum mengangguk lalu meneruskan ke sebelahnya. Ketum lagi gembira menyaksikan pelantikan, jadi saya yakin tidak sempat untuk punya negative intention. Bayangkan, putrinya Ketua DPR dan PDIP terbanyak di DPR, nggak perhatian ke hal-hal yang negatif. Sepanjang acara juga ceria," ujar Eva. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:09 AM

Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Panaskan Olahan Ayam

Written By Kontak Perkasa Futures on Thursday, September 26, 2019 | 11:17 AM


Kontak Perkasa Futures - Ketika Anda menyisakan makanan, tentu akan merasa bersalah jika membuangnya. Sebelum dipanaskan kembali, perhatikan hal ini terlebih dahulu.

Ketika Anda makan kemudian masih tersisa, tak sedikit dari Anda akan menyimpan makanan tersebut ke kulkas kemudian esoknya akan dipanaskan kembali dengan microwave. Hal ini memang sering dilakukan banyak orang, namun hal tersebut bisa berefek buruk bagi tubuh.

Terlebih jika Anda memanaskan olahan ayam di microwave dengan cara yang salah. Pada dasarnya, Anda memang bisa memanaskan kembali olahan ayam, jika ayam yang disimpan itu masih kurang dari tiga hari. Sebab jika Anda memiliki ayam di kulkas yang sudah lebih dari tiga hari, Anda perlu membuangnya.

Bukan hanya itu, The Sun (23/9) melaporkan bahwa Anda juga bisa memanaskan ayam sesering yang Anda inginkan, hal ini telah dibenarkan oleh Lydia Buchtmann dari Food Safety Information Council. Asalkan hangatnya ayam harus mencapai 75 derajat celcius dan untuk mengetahuinya Anda bisa mengukur dengan termometer masak.

Kemudian Anda juga disarankan untuk memotong ayam menjadi kecil-kecil ketika ingin memanaskannya kembali. Sebab akan memastikan bahwa ayam telah dipanaskan dengan benar dan mencegah bagian tengahnya menjadi dingin.

Ketika daging telah dipotong kecil, Anda juga perlu pastikan bahwa dagingnya tidak saling tumpang tindih atau saling menyentuh, supaya panasnya merata. Anda juga bisa tambahkan tetesan air atau kaldu ayam agar ayam tidak mengering ketika dipanaskan. - Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 11:17 AM

Trump Digugat, Harga Emas Antam Melesat Jadi Rp 720.000/gram

Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, September 25, 2019 | 5:05 PM


PT Kontak Perkasa - Harga emas investasi ritel kepingan acuan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM/Antam) naik Rp 4.000 per gram menjadi Rp 720.000 per gram pada perdagangan Rabu ini (25/9/2019) dari Rp 716.000.000 per gram Selasa kemarin.

Penguatan yang terjadi melanjutkan tren kenaikan harga yang sudah terbentuk sejak pekan lalu, terutama karena pelaku pasar keuangan fokus pada kekhawatiran pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kemarin.

Selasa kemarin waktu setempat, Ketua DPR AS, Nancy Pelosi mengumumkan secara resmi akan memulai proses dan penyelidikan untuk memakzulkan Presiden AS ke-45 Donald Trump.

Dari dalam negeri, demonstrasi mahasiswa terkait RUU KUHP dan RUU KPK yang diwarnai kericuhan di beberapa kota turut menyeret pasar keuangan hingga terkontraksi kemarin.

Dari global, sentimen negatif pasar keuangan yang diharap-harap cemas dapat mendorong kenaikan harga emas dunia masih pada berita kelanjutan perundingan damai dagang Amerika Serikat (AS)-China.

Meskipun hari ini harga emas naik, harga emas keping acuan 100 gram tersebut masih cukup jauh dari posisi tertinggi sepanjang masanya Rp 726.000/gram pada awal bulan ini.

Data di situs logam mulia milik Antam hari ini menunjukkan besaran harga emas kepingan 100 gram berada pada Rp 72 juta per batang, naik dari Rp 71,6 juta per batang kemarin.

Kenaikan harga juga terlihat pada harga beli kembali (buy back) emas Antam di gerai resmi Rp 5.000 per gram menjadi Rp 693.000 per gram dari Rp 688.000 per gram kemarin.

Harga itu dapat menunjukkan harga beli yang harus dibayar Antam jika pemilik batang emas bersertifikat tersebut ingin menjual kembali investasinya.

Melonjaknya harga emas tersebut seiring dengan melompatnya harga emas di pasar spot kemarin menjadi US$ 1.531 per trou ounce (oz) dari sehari sebelumnya US$ 1.521/oz. Hari ini, harga emas turun tipis menjadi US$ 1.530/oz. - PT Kontak Perkasa

Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 5:05 PM

DPR Tunda Empat RUU yang Diminta Jokowi

Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, September 24, 2019 | 3:31 PM


PT Kontak Perkasa Futures - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memahami keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya. DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini sepakat menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan.

