Powered by Blogger.
Latest Post
1:21 PM
Gugatan Prabowo Kutip Pengamat Asing dari Link Berita, Ahli: Bukan Bukti
Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, June 12, 2019 | 1:21 PM
PT Kontak Perkasa - Gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bertabur kutipan pandangan pengamat asing dan ahli dari dalam negeri yang diambil dari media massa. Untuk mempunyai kekuatan pembuktian, nama-nama yang disebut oleh tim Prabowo wajib dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua pendapat ahli di media itu tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti keterangan ahli," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono, Rabu (12/6/2019).
Pengamat asing yang dimaksud seperti guru besar Universitas Melbourne Prof Tim Lindsey serta kandidat doktor dari Australian National University Tom Power. Prabowo juga mengutip pendapat para ahli dari dalam negeri, seperti Saldi Isra (kini jadi hakim konstitusi), Refli Harun, Bayu Dwi Anggono, Bivitri Susanti, dan Zainal Arifin Mochtar.
"Alat bukti keterangan ahli adalah daftar ahli harus diajukan oleh pemohon ke majelis MK. Kemudian majelis yang akan memutuskan apakah menyetujui ahli yang diajukan tersebut, pertimbangan persetujuan adalah hubungan kompetensi ahli dengan permohonan yang diajukan oleh pemohon mengingat persidangan MK terkait PHPU Pilpres jangka waktunya terbatas maka ada rasionalitas mengenai jumlah ahli yang dapat didengar keterangannya. Dengan demikian tidak setiap ahli yang diajukan ke majelis pasti disetujui," papar Bayu.
Hal itu sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 Peraturan MK 4/2018, yang berbunyi:
Para pihak, saksi dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan Pasal 40 ayat 2 berbunyi:
Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Mahkamah sebelum memberikan keterangannya.
Adapun pasal 42 berbunyi:
Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan keterangan
"Setelah nama-nama ahli disetujui oleh MK, maka ahli wajib dihadirkan dalam persidangan. Dan selama ini MK mewajibkan sebelum ahli didengar keterangan ahli wajib membuat keterangan tertulis. Sesaat sebelum didengar keterangannya di muka persidangan MK, ahli wajib disumpah/janji sesuai agama masing-masing," Bayu menegaskan.
Baca juga: Kutip Pengamat Asing, Prabowo Sebut Jokowi Bergaya Otoriter Orde Baru
Salah satu pandangan pengamat asing yang dikutip adalah pandangan Tom Power di konferensi tahunan 'Indonesia Update' di Canberra, Australia, pada September 2018. Tom Power menyoroti hukum kembali digunakan oleh pemerintahan Jokowi untuk menyerang dan melemahkan lawan politik.
"Proteksi hukum juga ditawarkan sebagai barter kepada politisi yang mempunyai masalah hukum," ujar Tom Power yang dikutip Bambang Widjojanto dari link berita eastasiaforum.org.
Proteksi lain menguatnya lagi pemikiran dwifungsi militer. Hal-hal tersebut bagi Tom Power, kata BW dkk, adalah beberapa karakteristik otoritarian Orde Baru yang diadopsi oleh pemerintahan Jokowi.
Sebagai bukti pandangan itu, tim hukum Prabowo menyertakan dua link berita, yaitu 'Jokowi's authoritarian turn' dan 'Jokowi's Authoritarian Turn and Indonesia's Democratic Decline'.
"Mengenai karakteristik pemerintahan Jokowi mirip Orde Baru sekaligus menjelaskan bagaimana modus kecurangan pemilu di era otoritarian tersebut juga dilakukan oleh paslon 01 yang juga presiden petahana Jokowi, yaitu strategi pengerahan ABG yang di era Orde Baru adalah poros ABRI-Birokrasi-Golkar. Modus ini di era pemerintahan Jokowi bereinkarnasi menjadi tiga poros pemenangan, yaitu Aparat-Birokrasi-BUMN-Partai Koalisi," tegas BW dalam halaman 38. - PT Kontak Perkasa
"Semua pendapat ahli di media itu tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti keterangan ahli," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono, Rabu (12/6/2019).
Pengamat asing yang dimaksud seperti guru besar Universitas Melbourne Prof Tim Lindsey serta kandidat doktor dari Australian National University Tom Power. Prabowo juga mengutip pendapat para ahli dari dalam negeri, seperti Saldi Isra (kini jadi hakim konstitusi), Refli Harun, Bayu Dwi Anggono, Bivitri Susanti, dan Zainal Arifin Mochtar.
"Alat bukti keterangan ahli adalah daftar ahli harus diajukan oleh pemohon ke majelis MK. Kemudian majelis yang akan memutuskan apakah menyetujui ahli yang diajukan tersebut, pertimbangan persetujuan adalah hubungan kompetensi ahli dengan permohonan yang diajukan oleh pemohon mengingat persidangan MK terkait PHPU Pilpres jangka waktunya terbatas maka ada rasionalitas mengenai jumlah ahli yang dapat didengar keterangannya. Dengan demikian tidak setiap ahli yang diajukan ke majelis pasti disetujui," papar Bayu.
Hal itu sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 Peraturan MK 4/2018, yang berbunyi:
Para pihak, saksi dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan Pasal 40 ayat 2 berbunyi:
Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Mahkamah sebelum memberikan keterangannya.
Adapun pasal 42 berbunyi:
Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan keterangan
"Setelah nama-nama ahli disetujui oleh MK, maka ahli wajib dihadirkan dalam persidangan. Dan selama ini MK mewajibkan sebelum ahli didengar keterangan ahli wajib membuat keterangan tertulis. Sesaat sebelum didengar keterangannya di muka persidangan MK, ahli wajib disumpah/janji sesuai agama masing-masing," Bayu menegaskan.
Baca juga: Kutip Pengamat Asing, Prabowo Sebut Jokowi Bergaya Otoriter Orde Baru
Salah satu pandangan pengamat asing yang dikutip adalah pandangan Tom Power di konferensi tahunan 'Indonesia Update' di Canberra, Australia, pada September 2018. Tom Power menyoroti hukum kembali digunakan oleh pemerintahan Jokowi untuk menyerang dan melemahkan lawan politik.
"Proteksi hukum juga ditawarkan sebagai barter kepada politisi yang mempunyai masalah hukum," ujar Tom Power yang dikutip Bambang Widjojanto dari link berita eastasiaforum.org.
Proteksi lain menguatnya lagi pemikiran dwifungsi militer. Hal-hal tersebut bagi Tom Power, kata BW dkk, adalah beberapa karakteristik otoritarian Orde Baru yang diadopsi oleh pemerintahan Jokowi.
Sebagai bukti pandangan itu, tim hukum Prabowo menyertakan dua link berita, yaitu 'Jokowi's authoritarian turn' dan 'Jokowi's Authoritarian Turn and Indonesia's Democratic Decline'.
"Mengenai karakteristik pemerintahan Jokowi mirip Orde Baru sekaligus menjelaskan bagaimana modus kecurangan pemilu di era otoritarian tersebut juga dilakukan oleh paslon 01 yang juga presiden petahana Jokowi, yaitu strategi pengerahan ABG yang di era Orde Baru adalah poros ABRI-Birokrasi-Golkar. Modus ini di era pemerintahan Jokowi bereinkarnasi menjadi tiga poros pemenangan, yaitu Aparat-Birokrasi-BUMN-Partai Koalisi," tegas BW dalam halaman 38. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 1:21 PM
10:50 AM
Tren Baru Open Trip Bareng Artis, Ada Lucinta Luna ke Australia
Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, June 11, 2019 | 10:50 AM
PT Kontak Perkasa Futures - Operator tur semakin kreatif mengembangkan paket wisata. Model open trip pun berani mengajak artis untuk menggaet konsumen.
Biasanya, liburan bareng artis adalah paket liburan travel agent besar atau travel umrah dengan konsep paket wisata ekslusif atau spesial. Namun kini, liburan dengan label open trip pun mulai memakai artis untuk menarik calon wisatawan.
Salah satu yang viral adalah open trip bersama artis Lucinta Luna. Penyedia layanannya adalah OTe (Open Trip & Explorer) atau PT Bagus Trans Wisata. Mereka menawarkan salah satu promosi ke Australia bersama Lucinta pada bulan Agustus mendatang.
"Kebetulan kita sama Lucinta itu ke Australia, bulan Agustus. Kita akan ke Sydney, Canberra kemudian berakhir di Melbourne," ujar Teddy Andri, CEO OTe saat dihubungi, Senin (10/6/2019).
Teddy mengatakan, aktivitas yang ditawarkan pun secara umum seperti open trip ke Australia yakni mengunjungi tempat-tempat ikonik. Seperti Opera House di Sydney atau Darling Harbour.
"Aktivitasnya kita nanti seperti biasa, di masing-masing kota kita akan mengunjungi sightseeing-nya, lokasi-lokasi wisata. Kaya di Sydney misalnya Opera House, Darling Harbour, lalu Blue Mountain. Seperti itinerary umum ke Australia, berakhirnya di Melbourne. Nanti digunakan bus privat juga," tambah Teddy.
Teddy menambahkan, perjalanan tersebut akan memakan waktu 10 hari dengan total biaya Rp 21 juta. Harga tersebut sudah termasuk akomodasi, transportasi selama perjalanan serta termasuk pesawat dan bagasi 30 kilogram.
"Durasinya total sama perjalanan 10 hari, berangkat Jumat (9 Agustus 2018), sampai Minggu sore (18 Agustus 2019) minggu depannya. Harganya ditawarkan Rp 21 juta sudah termasuk tiket, akomodasi, transportasi sepanjang perjalanan," tambah Teddy.
Teddy juga mengatakan bahwa tarif Rp 21 juta pun sama seperti harga perjalanan ke Australia yang ia tawarkan tanpa public figure. "Harganya pun segitu, nggak ada Lucinta juga segitu kok. Tapi ada info ke peserta bahwa akan ada artis datang malah antusias," tambah Teddy.
Untuk masalah visa, meski harus menambah biaya khusus, Teddy mengatakan juga akan membantu peserta tur untuk aplikasi ke pihak VFS (agen visa resmi yang ditunjuk Kedubes Australia). Teddy juga mengatakan akan membatasi kuota untuk kenyamanan peserta. Termasuk salah satunya transportasi yang digunakan nantinya.
"Untuk kuotanya kita maksimal 40 (orang), 1 bus. 1 bus kita 45 seater (kursi) tapi kita kosongin 5. Jadi nggak terlalu penuh," paparnya.
Menurut Teddy, antusias traveler pun cukup tinggi dengan adanya trip bersama Lucinta Luna. Menurutnya, dari total 40 orang, kini tersisa setengahnya saja. Jenis traveler atau peserta pun juga beragam. Mulai dari keluarga, grup hingga solo traveler.
"So far antusiasme sih macam-macam. Rata-rata campur, kebanyakan family. Kebetulan harinya bagus, ada libur Idul Adha di bulan Agustus. Tapi ada juga yang sendirian, ada yang pasangan, ada saja," tambahnya.
Tambah Teddy, jasa penyedia wisatanya pun sudah resmi dan berbadan hukum. "Sudah resmi, kita PT. PT Bagus Trans Wisata berlokasi di Komplek Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok P No 14, Jl Letjen R Suprapto, RW 8, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat," paparnya. - PT Kontak Perkasa Futures
Biasanya, liburan bareng artis adalah paket liburan travel agent besar atau travel umrah dengan konsep paket wisata ekslusif atau spesial. Namun kini, liburan dengan label open trip pun mulai memakai artis untuk menarik calon wisatawan.
Salah satu yang viral adalah open trip bersama artis Lucinta Luna. Penyedia layanannya adalah OTe (Open Trip & Explorer) atau PT Bagus Trans Wisata. Mereka menawarkan salah satu promosi ke Australia bersama Lucinta pada bulan Agustus mendatang.
"Kebetulan kita sama Lucinta itu ke Australia, bulan Agustus. Kita akan ke Sydney, Canberra kemudian berakhir di Melbourne," ujar Teddy Andri, CEO OTe saat dihubungi, Senin (10/6/2019).
Teddy mengatakan, aktivitas yang ditawarkan pun secara umum seperti open trip ke Australia yakni mengunjungi tempat-tempat ikonik. Seperti Opera House di Sydney atau Darling Harbour.
"Aktivitasnya kita nanti seperti biasa, di masing-masing kota kita akan mengunjungi sightseeing-nya, lokasi-lokasi wisata. Kaya di Sydney misalnya Opera House, Darling Harbour, lalu Blue Mountain. Seperti itinerary umum ke Australia, berakhirnya di Melbourne. Nanti digunakan bus privat juga," tambah Teddy.
Teddy menambahkan, perjalanan tersebut akan memakan waktu 10 hari dengan total biaya Rp 21 juta. Harga tersebut sudah termasuk akomodasi, transportasi selama perjalanan serta termasuk pesawat dan bagasi 30 kilogram.
"Durasinya total sama perjalanan 10 hari, berangkat Jumat (9 Agustus 2018), sampai Minggu sore (18 Agustus 2019) minggu depannya. Harganya ditawarkan Rp 21 juta sudah termasuk tiket, akomodasi, transportasi sepanjang perjalanan," tambah Teddy.
Teddy juga mengatakan bahwa tarif Rp 21 juta pun sama seperti harga perjalanan ke Australia yang ia tawarkan tanpa public figure. "Harganya pun segitu, nggak ada Lucinta juga segitu kok. Tapi ada info ke peserta bahwa akan ada artis datang malah antusias," tambah Teddy.
Untuk masalah visa, meski harus menambah biaya khusus, Teddy mengatakan juga akan membantu peserta tur untuk aplikasi ke pihak VFS (agen visa resmi yang ditunjuk Kedubes Australia). Teddy juga mengatakan akan membatasi kuota untuk kenyamanan peserta. Termasuk salah satunya transportasi yang digunakan nantinya.
"Untuk kuotanya kita maksimal 40 (orang), 1 bus. 1 bus kita 45 seater (kursi) tapi kita kosongin 5. Jadi nggak terlalu penuh," paparnya.
Menurut Teddy, antusias traveler pun cukup tinggi dengan adanya trip bersama Lucinta Luna. Menurutnya, dari total 40 orang, kini tersisa setengahnya saja. Jenis traveler atau peserta pun juga beragam. Mulai dari keluarga, grup hingga solo traveler.
"So far antusiasme sih macam-macam. Rata-rata campur, kebanyakan family. Kebetulan harinya bagus, ada libur Idul Adha di bulan Agustus. Tapi ada juga yang sendirian, ada yang pasangan, ada saja," tambahnya.
Tambah Teddy, jasa penyedia wisatanya pun sudah resmi dan berbadan hukum. "Sudah resmi, kita PT. PT Bagus Trans Wisata berlokasi di Komplek Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok P No 14, Jl Letjen R Suprapto, RW 8, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat," paparnya. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 10:50 AM
8:43 AM
MA 'Deadlock' Adili PK Anas Urbaningrum
Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, June 10, 2019 | 8:43 AM
PT Kontak Perkasa - Mahkamah Agung (MA) 'deadlock' saat mengadili Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Rencananya, MA akan kembali mengadili kasus Anas pascalebaran 2019 ini.
"Permohonan PK atas nama Anas Urbaningrum (AU) belum putus," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (10/6/2019).
Perkara PK Anas mengantongi nomor 246 PK/Pid.Sus/2018. PK Anas Urbaningrum itu diadili oleh ketua majelis Syarifuddin. Adapun anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi, M Askin.
"Majelis hakim PK yang menangani perkara AU tersebut sudah pernah sidang sekali, tetapi majelis masih perlu mempelajari sekali lagi dan selanjutnya sidang musyawarah untuk mengambil putusan. Mudah- mudahan setelah Idul Fitri ini sudah diputus, Insya Allah," ujar Andi Samsan.
Untuk diketahui, Syarifuddin sehari-hari merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Ia kerap membuat putusan kontroversial di tingkat PK. Seperti membebaskan tiga terpidana korupsi triliunan rupiah tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di kasus dugaan korupsi bioremediasi. Ketiga karyawan yang PK-nya dikabulkan adalah Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Endah Rumbiyanti.
Selaku ketua majelis PK, Syarifuddin juga menyunat hukuman Wali Kota Medan 2010-2015 Rahudman Harahap, dari 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di kasus korupsi APBD Tapanuli Selatan.
Syarifuddin juga menjadi ketua majelis Angelina Sondakh di tingkat PK. Kala itu, ia menyunat hukuman Angelina dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, harta Angie yang dirampas juga dikurangi setengahnya menjadi Rp 20 miliaran.
Syarifuddin pula yang menyunat hukuman bos Sentul City, Cahyadi Kumala alias Swie Teng di tingkat PK. Syarifuddin mengubah hukuman dari 5 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Swie Teng terbukti menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin agar mendapatkan izin pembangunan perumahan di kawasan Sentul.
Adapun M Askin, sebagai hakim non karier, M Askin dulunya adalah politikus PPP. M Askin kerap memberikan dissenting opinion dalam perkara-perkara korupsi yang ditanganinya.
Putusan M Askin yang diwarnai dissenting opinion seperti kasus korupsi Gubernur Riau Rusli Zainal. Menurutnya, hak politik Rusli Zainal tidak perlu dicabut. Alasannya, hukum tidak boleh didasarkan pada rasa benci dan sentimen balas dendam.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh mengintervensi hakim dalam mengadili perkara.
"Secara administrator, Mahkamah Agung harus menerima, memproses, meregister, menunjukkan Majelis Pemeriksa perkara. Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, kepada wartawan, Selasa (4/6/2019).
Sebagaimana diketahui, Anas Urbaningrum divonis bersalah karena melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ia dihukum 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. - PT Kontak Perkasa
"Permohonan PK atas nama Anas Urbaningrum (AU) belum putus," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (10/6/2019).
Perkara PK Anas mengantongi nomor 246 PK/Pid.Sus/2018. PK Anas Urbaningrum itu diadili oleh ketua majelis Syarifuddin. Adapun anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi, M Askin.
"Majelis hakim PK yang menangani perkara AU tersebut sudah pernah sidang sekali, tetapi majelis masih perlu mempelajari sekali lagi dan selanjutnya sidang musyawarah untuk mengambil putusan. Mudah- mudahan setelah Idul Fitri ini sudah diputus, Insya Allah," ujar Andi Samsan.
Untuk diketahui, Syarifuddin sehari-hari merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Ia kerap membuat putusan kontroversial di tingkat PK. Seperti membebaskan tiga terpidana korupsi triliunan rupiah tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di kasus dugaan korupsi bioremediasi. Ketiga karyawan yang PK-nya dikabulkan adalah Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Endah Rumbiyanti.
Selaku ketua majelis PK, Syarifuddin juga menyunat hukuman Wali Kota Medan 2010-2015 Rahudman Harahap, dari 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di kasus korupsi APBD Tapanuli Selatan.
Syarifuddin juga menjadi ketua majelis Angelina Sondakh di tingkat PK. Kala itu, ia menyunat hukuman Angelina dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, harta Angie yang dirampas juga dikurangi setengahnya menjadi Rp 20 miliaran.
Syarifuddin pula yang menyunat hukuman bos Sentul City, Cahyadi Kumala alias Swie Teng di tingkat PK. Syarifuddin mengubah hukuman dari 5 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Swie Teng terbukti menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin agar mendapatkan izin pembangunan perumahan di kawasan Sentul.
Adapun M Askin, sebagai hakim non karier, M Askin dulunya adalah politikus PPP. M Askin kerap memberikan dissenting opinion dalam perkara-perkara korupsi yang ditanganinya.
Putusan M Askin yang diwarnai dissenting opinion seperti kasus korupsi Gubernur Riau Rusli Zainal. Menurutnya, hak politik Rusli Zainal tidak perlu dicabut. Alasannya, hukum tidak boleh didasarkan pada rasa benci dan sentimen balas dendam.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh mengintervensi hakim dalam mengadili perkara.
"Secara administrator, Mahkamah Agung harus menerima, memproses, meregister, menunjukkan Majelis Pemeriksa perkara. Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, kepada wartawan, Selasa (4/6/2019).
Sebagaimana diketahui, Anas Urbaningrum divonis bersalah karena melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ia dihukum 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 8:43 AM
8:54 AM
Anggota Komisi III Minta Kasus Pemalsuan Pelat-STNK Polri Dihukum Pidana
Written By Kontak Perkasa Futures on Tuesday, June 4, 2019 | 8:54 AM
PT Kontak Perkasa - Anggota Komisi III DPR RI F-PPP, Arsul Sani meminta pihak kepolisian memproses kasus pemalsuan plat nomor dan STNK dinas Polri dengan hukum pidana. Arsul juga meminta agar Korlantas Polri melakukan operasi untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa.
"Jika ternyata plat nomor dan/atau STNK itu dipalsukan, maka Komisi III minta agar soal ini diproses hukum secara pidana berdasarkan KUHP dan UU Lalin. Lebih dari itu agar Korlantas Polri juga melakukan operasi di jalan, karena tidak tertutup kemungkinan kasus seperti itu juga bisa jadi banyak," ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (4/6/2019).
Arsul mengimbau masyarakat agar tidak membiasakan diri menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai haknya. Arsul membandingkan dengan dirinya sebagai pejabat negara yang mobil pribadinya tidak menggunakan nomor polisi bantuan dari Polri.
"Kepada masyarakat, saya ingin mengajak agar tidak usah membiasakan diri untuk menjadi bangga kalau berkendara kendaraan dengan plat nopol yang kita tidak berhak. Meski saya anggota DPR, tidak ada satupun mobil pribadi saya yang menggunakan pelat nopol bantuan dari Polri atau instansi lain, seperti RFS, RFJ, dan lain-lain. Kepada Korlantas untuk tidak segan menindak siapapun yang kedapatan menyalahgunakan plat nopol seperti itu," ujar Arsul.
Sementara itu, anggota Komisi III F-NasDem, Teuku Taufiqulhadi, meminta agar Polri menertibkan soal pemalsuan pelat dan STNK ini. Ia khawatir kejadian itu akan membawa dugaan buruk bagi institusi Polri.
"Harus ditertibkan segera. Kalau tidak, akan banyak sekali dugaan buruk terhadap lembaga tersebut. Bagaimana mungkin orang bisa memalsukan sesuka hati plat Polri dan STNK? Dugaan orang, itu pasti ada kerjasama dengan pihak internal polisi," ucap Taufiqulhadi.
Sebelumnya, seorang pengendara bernama Kevin Kosasih (24) ditindak oleh Satlantas Polres Bogor lantaran kedapatan menggunakan mobil Fortuner berpelat dinas dan ber-STNK Polri. Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas kendaraan tersebut ternyata palsu.
Dia menjelaskan, saat di pos pertama, di jalur Puncak, anggotanya melihat mobil Fortuner berpelat dinas Polri tersebut dikendarai warga sipil. Selanjutnya petugas menginformasikan kepada pos kedua.
Kendaraan tersebut lalu diberhentikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Danny Sutarman. Kendaraan itu lalu diperiksa dan didapati bahwa Fortuner tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Untuk pelat nomor dan surat-suratnya sudah kita amankan dan kita sita sementara. Kita masih menyelidiki lebih lanjut. Tapi untuk pengakuan awal memang pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dia membuat di pinggir jalan. Kita sudah cek bahwa yang bersangkutan tidak ada hubungan dengan polisi atau tidak ada keluarga polisi," jelas AKP Fadli. - PT Kontak Perkasa
"Jika ternyata plat nomor dan/atau STNK itu dipalsukan, maka Komisi III minta agar soal ini diproses hukum secara pidana berdasarkan KUHP dan UU Lalin. Lebih dari itu agar Korlantas Polri juga melakukan operasi di jalan, karena tidak tertutup kemungkinan kasus seperti itu juga bisa jadi banyak," ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (4/6/2019).
Arsul mengimbau masyarakat agar tidak membiasakan diri menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai haknya. Arsul membandingkan dengan dirinya sebagai pejabat negara yang mobil pribadinya tidak menggunakan nomor polisi bantuan dari Polri.
"Kepada masyarakat, saya ingin mengajak agar tidak usah membiasakan diri untuk menjadi bangga kalau berkendara kendaraan dengan plat nopol yang kita tidak berhak. Meski saya anggota DPR, tidak ada satupun mobil pribadi saya yang menggunakan pelat nopol bantuan dari Polri atau instansi lain, seperti RFS, RFJ, dan lain-lain. Kepada Korlantas untuk tidak segan menindak siapapun yang kedapatan menyalahgunakan plat nopol seperti itu," ujar Arsul.
Sementara itu, anggota Komisi III F-NasDem, Teuku Taufiqulhadi, meminta agar Polri menertibkan soal pemalsuan pelat dan STNK ini. Ia khawatir kejadian itu akan membawa dugaan buruk bagi institusi Polri.
"Harus ditertibkan segera. Kalau tidak, akan banyak sekali dugaan buruk terhadap lembaga tersebut. Bagaimana mungkin orang bisa memalsukan sesuka hati plat Polri dan STNK? Dugaan orang, itu pasti ada kerjasama dengan pihak internal polisi," ucap Taufiqulhadi.
Sebelumnya, seorang pengendara bernama Kevin Kosasih (24) ditindak oleh Satlantas Polres Bogor lantaran kedapatan menggunakan mobil Fortuner berpelat dinas dan ber-STNK Polri. Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas kendaraan tersebut ternyata palsu.
Dia menjelaskan, saat di pos pertama, di jalur Puncak, anggotanya melihat mobil Fortuner berpelat dinas Polri tersebut dikendarai warga sipil. Selanjutnya petugas menginformasikan kepada pos kedua.
Kendaraan tersebut lalu diberhentikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Danny Sutarman. Kendaraan itu lalu diperiksa dan didapati bahwa Fortuner tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Untuk pelat nomor dan surat-suratnya sudah kita amankan dan kita sita sementara. Kita masih menyelidiki lebih lanjut. Tapi untuk pengakuan awal memang pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dia membuat di pinggir jalan. Kita sudah cek bahwa yang bersangkutan tidak ada hubungan dengan polisi atau tidak ada keluarga polisi," jelas AKP Fadli. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 8:54 AM
8:41 AM
Ini Kupat Tahu Langganan Ani Yudhoyono di Magelang
Written By Kontak Perkasa Futures on Monday, June 3, 2019 | 8:41 AM
PT Kontak Perkasa Futures - Mendiang Ani Yudhoyono, istri Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dikenal suka makanan tradisional. Salah satunya kupat tahu Magelang yang jadi favoritnnya.
Kupat tahu langganan keluarga SBY tersebut adalah Tahu Pojok Magelang di Jalan Tentara Pelajar Kios No 14. Warung kupat tahu bercat hijau ini memang jadi favorit banyak pejabat dan selebriti Indonesia saat berkunjung ke Magelang.
Pemilik Tahu Pojok, Kuntari (61) mengatakan, Bu Ani datang bersama rombongan sekitar tahun 2015 dan 2017. Ketika itu, Bu Ani datang bersama SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
"Kalau nggak salah tahun 2015 dan 2017. Yang dahar di Tahu Pojok, Bu Ani bersama Pak SBY dan Mas Ibas," katanya saat dihubungi, Minggu (2/6/2019). Seingat Kuntari, bertemu langsung dengan Ani Yudhoyono sebanyak dua kali di Tahu Pojok Magelang. Sedangkan untuk SBY sendiri telah lima kali mengunjungi Tahu Pojok Magelang, ini.
"Saya yang ketemu langsung sudah dua kali. Sebelumnya, saya nggak tahu waktu yang tiga kali nggak ikut melayani karena masih di dinas di kabupaten. Tahun itu (2017), bisa ikut melayani," tutur Kuntari yang juga penerus generasi ketiga Tahu Pojok.
"Pak SBY sudah lima kali ke Tahu Pojok. Sebelum jadi presiden sebanyak 3 kali, setelah selesai 2 kali. Dulu waktu jadi presiden, kalau Pak SBY ada acara di Akmil, kupat tahu dipesan dibawa ke Akmil. Jadi, Pak SBY memang kesukaannya kupat tahu," kata Kuntari.
Warung Kupat Tahu Magelang Pojok ini merupakan warung kupat tahu legendaris yang dirintis sejak 1943. Sajian kupat tahu di sini sangat sederhana seperti tampilan warungnya yang hanya dilengkapi meja dan kursi kayu saja.
Tahu putih digoreng langsung dan diracik dengan bumbunya yang digerus langsung di atas piring saji. Berupa kacang tanah, cabai rawit dan bawang putih. Kemudian diberi kuah yang terbuat dari gula merah dan kecap manis.
isiannya berupa tahu, ketupat, tahu goreng, kol, tauge dan ditaburi bawang goreng. Ada bakwan sayuran, aneka kerupuk dan rempeyek yang bisa dinikmati sebagai pelengkapnya.
Kuntari sendiri mengetahui Ani Yudhoyono meninggal dari grup whatsapp alumni SMP 1. Atas meninggalnya Ani Yudhyono, Kuntari pun ikut berduka cita.
"Kami sekeluarga ikut berduka cita atas meninggalnya Ibu Ani Yudhoyono, semoga beliau meninggal dalam keadaan khusnul khotimah dan diterima segala amal ibadahnya waktu masih hidup serta diampuni segala dosa-dosanya dan diberikan tempat terindah di sisih Allah," tuturnya. - PT Kontak Perkasa Futures
Kupat tahu langganan keluarga SBY tersebut adalah Tahu Pojok Magelang di Jalan Tentara Pelajar Kios No 14. Warung kupat tahu bercat hijau ini memang jadi favorit banyak pejabat dan selebriti Indonesia saat berkunjung ke Magelang.
Pemilik Tahu Pojok, Kuntari (61) mengatakan, Bu Ani datang bersama rombongan sekitar tahun 2015 dan 2017. Ketika itu, Bu Ani datang bersama SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
"Kalau nggak salah tahun 2015 dan 2017. Yang dahar di Tahu Pojok, Bu Ani bersama Pak SBY dan Mas Ibas," katanya saat dihubungi, Minggu (2/6/2019). Seingat Kuntari, bertemu langsung dengan Ani Yudhoyono sebanyak dua kali di Tahu Pojok Magelang. Sedangkan untuk SBY sendiri telah lima kali mengunjungi Tahu Pojok Magelang, ini.
"Saya yang ketemu langsung sudah dua kali. Sebelumnya, saya nggak tahu waktu yang tiga kali nggak ikut melayani karena masih di dinas di kabupaten. Tahun itu (2017), bisa ikut melayani," tutur Kuntari yang juga penerus generasi ketiga Tahu Pojok.
"Pak SBY sudah lima kali ke Tahu Pojok. Sebelum jadi presiden sebanyak 3 kali, setelah selesai 2 kali. Dulu waktu jadi presiden, kalau Pak SBY ada acara di Akmil, kupat tahu dipesan dibawa ke Akmil. Jadi, Pak SBY memang kesukaannya kupat tahu," kata Kuntari.
Warung Kupat Tahu Magelang Pojok ini merupakan warung kupat tahu legendaris yang dirintis sejak 1943. Sajian kupat tahu di sini sangat sederhana seperti tampilan warungnya yang hanya dilengkapi meja dan kursi kayu saja.
Tahu putih digoreng langsung dan diracik dengan bumbunya yang digerus langsung di atas piring saji. Berupa kacang tanah, cabai rawit dan bawang putih. Kemudian diberi kuah yang terbuat dari gula merah dan kecap manis.
isiannya berupa tahu, ketupat, tahu goreng, kol, tauge dan ditaburi bawang goreng. Ada bakwan sayuran, aneka kerupuk dan rempeyek yang bisa dinikmati sebagai pelengkapnya.
Kuntari sendiri mengetahui Ani Yudhoyono meninggal dari grup whatsapp alumni SMP 1. Atas meninggalnya Ani Yudhyono, Kuntari pun ikut berduka cita.
"Kami sekeluarga ikut berduka cita atas meninggalnya Ibu Ani Yudhoyono, semoga beliau meninggal dalam keadaan khusnul khotimah dan diterima segala amal ibadahnya waktu masih hidup serta diampuni segala dosa-dosanya dan diberikan tempat terindah di sisih Allah," tuturnya. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 8:41 AM
3:45 PM
Investor Facebook Gagal Batasi Kekuasaan Mark Zuckerberg
Written By Kontak Perkasa Futures on Friday, May 31, 2019 | 3:45 PM
PT Kontak Perkasa - Besarnya kekuasaan yang dipegang oleh CEO Facebook Mark Zuckerberg di perusahaannya menjadi perhatian banyak pihak, termasuk pemegang saham Facebook.
Dalam rapat pemegang saham tahunan, investor Facebook mengajukan delapan proposal termasuk beberapa rekomendasi yang bertujuan untuk membatasi kekuasaan Zuck di perusahaannya. Tapi, semua proposal tersebut langsung ditolak mentah-mentah.
Jumat (31/5/2019), hal ini dikarenakan Zuck memiliki suara mayoritas di Facebook berkat saham Class B yang ia miliki. Saham ini memungkinkan Zuck untuk memiliki 10 suara dari tiap saham. Selain itu, Zuck juga menjabat sebagai ketua dewan direksi Facebook.
Salah satu proposal yang diajukan oleh pemegang saham Facebook adalah untuk menghilangkan saham Class B ini, yang secara langsung akan membatasi kekuasaan Zuck.
Selain itu mereka juga mengajukan proposal untuk menempatkan anggota dewan direksi independen. Investor Facebook berargumen bahwa tidak adanya anggota independen ini yang membuat Facebook kesulitan dalam menangani kontroversi besar yang dihadapi mereka belakangan ini.
Ketika ditanya oleh salah seorang investor tentang proposal untuk membatasi kekuasaannya di Facebook, Zuck tidak menjawab pertanyaan tersebut. Ia malah mengulangi usulannya untuk pemerintah segera meregulasi bagaimana perusahaan seperti Facebook mengatasi isu tertentu.
"Saya rasa pertanyaan besar yang butuh kita jawab adalah: apa kerangka kerja yang tepat, apakah itu regulasi atau badan industri, yang memungkinkan kita untuk menyelesaikan isu spesifik yang kita hadapi?" kata Zuck.
Ini bukan pertama kalinya Zuck menghadapi pertanyaan tentang kekuasaan besar yang ia miliki. Sebelumnya co-founder Facebook Chris Hughes mengusulkan agar Facebook dipecah dan mengungkap kekhawatirannya akan kekuasaan yang dimiliki Zuck. Mantan Chief Security Officer Facebook, Alex Stamos juga meminta Zuck untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya dan mundur sebagai CEO. - PT Kontak Perkasa
Dalam rapat pemegang saham tahunan, investor Facebook mengajukan delapan proposal termasuk beberapa rekomendasi yang bertujuan untuk membatasi kekuasaan Zuck di perusahaannya. Tapi, semua proposal tersebut langsung ditolak mentah-mentah.
Jumat (31/5/2019), hal ini dikarenakan Zuck memiliki suara mayoritas di Facebook berkat saham Class B yang ia miliki. Saham ini memungkinkan Zuck untuk memiliki 10 suara dari tiap saham. Selain itu, Zuck juga menjabat sebagai ketua dewan direksi Facebook.
Salah satu proposal yang diajukan oleh pemegang saham Facebook adalah untuk menghilangkan saham Class B ini, yang secara langsung akan membatasi kekuasaan Zuck.
Selain itu mereka juga mengajukan proposal untuk menempatkan anggota dewan direksi independen. Investor Facebook berargumen bahwa tidak adanya anggota independen ini yang membuat Facebook kesulitan dalam menangani kontroversi besar yang dihadapi mereka belakangan ini.
Ketika ditanya oleh salah seorang investor tentang proposal untuk membatasi kekuasaannya di Facebook, Zuck tidak menjawab pertanyaan tersebut. Ia malah mengulangi usulannya untuk pemerintah segera meregulasi bagaimana perusahaan seperti Facebook mengatasi isu tertentu.
"Saya rasa pertanyaan besar yang butuh kita jawab adalah: apa kerangka kerja yang tepat, apakah itu regulasi atau badan industri, yang memungkinkan kita untuk menyelesaikan isu spesifik yang kita hadapi?" kata Zuck.
Ini bukan pertama kalinya Zuck menghadapi pertanyaan tentang kekuasaan besar yang ia miliki. Sebelumnya co-founder Facebook Chris Hughes mengusulkan agar Facebook dipecah dan mengungkap kekhawatirannya akan kekuasaan yang dimiliki Zuck. Mantan Chief Security Officer Facebook, Alex Stamos juga meminta Zuck untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya dan mundur sebagai CEO. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:45 PM
3:00 PM
Aturan Cuti Lebaran PNS Sudah Diteken Jokowi
Written By Kontak Perkasa Futures on Wednesday, May 29, 2019 | 3:00 PM
PT Kontak Perkasa - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan tanggal cuti Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) di 2019. Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada 27 Mei 2019.
Dalam Keppres tersebut Jokowi memutuskan tanggal pelaksanaan cuti bersama lebaran.
Jokowi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, sekaligus menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," bunyi diktum kedua Keppres tersebut yang dikutip detikFinance dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019).
Keputusan tersebut masih sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Surat tersebut bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019.
Melalui Keppres tersebut, Jokowi juga memutuskan bahwa ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019
Selain itu, berdasarkan Keppres ini, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Deputi bidang Pendidikan dan Agama di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono, dalam sebuah kesempatan mengatakan pada 31 Mei 2019 tidak ada ketetapan libur. Sehingga, pekerja masih masuk di hari itu.
"Tanggal 31 itu masih masuk karena nggak ada di SKB," tegas Agus.
Apabila ada pegawai yang mengambil jatah cuti tahunan pada 31 Mei, menurut Agus boleh saja, yang penting disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan
"Boleh saja, itu nanti kebijakan masing-masing kantor. Tanggal 31 kan jatuh Jumat, tidak libur pun hari Jumat itu biasanya olah raga, senam. Kalau pun nanti masih masuk ya, orang inginnya libur," tutur Agus. - PT Kontak Perkasa
Dalam Keppres tersebut Jokowi memutuskan tanggal pelaksanaan cuti bersama lebaran.
Jokowi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, sekaligus menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," bunyi diktum kedua Keppres tersebut yang dikutip detikFinance dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019).
Keputusan tersebut masih sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Surat tersebut bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019.
Melalui Keppres tersebut, Jokowi juga memutuskan bahwa ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019
Selain itu, berdasarkan Keppres ini, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Deputi bidang Pendidikan dan Agama di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono, dalam sebuah kesempatan mengatakan pada 31 Mei 2019 tidak ada ketetapan libur. Sehingga, pekerja masih masuk di hari itu.
"Tanggal 31 itu masih masuk karena nggak ada di SKB," tegas Agus.
Apabila ada pegawai yang mengambil jatah cuti tahunan pada 31 Mei, menurut Agus boleh saja, yang penting disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan
"Boleh saja, itu nanti kebijakan masing-masing kantor. Tanggal 31 kan jatuh Jumat, tidak libur pun hari Jumat itu biasanya olah raga, senam. Kalau pun nanti masih masuk ya, orang inginnya libur," tutur Agus. - PT Kontak Perkasa
Written by: Kontak Perkasa Futures
PT.Kontak Perkasa Futures, Updated at: 3:00 PM