"Karena ditunda, DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP, sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2019).

Dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba, masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.

Bamsoet menjelaskan pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan, sehingga keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di masyarakat Indonesia.

"Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif," ucap dia.

"Walaupun pada kenyataannya selama ini DPR RI melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi. Para anggota DPR RI juga membawa aspirasi dari konstituennya. Memang tidak semua aspirasi bisa diterima, karena itu kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik," tutur Bamsoet. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:31 PM

Kecewa Ditunda, Prof Muladi: Apa Kita Lebih Suka KUHP Penjajah?

Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, September 23, 2019 | 3:57 PM


PT Kontak Perkasa - Sebagai orang yang terlibat selama 35 tahun dalam pengkajian revisi KUHP Prof Muladi mengaku sangat kecewa andai pengesahan revisi KUHP benar-benar ditunda seperti permintaan presiden Jokowi. Ketua Tim Perumus Revisi KUHP itu menilai mereka yang mempermasalahkan pasal-pasal tertentu dalam draf revisi tak membaca utuh versi mutakhirnya.

Muladi mengklaim dirinya saat ini boleh jadi satu-satunya pemegang warisan dari para profesor yang terlibat dalam pengkajian revisi sejak awal, seperti Prof Soedarto, Prof Roeslan Saleh, Prof Moeljanto, Prof Oemar Seno Adjie. Tokoh-tokoh masa lalu itu yang meminta agar dia menyelesaikan revisi KUHP.

"Mereka semua sudah meninggal. Jadi memang saya all out mengerjakan ini. Seminggu tiga kali selama empat tahun terakhir ini kami berdebat dengan DPR untuk membahas revisi ini. Tapi akhirnya kok begini," kata Muladi kepada.

Ia berharap penundaan ini tidak berakhir dengan kegagalan. Sebab revisi ini lebih merupakan rekodifikasi yang sangat besar atas produk kolonial. "Atau kita memang lebih suka menggunakan KUHP penjajah yang sudah seratusan tahun itu?," ujar Muladi masygul.

Bila itu yang terjadi, ia melanjutkan, para dosen seperti dirinya berarti akan terus mengajarkan produk hukum penjajah. Begitu juga dengan para penegak hukum menjalankan hukum penjajah yang korbannya sudah jutaan manusia.

Semula Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengesahkan revisi KUHP pada 24 September 2019. Tapi pada Jum'at (20/9), Presiden Jokowi meminta agar DPR menunda pengesahan revisi KUHP tersebut. Dia mengaku mendengarkan masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.

Muladi yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Diponegoro itu menilai kritik yang muncul dari sejumlah elemen masyarakat dan pers bersifat sporadis ad hoc, karena tidak membaca keseluruhan materi revisi. Hal itu tak lepas dari kurangnya komunikasi dari Panja DPR dan Kementerian Hukum dan HAM.

Andai pembahasan kembali dilanjutkan, dia berharap pihak-pihak yang mengkiritik, baik kalangan LSM maupun pers diundang untuk melihat bagaimana proses perdebatan berlangsung.

Muladi menepis anggapan pasal-pasal dalam hasil revisi lebih kolonial dari kolonial. Soal penghinaan kepada Presiden, misalnya, dalam revisi masuk delik aduan. "Jadi enggak ada itu menghidupkan zombie yang sudah dimatikan MK. Sudah diubah menjadi delik aduan kok," tegas Menteri Kehakiman di era Soeharto dan Menteri Sekretaris Negara di masa BJ Habibie itu.

Bila kasus penghinaan melibatkan pers, penegak hukum pun tidak serta merta dapat mengadili si media atau wartawan. "Harus ada rekomendasi dari Dewan Pers. Jadi pers gak usah takut," ujar lelaki kelahiran Surakarta, 26 Mei 1943 itu.

Begitu pun soal anggapan ada pasal-pasal yang mengkriminalisasi perempuan, bila dibaca dengan utuh justru dimaksudkan untuk lebih melindungi perempuan. Bukan cuma tubuhnya tapi harkat dan martawabnya dilindungi.

Dalam KUHP hasil revisi, juga diatur soal kejahatan pidana yang melibatkan kroporasi. Juga memperhatikan kondisi penjara di seluruh tanah air yang sudah penuh sesak. Karena itu untuk hukuman di bawah lima tahun, kata Muladi, hakim dapat menawarkan kepada terpidana apakah akan menjalani penjara, kerja sosial, atau membayar denda. - PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:57 PM
 
Copyright © 2011. PT.Kontak perkasa Futures Yogyakarta All Rights Reserved
Disclaimer : Semua Market Reviews atau News di blog ini hanya sebagai pendukung analisa,
keputusan transaksi atau pengambilan harga sepenuhnya ditentukan oleh nasabah sendiri.
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger